Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Daftar Undang-Undang  Tahun 2003

NO.
UU
Tentang
Tanggal
LN
TLN
Keterangan

1
25-02-2003
21
4264


2
25-02-2003
22
4265


3
25-02-2003
23
4266


4
25-02-2003
24
4267


5
25-02-2003
25
4268


6
25-02-2003
26
4269


7
25-02-2003
27
4270


8.
25-02-2003
28
4271


9.
25-02-2003
29
4272


10.
25-02-2003
30
4273


11.
25-02-2003
31
4274


12.
11-03-2003
37
4287
Diubah dengan  Perpu No.2/2004, Dicabut dengan UU No.10/2008

13.
25-03-2003
39
4279
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009, tanggal 10 November 2010
Dengan ketentuan:
- Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
i) frasa, ”Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, dihapus, sehingga berbunyi, para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”, dan
ii) ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai ”dalam hal di satu perusahaan  terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan;
- Pasal 120 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang:
i) frasa, ”Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan,dan
ii) ketentuan tersebut tidak dimaknai ”dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan.

14.
31-03-2003
41
4281


15.
4-04-2003
45
4284


16.
4-04-2003
46
4285


17.
5-04-2003
47
4286


18.
5-04-2003
49
4288
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009
Dengan ketentuan:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah didomisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa ”Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak amar putusan ini diucapkan”.
- Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum.

19
19-06-2003
70
4297


20.
8-07-2003
78
4301
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan beberapa Putusan MK yaitu:
1. Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005 Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, tanggal 20 Februari 2008:
Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, tanggal 31 Maret 2010:
- Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa “….bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “….ikut bertanggung jawab” sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi “Setiap warga Negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”;
- Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa “….yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya ” bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”;
- Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;
- Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945;
- Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, ”...bertanggung jawab” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, “...ikut bertanggung jawab”;
- Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

21.
25-07-2003




22.
31-07-2003
92
4310


23.
31-07-2003
93
4311


24.
13-08-2003
98
4316


25.
13-10-2003
108
4324


26.
22-10-2003
114
4326


27.
22-10-2003
115
4327


28.
9-12-2003
139
4337


29.
18-12-2003
144
4339


30.
18-12-2003
145
4340


31.
18-12-2003
146
4341


32
18-12-2003
147
4342


33.
18-12-2003
148
4343


34.
18-12-2003
149
4344


35.
18-12-2003
150
4345


36.
18-12-2003
151
4346


37.
18-12-2003
152
4347


38.
18-12-2003
153
4348


39.
18-12-2003
154
4349


40
18-12-2003
155
4350
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010
Dengan ketentuan:
Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

41.

18-12-2003
156
4351


0 comments:

Posting Komentar