Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 31 Tahun 2009



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  31  TAHUN  2009
TENTANG
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang      :   
a.   bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kawasan kontinen maritim yang terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa menyebabkan wilayah Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

b.     bahwa unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber  daya  alam  dan  memiliki potensi bahaya sehingga harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan manusia;

c.     bahwa informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika mempunyai peran strategis dalam meningkatkan keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan;

d.       bahwa lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat demi kepentingan nasional;

e.        bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika  secara global sehingga perlu diantisipasi dan direspons melalui kerja sama internasional;          

f.             bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;


Mengingat        :     
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :       UNDANG-UNDANG TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

2.       Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.

3.       Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.

4.       Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

5.       Pengamatan adalah pengukuran dan penaksiran  untuk memperoleh data atau nilai unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

6.       Data adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.

7.       Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.

8.       Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.

9.       Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

10.    Sarana adalah peralatan yang digunakan untuk  melaksanakan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

11.    Prasarana adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

12.    Stasiun Pengamatan adalah tempat dilakukannya pengamatan.

13.    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.

14.    Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya.

15.    Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.

16.    Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

17.    Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.

18.    Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

19.  Mitigasi adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.

20.  Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya.

21.    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

22.    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

23.    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

24.    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

25.    Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

26.    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

27.    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2

Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berasaskan:
a.       kebangsaan;
b.       kejujuran;
c.        keilmuan;
d.       kepentingan umum;
e.       manfaat;
f.         keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
g.       keterpaduan;
h.       keberlanjutan; dan
i.          ketelitian dan kehati-hatian.


Pasal 3
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika bertujuan untuk:
a.       mendukung keselamatan jiwa dan harta;
b.       melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;
c.        meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d.       mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
e.       meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;
f.         mewujudkan kelestarian lingkungan hidup; dan
g.       mempererat hubungan antarbangsa melalui kerja sama internasional.


BAB III
PEMBINAAN


Pasal 4
(1)     Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2)     Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       pengaturan;
b.       pengendalian; dan
c.       pengawasan.

(3)     Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.

(4)     Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.

(5)     Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)    Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
a.    meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan;
b.    meningkatkan nilai tambah penelitian, pengembangan, dan rekayasa;
c.    mewujudkan sumber daya manusia yang profesional;
d.    meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
e.    memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
f.      meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan
g.    mewujudkan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif.


Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika  diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENYELENGGARAAN


Bagian Kesatu
Penyelenggara


Pasal 6
(1)     Pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.

(3)     Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(4)     Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikannya.

(5)     Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)     Badan mengoordinasikan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Rencana Induk

Pasal 7
(1)     Rencana induk merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis. 

(3)     Rencana induk memuat:
a.       visi dan misi;
b.       kebijakan;
c.       strategi; dan
d.       peta rencana.

(4)     Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden.

(5)     Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.


Bagian Ketiga
Kegiatan Penyelenggaraan


Pasal 8
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdiri atas kegiatan:
a.       pengamatan;
b.       pengelolaan data;
c.        pelayanan;
d.       penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e.       kerja sama internasional.


          BAB  V
            PENGAMATAN


                 Bagian Kesatu
          Umum


           Pasal 9
Pengamatan meteorologi harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:
a.       radiasi matahari; 
b.       suhu udara;
c.        tekanan udara;
d.       angin;
e.       kelembaban udara;
f.         awan;
g.       hujan;
h.       gelombang laut;
i.          suhu permukaan air laut; dan
j.         pasang surut air laut.

Pasal 10
(1)   Pengamatan klimatologi meliputi:
a.     iklim; dan
b.     kualitas udara.

(2)   Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:
a.   radiasi matahari;
b.   suhu udara;
c.   suhu tanah;
d.   tekanan udara;
e.   angin;
f.    penguapan;
g.   kelembaban udara;
h.   awan;
i.     hujan; dan
j.     kandungan air tanah.

