Undang-Undang No. 2 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat:peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku;
Menimbang:bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak;
Mengingat: pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan:
Memutuskan:
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Pasal 1
Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Maret 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SOERACHMAN
pada tanggal 16 Maret 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SOERACHMAN
Diumumkan
pada tanggal 16 Maret 1946
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 16 Maret 1946
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar