Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Daftar UU Tahun 1946


Daftar Undang-Undang Tahun 1946
NO.
Tentang
Tanggal
LN
TLN
Keterangan


1
Undang-undang Hukum Pidana
(Berita RI II No.9)
26 -02-1946


dinyatakan berlaku dan diubah dengan  UU No.73 Tahun 1958; Ps 209, 387, 388, 415 s/d 420, 423, 425 & 435 Dicabut dengan  UU No.20/ 2001; Ps 297 & Ps 324 dicabut UU No.21/2007

2
Batas Waktu Padjak Kohir Dinjatakan Tidak Berlaku.
16 -03-1946


Mencabut Stbld. 1982 No.10

3
Warganegara dan Penduduk Negara Indonesia
10-04-1946


Diubah dengan  UU No.6 & No.8 Tahun 1947

4
Pindjaman Nasional 1946
29-04-1946


Diubah dengan  UU No. 9 Tahun  1946

5
Penetapan Tarip Padjak Pendapatan Tahun 1946/1 947 dan Tambahan Padjak dari Tarip adjak Upah.
10-05-1946




6
Undang-Undang Keadaan Bahaya
6-06-1946


Diubah dengan  Perpu No.4, 5 & 7/1946. No.4, 5 & 7/1946.
Dicabut dengan  UU No.74 Tahun 1957

7
Pembentukan Pengadilan Tentara disamping Pengadilan Biasa

8 Juni 1946


Dicabut dengan  PP
No.37 Tahun 1948 &
UU No.31/1997

8
Hukum Atjara Pidana Guna Pengadilan Tentara
8-06-1946


Diubah dengan  UU No.39/1947 dan PP No.38/1948,
Dicabut dengan  UU No.17 Tahun 1950

9
Pindjaman Nasional
12-06-1946




10
Pembawaan Uang Dari Satu Ke Lain Daerah.
22-06-1946


Dicabut dengan  UU
No. 19 Tahun 1947

11
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Bea aterai ("Zegelverordening") 1921.
23-06-1946


Diubah dengan  UU No.20 Tahun 1956
Dicabut dengan  UU No.13 Tahun 1985

12
Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
8-07-1946


Dicabut dengan  UU No. 27 Tahun 1948

13
Penghapusan Perdikan Desa
4-09-1946




14
Merubah "Sjarat-sjarat Pemilih" Kepala Desa
4-09-1946


Mengubah Stbl.
1907 no.212

15
Tambahan Pokok Padjak Bumi 1946-1947
21-09-1946




16
Pernjataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia.
27-09-1946


Dicabut dengan  UU
No.74 Tahun 1957

17
Pengeluaran Uang Republik Indonesia (I)
1-10-1946




18
Kewadjiban Menjimpan Uang Dalam Bank.
1-10- 1946




19
Pengeluaran Uang Republik Indonesia (II)
25-10- 1946




20
Mengadakan Hukuman Tutupan sebagai Hukuman Pokok tersebut dalam Pasal 10 huruf a Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab UU Hukum Pidana Tentara.
31-10-1946




21
Menurunkan Tjukai Tembakau
9-10-1946


Membatalkan Osamu Seirai
No.27 Tahun 1944,
Mengubah Stbld.1933 no.517

22
Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk.
21-11-1946


Ditetapkan dengan  UU No. 32 Tahun 1954

23
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.9 Tahun  1946

29-11-1946


Dicabut dengan  UUNo.74 Tahun 1957

24
Pengesahan Perpu No.10 Tahun 1946 Tentang Larangan Uang Lama Tidak Boleh Dikeluarkan dari Daerah Jawa dan Madura
29-11-1946








0 comments:

Posting Komentar