Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.   bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
c.   bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
d.   bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin;

Mengingat:
1.   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2.   Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
3.   Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
4.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.   Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2
Penanganan fakir miskin berasaskan:
a.   kemanusiaan;’b.keadilan sosial;
c.   nondiskriminasi;
d.   kesejahteraan;
e.   kesetiakawanan; dan
f.    pemberdayaan.
BAB II
HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3
Fakir miskin berhak:
a.   memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b.   memperoleh pelayanan kesehatan;
c.   memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d.   mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e.   mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f.    memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g.   memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h.   meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
i.    memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Pasal 4
Fakir miskin bertanggung jawab:
a.   menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;
b.   meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
c.   memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d.   berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
BAB III
PENANGANAN FAKIR MISKIN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 6
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:
a.   perseorangan;
b.   keluarga;
c.   kelompok; dan/atau
d.   masyarakat.

Pasal 7
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
a.   pengembangan potensi diri;
b.   bantuan pangan dan sandang;
c.   penyediaan pelayanan perumahan;
d.   penyediaan pelayanan kesehatan;
e.   penyediaan pelayanan pendidikan;
f.    penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
g.   bantuan hukum; dan/atau
h.   pelayanan sosial.
(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.   pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b.   peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha;
c.   jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d.   kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau
e.   koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Pendataan Fakir Miskin

Pasal 8
(1   )Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Pasal 9
(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 11
(1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
(3) Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan
Bentuk Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Pengembangan Potensi Diri

Pasal 12
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
(2) Pengembangan potensi diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan.

Paragraf 2
Bantuan Pangan dan Sandang

Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak.
Paragraf 3
Penyediaan Pelayanan Perumahan

Pasal 14
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan.
Paragraf 4
Penyediaan Pelayanan Kesehatan

Pasal 15
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.

Paragraf 5
Penyediaan Pelayanan Pendidikan

Pasal 16
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
Paragraf 6
Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha

Pasal 17
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
a.   penyediaan informasi lapangan kerja;
b.   pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
c.   peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
d.   penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Paragraf 7
Pelayanan Sosial

Pasal 18
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas hidup;
b.   meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
c.   meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan; dan
d.   meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin

Paragraf 1
Umum

Pasal 19
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu.
(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.

Paragraf 2
Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah

Pasal 20
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah:
a.   perdesaan;
b.   perkotaan;
c.   pesisir dan pulau-pulau kecil;
d.   tertinggal/terpencil; dan/atau
e.         perbatasan antarnegara.

Pasal 21
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
a.   penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b.   bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c.   peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d.   penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
e.   pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.

Pasal 22
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
a.   penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
b.   bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c.   pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau
d.   peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Pasal 23
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a.   penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
b.   bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c.   penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
d.   pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
e.   peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.

Pasal 24
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a.   pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b    .penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c.   bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d.   peningkatan pembangunan terhadap sarana dan prasarana;
e.   penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f.    pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal.

Pasal 25
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui:
a.   penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
b.   bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c.   peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d.   penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
e.   pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
f.    menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
g.   peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Penyaluran Bantuan

Pasal 27
Penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Pemerintah

Pasal 28
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas:
a.   memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin;
b.   memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
c.   mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin;
d.   mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin;
e.   menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin; dan
f.    mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.

Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 30
(1) Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, pemerintah daerah provinsi bertugas:
a.   memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
b.   memfasilitasi, mengoordinasi, serta menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
c.   mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;
d.   mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; dan
e.   mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 31
(1)Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a.   memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional;
b.   melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota;
c.   melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota;
d.   mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program pada tingkat kabupaten/kota;
e.   menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin;
f.    mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat kabupaten/kota dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
(3) Pemerintah desa melaksanakan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
SUMBER DAYA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi:
a.   sumber daya manusia;
b.   sarana dan prasarana;
c.   sumber pendanaan; dan
d.   sumber daya alam.

