Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 40 Tahun 2009


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009 2009
TENTANG
KEPEMUDAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.   bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat;
b.   bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional;
d.   bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepemudaan;

Mengingat    : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.   Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3.   Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
4.   Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5.   Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
6.   Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
9.   Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
11. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
13. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a.   Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.   kemanusiaan;
c.   kebangsaan;
d.   kebhinekaan;
e.   demokratis;
f.    keadilan;
g.   partisipatif;
h.   kebersamaan;
i.    kesetaraan; dan
j.    kemandirian

Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
PELAYANAN KEPEMUDAAN

Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a.   menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b.   meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 8
(1)  Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi:
a.   bela negara;
b.   kompetisi dan apresiasi pemuda;
c.   peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d.   pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi:
a.   peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b.   pendampingan pemuda;
c.   perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan
d.   penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.

Pasal 9
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.

BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 10
(1)  Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah;
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a.   perumusan dan penetapan kebijakan;
b.   koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c.   pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d.   pengawasan atas pelaksanaan tugas.

Pasal 11
(1)  Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Pasal 14
(1)  Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2)  Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Pasal 15
Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA

Pasal 16
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, control sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.


Pasal 17
(1)  Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b.   memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c.   meningkatkan kesadaran hukum.
(2)  Peran aktif pemuda sebagai kontrol social diwujudkan dengan:
a.   memperkuat wawasan kebangsaan;
b.   membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c.   membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d.   meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e.   menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f.    memberikan kemudahan akses informasi.
(3)  Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a.   pendidikan politik dan demokratisasi;
b.   sumberdaya ekonomi;
c.   kepedulian terhadap masyarakat;
d.   ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.   olahraga, seni, dan budaya;
f.    kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g.   pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h.   kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha member peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a.   menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b.   menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara KesatuanRepublik Indonesia;
c.   memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d.   melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknyahukum;
e.   meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraanmasyarakat;
f.    meningkatkan ketahanan budaya nasional;dan/atau
g.   meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomibangsa

Pasal 20
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a.   perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b.   pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c.   advokasi;
d.   akses untuk pengembangan diri; dan
e.   kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.

Pasal 21
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.

BAB VI
PENYADARAN

Pasal 22
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.
(2)  Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Pasal 23
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a.   pendidikan agama dan akhlak mulia;
b.   pendidikan wawasan kebangsaan;
c.   penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.   penumbuhan semangat bela negara;
e.   pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f.    pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g.   penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;

BAB VII
PEMBERDAYAAN

Pasal 24
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a.   peningkatan iman dan takwa;
b.   peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.   penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d.   peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e.   peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f.    penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.

BAB VIII
PENGEMBANGAN

Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan

Pasal 26
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3)  Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a.   pendidikan;
b.   pelatihan;
c.   pengaderan;
d.   pembimbingan;
e.   pendampingan; dan/atau
f.    forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan

Pasal 27
(1)  Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a.   pelatihan;
b.   pemagangan;
c.   pembimbingan;
d.   pendampingan;
e.   kemitraan;
f.    promosi; dan/atau
g.   bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.

Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan

Pasal 29
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui:
a.   pelatihan,
b.   pendampingan, dan/atau
c.   forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN

Pasal 30
(1)  Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a.   program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
b.   kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c.   kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pasal 31
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.

Pasal 32
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling member manfaat.
(3)  Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.

Pasal 34
(1)  Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Pasal 35
(1)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan da masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah nasional, propinsi, dan kabupaten/kota menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 37
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.

Pasal 38
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.

BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN

Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Pasal 41
(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.

Pasal 42
Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
a.   mengasah kematangan intelektual;
b.   meningkatkan kreativitas;
c.   menumbuhkan rasa percaya diri;
d.   meningkatkan daya inovasi;
e.   menyalurkan minat bakat; dan/atau
f.    menumbuhkan semangat kesetiakawanan social dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 43
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a.   keanggotaan;
b.   kepengurusan;
c.   tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d.   anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Pasal 44
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.

Pasal 45
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 46
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.

BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 47
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a.   melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b.   melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c.   melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d.   menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e.   menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.

