Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Bendera MP

Bendera Merah Putih


I.           Pengaturan

Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) telah menentukan bahwa Bendera Nasional Indonesia ialah Sang Merah Putih demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan juga disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

II.         Ukuran

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ketentuan ukuran sebagai berikut:
a.  200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b.  120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c.  100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d.  36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e.  30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f.   20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g.  100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h.  100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i.   30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j.   10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Untuk keperluan selain tersebut di atas,  bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, ukuran dan bentuk yang berbeda dari ketentuan di atas.

III.       Penyebutan Bendera Merah Putih

1.  Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
2.  Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

IV.       Penggunaan Bendera Negara

1. Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
2.  Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara tersebut dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
3.  Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
4.  Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5.  Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pada tanggal 17 Agustus, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
6.  Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan Negara atau diatur oleh kepala daerah untuk pengibaran bendera pada peristiwa tertentua di suatu daerah.

V.         Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih

1. Pada tanggal 17 Agustus, oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

2.  Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di:
a.  istana Presiden dan Wakil Presiden;
b.  gedung atau kantor lembaga negara;
c.  gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d.  gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e.  gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f.   gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g.  gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h.  gedung atau halaman satuan pendidikan;
i.   gedung atau kantor swasta;
j.   rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k.  rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l.   rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n.  rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o.  gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p.  pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q.  lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r.   taman makam pahlawan nasional.

VI.       Pemasangan Bendera Merah Putih

1.  Bendera Negara wajib dipasang pada:
a.  kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden, Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis;
b.  kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Bendera ditempatkan di tengah anjungan kapal.; atau
c.  pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia, Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.

2. Pada tempat-tempat tersebut pada V.2 di atas, Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
3.  Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a.  apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b.  apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.

 4. Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama dengan cara sebagai berikut :
a.  apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b.  apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1.  jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2.  apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
c.  Penempatan Bendera Negara dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.

5.  Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a.  apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b.  bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.

6.  Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.

7.  Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.

8.  Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, maka Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi., Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a.  apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b.  apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c.  apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d.  Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

9.  Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih. Dalam hal ini Bendera Negara tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

10. Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

11. Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a.  kendaraan atau mobil dinas;
b.  pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c.  perayaan agama atau adat;
d.  pertandingan olahraga; dan/atau
e.  perayaan atau peristiwa lain.

12. Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan, Bendera Merah Putih dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.

13. Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

14. Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a.  tanda perdamaian;
Bendera Negara sebagai tanda perdamaian, digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal maka setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.

b.  tanda berkabung;

Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Sebagai tanda berkabung Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang dengan ketentuan sebagai berikut :
i.   Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
ii.   Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
iii.  Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
iv.  Dalam hal pejabat tersebut di atas meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
v.  Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

c.  penutup peti atau usungan jenazah.

i.   Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
ii.   Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
iii.  Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

VII.     Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

1.  Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2.  Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3.  Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
4.  Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
5.  Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
6.  Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
7.  Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
8. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

VIII.   Hal-hal Tidak Boleh Dilakukan Terhadap bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:
a.  merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b.  memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
Setiap orang yang melakukan tindakan ini dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

c.  mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Setiap orang yang melakukan tindakan ini dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

d.  mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
Setiap orang yang melakukan tindakan ini dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

e.  memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Setiap orang yang melakukan tindakan ini dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)




0 comments:

Posting Komentar