Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Daftar Undang-Undang  Tahun 2002
NO.
UU
Tentang
Tanggal
LN
TLN
Keterangan
1.
7-01-2002
1
4167

2.
8-01-2002
2
4168

3.
8-01-2002
3
4169

4.
10-04-2002
17
4179

5.
10-04-2002
18
4180

6.
10-04-2002
19
4181

7.
10-04-2002
20
4182

8.
10-04-2002
21
4183

9.
10-04-2002
22
4184

10.
10-04-2002
23
4185

11.
10-04-2002
24
4186

12.
10-04-2002
25
4187

13.
10-04-2002
26
4188

14.
12-04-2002
27
4189

15.
17-04-2002
30
4191
Diubah dengan  UU No.25 Tahun 2003
16.
17-04-2002
34
4195

17.
28-06-2002
69
4208

18.
29-07-2002
84
4219

19.
29-07-2002
85
4220

20.
23-09-2002
94
4226

21.
7-10-2002
99
4229

22.
22-10-2002
108
4234
Diubah dengan  UU No.5 Tahun 2010
23.
22-10-2002
109
4235

24.
22-10-2002
110
4236

25.
25-10-2002
111
4237

26.
11-12-2002
129
4245

27.
11-12-2002
130
4246

28.
16-12-2002
134
4247

29.

24-12-2002
136
4249
Diubah dengan  UU No.26 Tahun 2003
30.

24-12-2002
137
4250
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan beberapa putusan yaitu:
1. Putusan MK Nomor 012-016 019/ PUU-IV/2006, tanggal 19 Desember 2006:
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun sejak putusan ini diucapkan.
2. Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009, tanggal 25 November 2009:
Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) kecuali harus dimaknai ”pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
3. Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2011:
Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan Ps.53 s/d Ps 62 Dicabut dengan  UU No.46 Tahun 2009
31.
27-12-2002
138
4251
Dicabut dengan  UU No.2 Tahun 2008
32.
28-12-2002
139
4252

0 comments:

Posting Komentar