(3)   Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a.   pencemaran udara yang meliputi unsur:
1.     partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
2.     sulfur dioksida  (SO2);
3.     nitrogen oksida dan nitrogen dioksida (NO, NO2);
4.     ozon  (O3);
5.     karbon monoksida  (CO); dan
6.     komposisi kimia air hujan.
b.     gas rumah kaca yang meliputi unsur:
1.     karbon dioksida  (CO2);
2.     methan  (CH4);
3.     nitrous  oksida (N2O);
4.     hidrofluorokarbon (HFCs);
5.     perfluorokarbon (PFCs); dan
6.     sulfur  heksafluorida  (SF6).

(4)   Pengamatan klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu.


Pasal 11
Pengamatan geofisika harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:
a.       getaran tanah;
b.       gaya berat;
c.        kemagnetan bumi;
d.       posisi bulan dan matahari;
e.       penentuan sistem waktu;
f.         tsunami; dan
g.       kelistrikan udara.


Pasal 12
Pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan di stasiun pengamatan.


Pasal 13
(1)         Pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang Indonesia untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)         Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Badan.

(3)    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.          peringatan tertulis;
b.          pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau
c.          pelarangan tetap melakukan pengamatan.

(4)         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Sistem Jaringan Pengamatan


Pasal  14
(1)         Sistem jaringan pengamatan terdiri atas stasiun-stasiun pengamatan.

(2)         Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikelola oleh Badan.


Pasal 15
(1)    Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan berdasarkan kriteria:
a.     jenis pengamatan;
b.     cakupan pengamatan;
c.     kerapatan antarstasiun pengamatan;
d.     tata letak stasiun pengamatan; dan
e.     jenis sarana komunikasi.

(2)     Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       sistem jaringan pengamatan meteorologi;
b.       sistem jaringan pengamatan klimatologi; dan
c.       sistem jaringan pengamatan geofisika.

Bagian Ketiga
Stasiun Pengamatan

Pasal 16
(1)     Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib didirikan stasiun pengamatan.

(2)     Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan atau selain Badan.

Pasal 17
(1)     Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan dapat masuk dalam sistem jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan.

(2)     Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  memenuhi kriteria sistem jaringan pengamatan.

(3)     Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menghentikan pengamatannya, baik yang bersifat sementara maupun permanen, tanpa izin Badan.


Pasal 18
Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan dapat mengakses data hanya untuk mendukung tugas pokok atau kepentingannya.


Pasal 19
(1)    Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan dilarang memublikasikan data hasil pengamatannya langsung kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

(2)    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.       pembekuan stasiun pengamatan; atau
c.       penutupan stasiun pengamatan.

(3)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 20
(1)    Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain Badan yang menjadi bagian dalam sistem jaringan pengamatan dilarang direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.

(2)    Segala biaya yang timbul akibat relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Metode Pengamatan

Pasal  22
(1)       Metode pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.

(2)     Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.       kesamaan waktu pengamatan;
b.       pembacaan dan penaksiran;
c.       pencatatan data;
d.       pengelompokan data; dan
e.       penyandian data.

(3)     Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.

(4)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.       pembekuan sertifikat; atau
c.       pencabutan sertifikat.

(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal  23
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  VI
PENGELOLAAN DATA

Pasal 24
(1)     Pengelolaan data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami.

(2)     Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan.


            Pasal 25
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 24 meliputi:
a.       pengumpulan;
b.       pengolahan;
c.       analisis;
d.       penyimpanan; dan
e.       pengaksesan.


Pasal  26
(1)     Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan dan selain Badan.

(2)     Pengelolaan data oleh Badan dilakukan terhadap hasil pengamatan dalam sistem jaringan pengamatan.

(3)     Pengelolaan data oleh selain Badan hanya dilakukan untuk mendukung kepentingan sendiri.


Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                Pasal 28
(1)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembekuan pengoperasian stasiun   pengamatan; atau
c.    penutupan stasiun pengamatan.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB  VII
PELAYANAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 29
(1)     Pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

(3)     Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   informasi; dan
b.   jasa.

Bagian Kedua
Pelayanan Informasi


Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.    informasi publik; dan
b.    informasi khusus.


Pasal 31
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a.       informasi rutin; dan
b.       peringatan dini.


Pasal 32
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
a.       prakiraan cuaca;
b.       prakiraan musim;
c.        prakiraan tinggi gelombang laut;
d.       prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e.       informasi kualitas udara;
f.         informasi gempa bumi tektonik;
g.       informasi magnet bumi;
h.       informasi tanda waktu; dan
i.          informasi kelistrikan udara.


Pasal 33
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat meliputi:
a.       cuaca ekstrim;
b.       iklim ekstrim;
c.        gelombang laut berbahaya; dan
d.       tsunami.


Pasal 34
(1)     Lembaga penyiaran publik dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah harus menyediakan alokasi waktu atau ruang kolom setiap hari untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Lembaga penyiaran harus menyediakan alokasi waktu untuk menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 35
(1)     Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dapat meliputi:
a.       informasi cuaca untuk penerbangan;
b.       informasi cuaca untuk pelayaran;
c.       informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d.       informasi iklim untuk agro industri;
e.       informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f.        informasi kualitas udara untuk industri;
g.       informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan
h.       informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk keperluan klaim asuransi.

(2)     Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan informasi khusus lainnya dapat pula dilayani sesuai dengan permintaan.


Pasal 36
(1)     Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 37
Dalam hal diketahui adanya kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh petugas stasiun pengamatan, anjungan pertambangan lepas pantai, kapal, atau pesawat terbang yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, kejadian tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada pihak lain dan dilaporkan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pelayanan Jasa

Pasal 38
Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.       jasa konsultasi; dan
b.       jasa kalibrasi.


Pasal 39
Pelayanan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Pasal 40
(1)     Pelayanan jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar kalibrasi yang ditetapkan.


Pasal 41
Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan.


Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Biaya Pelayanan


Pasal 43
(1)     Pelayanan informasi khusus dan pelayanan jasa dikenai biaya.


(2)     Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Badan atau instansi pemerintah lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak.


(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif layanan informasi khusus dan layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI

Pasal 44
(1)     Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX
SARANA DAN PRASARANA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 45
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Bagian Kedua
Sarana


Pasal 46
Sarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdiri atas:
a.       peralatan pengamatan;
b.       peralatan pengelolaan data; dan
c.        peralatan pelayanan.


Pasal 47
(1)     Peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a terdiri atas:
a.       peralatan pengamatan meteorologi dan klimatologi; dan
b.       peralatan pengamatan geofisika.

(2)     Peralatan pengamatan meteorologi dan klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi:
a.       pengukur radiasi matahari;
b.       pengukur suhu udara;
c.       pengukur suhu tanah;
d.       pengukur penguapan;
e.       pengukur tekanan udara;
f.        pengukur arah dan kecepatan angin;
g.       pengukur kelembaban udara;
h.       pengukur awan;
i.         pengukur hujan;
j.         pengukur kualitas udara;
k.       pengukur cuaca otomatis;
l.         radar cuaca; dan
m.     satelit cuaca.

(3)     Peralatan pengamatan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
a.       alat pemantau gempa bumi;
b.       alat pemantau percepatan tanah;
c.       alat deteksi petir;
d.       alat pemantau gravitasi;
e.       alat pengamatan magnet bumi; dan
f.        alat tanda waktu.

Pasal  48
(1)     Setiap peralatan pengamatan yang dioperasikan di stasiun pengamatan wajib laik operasi.


(2)     Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peralatan pengamatan harus dikalibrasi secara berkala.


(3)     Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh institusi yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)     Setiap pengamat dilarang mengoperasikan peralatan pengamatan yang tidak laik operasi.

(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Prasarana


Pasal 49
Prasarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berupa:
a.       stasiun pengamatan; dan
b.       fasilitas penunjang lainnya.


Pasal 50
Stasiun pengamatan paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a.    peralatan pengamatan;
b.       metode pengamatan dan pelaporan; dan
c.        lingkungan pengamatan.


Pasal 51
Persyaratan lingkungan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus dipenuhi sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan dan mempertimbangkan:
a.       daerah terbuka yang bebas dari halangan gedung dan pepohonan tinggi;
b.       pengaruh  topografi dan geologi;
c.        daerah sekitar lingkungan pengamatan tidak berubah dalam kurun waktu relatif  lama; dan
d.       potensi gangguan komunikasi transmisi data.


Pasal 52
Setiap pendirian stasiun pengamatan wajib memenuhi persyaratan administratif berupa:
a.       bukti kepemilikan lahan;
b.       studi kelayakan;
c.        izin mendirikan bangunan; dan/atau
d.       akta pendirian bagi badan hukum Indonesia.


Pasal 53
Setiap stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang didirikan oleh selain Badan wajib didaftarkan kepada Badan.


Pasal 54
(1)         Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan dalam sistem jaringan pengamatan.

(2)         Dalam mendirikan stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lain, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 55
Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan wajib memiliki sarana komunikasi.


Pasal 56
(1)         Lokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan ditetapkan oleh Kepala Badan.

(2)         Penetapan lokasi stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan:
a.          rencana induk;
b.          sistem jaringan stasiun pengamatan;
c.          koordinat stasiun pengamatan;
d.          tata letak sarana; dan
e.          daerah lingkungan pengamatan.


Pasal 57
(1)         Penyediaan lokasi stasiun pengamatan untuk kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(2)     Lokasi stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan untuk kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan, tata cara pendaftaran stasiun pengamatan, dan persyaratan lokasi stasiun pengamatan dalam sistem jaringan  diatur dengan peraturan kepala badan.


Pasal 59
(1)         Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 55 dikenai sanksi administratif berupa:
a.          peringatan tertulis;
b.          pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
c.          penutupan stasiun pengamatan.

(2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Perlindungan Sarana dan Prasarana


Pasal 60
(1)         Pemerintah wajib memelihara sarana dan prasarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan standar teknis dan operasional.

(2)         Standar teknis dan operasional pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 61
Badan, instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan badan hukum Indonesia bertanggung jawab terhadap pengamanan sarana dan prasarana yang dimilikinya.


Pasal 62
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana.


Pasal 63
Setiap orang dilarang mengganggu frekuensi telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Pasal 64
Pemerintah wajib melindungi frekuensi telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


BAB X
PERUBAHAN IKLIM


Pasal 65
(1)     Pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

(2)     Untuk mendukung mitigasi dan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib melakukan:
a.       perumusan kebijakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
b.       koordinasi kegiatan pengendalian perubahan iklim; dan
c.       pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tentang dampak perubahan iklim.

(3)     Untuk perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan kegiatan:
a.       inventarisasi emisi gas rumah kaca;
b.       pemantauan gejala perubahan iklim dan
     gas rumah kaca;
c.       pengumpulan data; dan
d.       analisis data.


(4)     Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.


Pasal 66
Instansi Pemerintah wajib menyusun kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan perubahan iklim diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB XI
KERJA SAMA INTERNASIONAL


Pasal 68
(1)     Dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional.

(2)     Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       pemenuhan kewajiban perjanjian internasional;
b.       peringatan dini;

c.       penelitian;
d.       alih teknologi; dan
e.       peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

(3)     Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Badan.

(4)     Instansi pemerintah selain Badan dapat melakukan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XII
PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 69
(1)     Penelitian, rekayasa, dan pengembangan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian bangsa.

(2)     Penelitian, rekayasa, dan  pengembangan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Bagian Kedua
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pasal 70
(1)     Penelitian meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilaksanakan untuk:
a.       menemukenali gejala meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b.       meningkatkan kapasitas analisis meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
c.       menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Penelitian meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.

(3)     Lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.


Pasal 71
(1)     Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti instansi pemerintah yang terkait.

(3)     Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Menteri yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada Badan.


Pasal 72
(1)     Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) yang digunakan untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.

(2)     Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) yang akan diinformasikan kepada publik wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.

(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 73
(1)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.      peringatan tertulis;
b.      pembekuan izin;
c.       penghentian penelitian atau pembekuan hasil penelitian; atau
d.      pencabutan izin.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Rekayasa


Pasal 74
(1)  Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:
a.          memodifikasi unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
b.          mengembangkan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 75
(1)     Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.

(2)     Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 76
(1)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam    Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.          peringatan tertulis;
b.          pembekuan izin;
c.          penghentian penelitian atau pembekuan hasil penelitian; atau
d.          pencabutan izin.


(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengembangan Industri


Pasal 77
(1)  Pengembangan industri sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)     Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 78
Pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan  sumber daya nasional.


Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XIII
SUMBER DAYA MANUSIA


Pasal 80
(1)     Pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, dan berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional.

(2)     Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(3)        Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum Indonesia.


Pasal 81
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah menetapkan:
a.       kebijakan pengembangan;
b.       perencanaan; dan
c.       pendidikan dan pelatihan.


Pasal 82
Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a disusun oleh Badan.


Pasal 83
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun berdasarkan:
a.       proyeksi kebutuhan;
b.       bidang keahlian;
c.       strata pendidikan; dan
d.       penempatan.


Pasal 84
(1)    Pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a.   kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik;
b.   standar kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan;
c.   standar tata kelola organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
d.   tingkat perkembangan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar.

(2)        Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar nasional dan internasional.


Pasal 85
Badan wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Pasal 86
Sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.


Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XIV
HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 88
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 89
(1)        Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2)        Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.     membantu menyebarluaskan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang bersumber dari Badan; 
b.     membantu menjaga sarana dan prasarana;
c.     membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
d.  memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah; dan/atau
e.     melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian dan/atau kesalahan prosedur penyelenggaraan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana.


Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XV
KETENTUAN PIDANA


Pasal 91
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk dalam sistem jaringan pengamatan yang menghentikan pengamatan tanpa izin Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 92
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk dalam sistem jaringan pengamatan yang merelokasi stasiun tanpa izin Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 93
Setiap petugas yang dengan sengaja tidak seketika menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 


Pasal 94
(1)    Setiap orang yang mengoperasikan peralatan pengamatan yang tidak laik operasi di stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau barang rusak, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 95
Setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 96
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu frekuensi telekomunikasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 97
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 98
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 99
Setiap orang yang mengembangkan industri sarana yang tidak sesuai dengan standar  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 


Pasal 100
Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 101
Dalam hal tindak pidana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab ini.


BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 102

 
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 103
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.



Pasal 104
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


Pasal 105
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                                          Disahkan di Jakarta
                                                                          pada tanggal  1  Oktober  2009
                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                              ttd
                                                                       DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  1  Oktober  2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,
                            ttd
                ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 139





PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  31  TAHUN  2009
 TENTANG
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA


I.  UMUM
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terletak di antara dua benua dan dua samudera serta berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa sehingga wilayah Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Indonesia sangat peka terhadap perubahan faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang tidak mengenal batas wilayah negara, baik lokal, regional, maupun global. Kondisi tersebut menjadi daya saing bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat internasional  serta memiliki potensi kerawanan terhadap bencana dan menjadi perhatian khusus untuk pengembangan  penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber daya alam, meliputi keadaan atmosfer dan bumi beserta fenomena di dalamnya, yang berlangsung secara alamiah. Oleh karena itu, manusia dan semua kehidupan di bumi dipengaruhi keadaan dan fenomena tersebut. Dengan demikian, sikap yang bijak terhadap meteorologi, klimatologi, dan geofisika memandang bahwa atmosfer dan bumi merupakan sesuatu yang perlu dimanfaatkan, diminimalkan risikonya, dan dipelihara kelestariannya agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam rangka menghasilkan data dan informasi memiliki peran strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai kegiatan di sektor terkait. Selain itu, dimanfaatkan juga untuk meningkatkan keselamatan jiwa dan harta serta untuk mengurangi risiko bencana.
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilaksanakan berdasarkan beberapa aspek penting yang disesuaikan dengan lingkungan strategis dan modal dasar yang ada di wilayah Indonesia, yaitu aspek geografi, aspek topografi dan kepulauan, aspek demografi, aspek ekologi, aspek ilmu pengetahuan dan teknologi, serta  aspek global dengan memperhatikan otonomi daerah dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. 
Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat mendukung keselamatan jiwa dan harta; melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional; meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memuat asas dan tujuan, pembinaan, penyelenggaraan, pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, kewajiban penggunaan informasi, sarana dan prasarana, perubahan iklim, kerja sama internasional,  penelitian, pengembangan, rekayasa, sumber daya manusia, hak dan peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana.
Secara garis besar Undang-Undang ini  mengatur:
a.      pembinaan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan menghasilkan penyelenggaraan yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif;
b.      kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan;
c.       pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan pengamatan yang ditetapkan;
d.      pengelolaan data yang dilakukan oleh Badan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami berdasarkan standar yang ditetapkan;
e.      kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi dan peringatan dini, serta kewajiban lembaga penyiaran dan media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyebarluaskannya dalam rangka penyebarluasannya;
f.        kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
g.     keharusan peralatan pengamatan yang laik operasi dan dikalibrasi secara berkala;
h.      kewajiban Pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim melalui koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penerapan kebijakan;
i.       kerja sama internasional dan penunjukan Badan sebagai wakil tetap (permanent representative) Pemerintah Indonesia di World Meteorological Organization (WMO);
j.        kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait;
k.       hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran sertanya dalam membantu menyebarluaskan informasi,  membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menjaga sarana dan prasarana.
Undang-Undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika  harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kejujuran” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus didasarkan pada objektivitas dan bersifat netral.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keilmuan” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus dilakukan berdasarkan prinsip ilmiah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan bagi warga negara, serta dapat meningkatkan pertahanan dan keamanan negara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika harus dilaksanakan sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara sarana dan prasarana, antara penyelenggara dan pengguna jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kesatuan yang terpadu, utuh, saling menunjang, serta saling mengisi antara penyelenggara dan pengguna jasa, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas  keberlanjutan” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan secara terencana dan terus-menerus.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas  ketelitian dan kehati-hatian” adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan secara cermat dan akurat serta ditetapkan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembinaan penyelenggaraan”  adalah kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang indikator keberhasilannya dapat dilihat dari keakuratan informasi yang dihasilkan dan kemampuan  masyarakat pengguna  dalam  memanfaatkan informasi tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “meningkatkan kualitas” adalah hasil pengamatan, pengelolaan  dan pelayanan yang mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya.
                    Huruf b        
Cukup jelas.
Huruf c         
Cukup jelas.
Huruf d         
Cukup jelas.
Huruf e
            Cukup jelas.
                    Huruf f     
Cukup jelas.
Huruf g         
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
          Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peta rencana” antara lain adalah:
1.    tahapan pencapaian terkait dengan kebutuhan sumber daya, sarana dan prasarana; dan
2.    tuntutan mengenai tingkat teknologi sebagai sarana pendukung.
                    Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan kebutuhan” adalah peninjauan rencana induk penyelengaraan didasarkan pada kejadian luar biasa yang mempengaruhi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kualitas udara” adalah   kualitas udara ambien, yaitu kadar  unsur pencemaran udara dan/atau gas rumah kaca yang ada di atmosfer.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal dengan ukuran tertentu” adalah kapal yang mempunyai ukuran sama dengan atau lebih besar dari 500 (lima ratus) ton bobot mati (gross tonnage).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
                    Cukup jelas.
          Ayat (4)
                    Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.


Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penghentian pengamatan yang bersifat sementara" adalah penghentian selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.
Yang dimaksud dengan "penghentian pengamatan permanen" adalah tidak beroperasinya atau ditutupnya stasiun pengamatan.
Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Larangan untuk memublikasikan data hasil pengamatan dimaksudkan untuk menjamin keakuratan dan kepastian informasi kepada masyarakat.
Yang dimaksud dengan “data hasil pengamatan” adalah data yang diperoleh dari stasiun pengamatan selain Badan.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
               Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pembacaan dan penaksiran” adalah bagian dari proses pengamatan secara manual ataupun otomatis untuk menginterpretasikan data hasil pengamatan dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penyandian data” adalah cara membuat sandi.

Ayat (3)
Cukup jelas.
     