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

Pasal 33
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir miskin yang terdiri atas:
a.   tenaga kesejahteraan sosial;
b.   pekerja sosial profesional;
c.   relawan sosial;
d.   penyuluh sosial; dan
e.   tenaga pendamping.
Pasal 34
(1) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b minimal memiliki kualifikasi:
a.   pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b.   pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c.   pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2)Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
a.   pendidikan;
b.   pelatihan; dan/atau
c.   penghargaan.
(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dapat memperoleh promosi dan tunjangan.
(4) Ketentuan mengenai tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal 35
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi:
a.   panti sosial;
b.   pusat rehabilitasi sosial;
c.   pusat pendidikan dan pelatihan;
d.   pusat kesejahteraan sosial;
e.   rumah singgah; dan
f.    rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Sumber Pendanaan

Pasal 36
(1) Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi:
a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.   anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.   dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
d.   dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan
e.   sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.
(3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
(1) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e, merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin yang pengumpulan dan penggunaannya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
BAB VI
KOORDINASI DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Koordinasi

Pasal 39
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 40
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 41
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.   badan usaha;
b.   organisasi kemasyarakatan;
c.   perseorangan;
d.   keluarga;
e.   kelompok;
f.    organisasi sosial;
g.   yayasan;
h.   lembaga swadaya masyarakat;
i.    organisasi profesi; dan/atau
j.pelaku usaha.
(3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA RI No. 83 Tahun 2011

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN

I.   UMUM
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin.
Landasan hukum bagi upaya mensejahterakan fakir miskin sampai saat ini masih bersifat parsial yang tersebar di berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur fakir miskin.
Dengan adanya undang-undang yang secara khusus mengatur fakir miskin, diharapkan memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mensejahterakan fakir miskin yang lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain Hak dan Tanggung Jawab, Penanganan Fakir Miskin, Tugas dan Wewenang, Sumber Daya, Koordinasi dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas "kemanusiaan" adalah dalam penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas "keadilan sosial" adalah dalam penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas "nondiskriminasi" adalah dalam penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas "kesejahteraan" adalah dalam penanganan fakir miskin harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas "kesetiakawanan" adalah dalam penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas "pemberdayaan" adalah dalam penanganan fakir miskin harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengembangan potensi diri" adalah upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang antara lain mental, spiritual, dan budaya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan pangan dan sandang" adalah bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan, serta kecukupan sandang yang layak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan perumahan" adalah bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan kesehatan" adalah penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan pendidikan" adalah penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha" adalah untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "bantuan hukum" adalah bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemberdayaan kelembagaan masyarakat" adalah upaya penguatan lembaga masyarakat agar dapat berperan dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas fakir miskin" adalah upaya untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir miskin antara lain melalui pelatihan keterampilan dan bantuan permodalan melalui Kelompok Usaha Bersama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jaminan dan perlindungan sosial" adalah upaya memberikan jaminan dan perlindungan sosial, serta rasa aman bagi fakir miskin yang antara lain disebabkan oleh bencana alam, dampak negatif krisis ekonomi, dan konflik sosial.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan, Menteri bekerjasama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendataan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "potensi sumber kesejahteraan sosial" antara lain Karang Taruna, organisasi sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kartu identitas" adalah kartu kepesertaan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin dalam berbagai macam program pelaksanaan penanganan fakir miskin.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penguatan kelembagaan" adalah penguatan kementerian/lembaga yang menangani fakir miskin yang dalam melaksanakan tugasnya didukung anggaran, sumber daya manusia, dan pengorganisasian.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Yang dimaksud dengan "komprehensif dan terkoordinir" adalah dalam penyaluran bantuan dikoordinasikan oleh Menteri agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "memadai dan mencukupi" adalah penganggaran disesuaikan dengan target sasaran dalam rencana kerja tahunan pemerintah dan kapasitas fiskal.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 5235

0 comments:

Posting Komentar