BAB XIII
PENGHARGAAN

Pasal 48
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a.   pemuda yang berprestasi; dan
b.   organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB XIV
PENDANAAN

Pasal 49
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 51
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 148


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan













PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
KEPEMUDAAN

I.    UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mencatat peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, sampai dengan pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Hal ini membuktikan bahwa pemuda mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam proses perjuangan,m pembaruan, dan pembangunan bangsa.
Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
Guna memenuhi harapan tersebut, diperlukan pengaturan dan penataan pembangunan nasional kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, dan berdaya saing. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kepemudaan berfungsi menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pelayanan kepemudaan dikembangkan sesuai dengan karakteristik pemuda yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebhinekatunggalikaan.
Oleh karena itu, proses pelayanan kepemudaan harus dipersiapkan secara komprehensif integral dengan terlebih dahulu menyusun dan menetapkan (i) strategi pelayanan kepemudaan; (ii) tugas, fungsi, wewenang, serta tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah; dan (iii) peran, tanggung jawab, dan hak pemuda.
Kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan pertisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, kebijakan pelayanan kepemudaan juga diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dalam rangka mencapai pemuda yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing.
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu, Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.
Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai segala aspek pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin kebebasan pemuda untuk menjalankan kehidupan beragama menurut iman dan kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap pemuda secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme di kalangan pemuda serta menjamin utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebhinekaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya, khususnya yang menyangkut masalah-masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas demokratis” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menghidupkan dan menumbuhkembangkan semangat musyawarah untuk mufakat, kegotongroyongan, serta kompetisi sehat dalam memecahkan permasalahan dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi pemuda.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan memberikan kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada setiap warga Negara sesuai dengan proporsinya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin keikutsertaan pemuda secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin pemuda untuk bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di dalam pelayanan kepemudaan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin pemuda untuk mendapatkan kesamaan dalam pelayanan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa pembangunan kepemudaan menumbuhkan kemampuan pemuda untuk berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan “bersinergi” adalah pola hubungan kerja sama yang saling mendukung, melengkapi, dan menguatkan antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kepemudaan.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan “kekuatan moral” adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Yang dimaksud dengan “pemberian peluang, fasilitas dan bimbingan” adalah pelayanan yang dilakukan, antara lain, melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kewirausahaan, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, bela negara, serta pertukaran pemuda antarnegara.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengaruh destruktif” antara lain bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 21
Yang dimaksud dengan “pemuda yang berprestasi” adalah setiap pemuda yang telah menghasilkan dan memberikan sesuatu yang berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Pemberdayaan pemuda dalam ketentuan ini mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemitraan berbasis program” adalah kerja sama sinergis lintas sektor yang disesuaikan dengan program-program pelayanan kepemudaan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Prasarana kepemudaan, antara lain, terdiri atas sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan pemuda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain undang-undang yang mengatur mengenai penataan ruang.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan” adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan masingmasing.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan berbentuk struktural” adalah organisasi kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya.
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan yang berbentuk nonstruktural” adalah organisasi kepemudaan yang tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok diskusi, kelompok pecinta alam, serta kelompok minat dan bakat.
Yang dimaksud dengan “organisasi kepemudaan berjenjang” adalah organisasi kepemudaan yang memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat nasional sampai tingkat terendah yang ada di bawahnya.
Yang dimaksud dengan “organisasi pemuda yang tidak berjenjang” adalah organisasi kepemudaan yang tidak memiliki jenjang kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada pada tingkat nasional atau tingkat daerah.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib memfasilitasi” adalah bahwa pemerintah menyediakan prasarana dan sarana dan/atau dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan hukum dan/atau terdaftar pada lembaga pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat” adalah bentuk apresiasi yang dapat berupa antara lain pemberian rekomendasi, bantuan, dan subsidi untuk stimulus kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sumber lain yang sah” antara lain hibah, pinjaman, dan/atau sumbangan.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib menyediakan dana” adalah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wajib menyediakan dana untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana bagi lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
Yang dimaksud dengan “akses permodalan” adalah memfasilitasi bantuan kredit dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5067

0 comments:

Posting Komentar