          Ayat (4)
                    Cukup jelas.
          Ayat (5)
                    Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pengumpulan” adalah kegiatan untuk mengumpulkan data hasil pengamatan dari stasiun pengamatan ke Badan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengolahan” adalah serangkaian kegiatan perlakuan data hasil pengamatan meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “analisis” adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku gejala meteorologi, klimatologi, dan geofisika hasil pengolahan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penyimpanan” adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan (backup system).
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pengaksesan” adalah kegiatan untuk memperoleh data dan/atau informasi.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepentingan sendiri” adalah kepentingan perseorangan/lembaga untuk mendukung aktivitasnya dan tidak dipergunakan untuk kepentingan dan/atau dipublikasikan kepada pihak lain.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
          Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Huruf a
Yang dimaksud dengan “informasi publik” adalah informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dikeluarkan oleh Badan untuk kepentingan masyarakat umum, baik diminta maupun tidak dan tidak dikenai biaya.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “informasi khusus” adalah informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dikeluarkan berdasarkan permintaan dan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
 Cukup jelas.

Pasal 37
Yang dimaksud dengan "kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika" adalah terjadinya peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian, terutama keselamatan jiwa dan harta.
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah setiap orang, instansi pemerintah selain Badan dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 38
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jasa konsultasi” adalah layanan jasa keahlian profesi dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 39
Yang dimaksud dengan “penerapan informasi khusus” adalah pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan di bidang tertentu, antara lain, penerapan informasi iklim untuk tanaman tembakau.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan sektor terkait antara lain:
a.          transportasi;
b.          pertanian dan kehutanan;
c.          pariwisata;
d.          pertahanan dan keamanan;
e.          konstruksi;
f.           tata ruang;
g.          kesehatan;
h.          sumber daya air;
i.            energi dan pertambangan;
j.            industri;
k.          kelautan dan perikanan; dan
l.            penanggulangan bencana.

Ayat (2)
          Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "laik operasi" adalah kondisi peralatan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akurasi pengamatan, termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
         
Ayat (4)
                    Cukup jelas.
         
Ayat (5)
                    Cukup jelas.


Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang lainnya” antara lain:
a.      alat komunikasi;
b.      akses menuju ke stasiun pengamatan;
c.       gedung operasional;
d.      taman alat;
e.      menara; dan
f.        sirine.
Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Huruf a
Yang dimaksud dengan “daerah terbuka yang bebas” adalah kawasan lingkungan stasiun pengamatan yang tidak terhalang oleh bangunan, pepohonan, sesuai dengan spesifikasi alat pengamatan.

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “potensi gangguan komunikasi transmisi data” adalah kecenderungan adanya gangguan terhadap proses pengiriman dan penyebaran data hasil pengamatan yang menggunakan frekuensi radio dan audio.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
          Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang dapat mengganggu fungsi” adalah, antara lain, renovasi, konstruksi, dan/atau penanaman pohon yang tinggi.


Pasal 63
Yang dimaksud dengan “mengganggu frekuensi telekomunikasi” adalah penggunaan frekuensi yang menyebabkan ketergangguan pengiriman data dan penyebarluasan informasi.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Yang tercakup dalam inventarisasi emisi gas rumah kaca adalah survei, sensus, tabulasi, analisis, dan kecenderungan perubahan emisi gas rumah kaca.

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 66
          Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hasil penelitian” adalah laporan lengkap yang meliputi data mentah, hasil analisis, dan hasil akhir penelitian.
Yang dimaksud dengan “hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas” adalah hasil penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 71
          Cukup jelas.

Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “uji operasional” adalah validasi terhadap hasil penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 73
          Cukup jelas.

Pasal 74
          Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.  

Pasal 76
          Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas.

Pasal 80
Cukup jelas.

Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Cukup jelas.

Pasal 84
Cukup jelas.

Pasal 85
Cukup jelas.

Pasal 86
Yang dimaksud dengan “pekerjaan tertentu” adalah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pengamatan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, serta pelayanan.

Pasal 87
Cukup jelas.

Pasal 88
Cukup jelas.

Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90
Cukup jelas.

Pasal 91
Cukup jelas.


Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93
Cukup jelas.

Pasal 94
Cukup jelas.

Pasal 95
Cukup jelas.

Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.


Pasal 98
Cukup jelas.

Pasal 99
Cukup jelas.

Pasal 100
Cukup jelas.

Pasal 101
Cukup jelas.

Pasal 102
Cukup jelas.

Pasal 103
Cukup jelas.

Pasal 104
Cukup jelas.

Pasal 105
Cukup jelas.


judka

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5058

0 comments:

Posting Komentar