Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Daftar Undang-Undang Tahun 1951
NO.
Tentang
Tanggal
LN
TLN
Keterangan


1
Pernjataan Berlakunja Undang-Undang Kerdja Tahun 1948 No.12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.
6-01-1951
2

Dicabut dengan    UU No.25 Tahun 1997
Baca

2
Pernjataan Berlakunja Undang-Undang Ketjelakaan 1947 No. 33 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.
6-01-1951
3

Dicabut dengan    UU No.3 Tahun 1 992
Baca

3
Pernjataan Berlakunja Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari Rep. Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.
6-01-1951
4


Baca

4
Memberi Persetudjuan kepada Perdjandjian Pindjaman Antara Pemerintah Keradjaan Nederland dan Pemerintah RIS
31-01-1951
17


Baca

5
Penetapan Undang-Undang Darurat No.26 Tahun 1950 (LN No.48 Tahun 1950) Tentang   Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Keradjaan Belanda Sebagai UU
31-01-1951
18


Baca

6
Gaji dan Tunjangan kepada Ketua, Tunjangan‑tunjangan, biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
30-06-1951
40

Dicabut dengan    UU No.10 Tahun 1 953
Baca

7
Perubahan dan Tambahan Lalu-lintas Djalan(Wegverkeersordonnantie, Staadsblad 1933 No.86)
30-06-1951
42

Dicabut dengan    UU No.3 Tahun 1965
Baca

8
Penangguhan Pemberian Surat Izin Kepada Dokter dan Dokter Gigi.
13-07-1951
44

Dicabut dengan    UU No.8 Tahun 1961
Baca

9
Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Setjara Rasionil
13-07-1951
45

Dicabut dengan    UU No.6 Tahun 1963
Baca

10
Mengatur Tenaga Dokter Partikelir Dalam Keadaan Genting.
13-07-1951
46

Dicabut dengan    UU  No.6 Tahun 1963
Baca

11
Pengesahan Perdjandjian Pindjaman Pertama Republik Indonesia dengan   n Eksport - Import Bank of Washington.
10-07-1951
72


Baca

12
Penghapusan Badan Hukum "Algemene
Volkscredietbank".
29-08-1951
80

Diubah dengan    PERPU No.14 Tahun 1960
Baca

13
Menetapkan UU Darurat Tentang Menaikkan Djumlah Maksimum Porto & Bea sbg UU
13-07-1951
81

Diubah dengan    UU Drt No.5 Tahun 1953
Baca

14
Penggantian Padjak Bumi dengan Padjak
Peralihan 1944.
13-07-1951
84


Baca

15
Penetapan "Undang-Undang Darurat Tentang 
Perubahan Ordonansi Padjak Peralihan 1944, Ordonansi Padjak Upah & Ordonansi Padjak Kekajaan 1932" (UU Darurat No.37 Tahun1950 seperti ditambah dengan UU Darurat No. 5 Tahun 1951) Sebagai UU
22-09-1951
91


Baca

16
Penurunan Tjukai Tembakau Sebagai Undang‑ Undang.
17-09-1951
92

Diubah dengan    UU No.16 Tahun 1 956
Baca

17
Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang   Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan RI Serikat sbg Undang-Undang.
12-10-1951
100

Dicabut dengan    PERPU No.5 Tahun 1 960
Baca

18
Perubahan UU Darurat No.15 Tahun 1950 RI Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto Dlm Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta Menjadi Satu Kab. dengan    Nama Kulon-Progo
12-10-1951
101


Baca

19
Penetapan UU Darurat No. 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh kedalam Daerah pabean Indonesia" sebagai Undang‑Undang (LN No.1 02)
12-10-1951
102


Baca

20
Pembebasan Tjukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik Atau Konsuler Dari Negeri2 Asing Jang Mendjalankan Tugasnja Dinegeri Ini.
30-10-1951
107


Baca

21
Penghapusan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouw Producten" (C.V.O.).
30-10-1951
109
169

Baca

22
Menetapkan UU Darurat Tentang   Penetapan Kedjahatan-Kedjahatan dan Pelanggaran - Pelanggaran Jang Dilakukan Dalam Masa Pekerdjaan Oleh Para Pendjabat Jang Menu rut Pasal 148 Konstitusi RI Serikat Dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Sebagai UU.
28-11-1951
117


Baca

23
Penjerahan Urusan Penilikan Pilm Kepada
Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan.
28-11-1951
119


Baca

24
Nasionalisasi De Javasche Bank N.V.
6-12-1951
120


Baca

0 comments:

Posting Komentar