Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 02 Tahun 1946


Undang-Undang  No. 2 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat:peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku;

Menimbang:bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak;

Mengingat: pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Pasal 1
Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Maret 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEKARNO.

Menteri Keuangan

SOERACHMAN
Diumumkan
pada tanggal 16 Maret 1946
Sekretaris Negara

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar