Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Daftar Undang-Undang  Tahun 2001
NO.
UU
Tentang
Tanggal
LN
TLN
Keterangan
1.
8-05-2001
43
4091

2.
21-06-2001
82
4109

3.
21-06-2001
83
4110

4.
21-06-2001
84
4111

5.
21-06-2001
85
4112

6.
21-06-2001
86
4113

7.
21-06-2001
87
4114

8.
21-06-2001
88
4115

9.
21-06-2001
89
4116

10.
21-06-2001
90
4117

11.
21-06-2001
91
4118

12.
21-06-2001
92
4119

13.
21-06-2001
93
4120

14.
1-08-2001
109
4130

15.
1-08-2001
110
4131

16.
6-08-2001
112
4132

17.
6-08-2001
113
4133

18.
9-08-2001
114
4134
Dicabut dengan  UU No.11 Tahun 2006
19.
14-11-2001
133
4149
Diubah dengan  UU No. 21 Tahun 2002
20.
21-11-2001
134
4150
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Keputusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006:
Dengan ketentuan:
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan soial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
21.

21-11-2001
135
4151
Diubah dengan  UU No. 35 Tahun 2008

Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009, tanggal 1 Februari 2010
Dengan ketentuan:
- Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sepanjang Frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan”
adalah inkonstitusional kecuali frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam pasal aquo diartikan ”berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”.
- Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua, sepanjang Frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” tidak diartikan ”berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”.
- Keanggotaan DPR Papua periode 2009-2014 sebanyak 56 anggota sah menurut hukum, ditambah 11 anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana amar putusan ini dan berlaku hanya sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014.
22.
23-11-2001
136
4152

0 comments:

Posting Komentar