Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 26 Tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
c.    bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah terjadi berbagai perkembangan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2009;
d.    bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2009 dan jangka menengah baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Menimbang : 1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.   Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.  Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
5.   Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
6.   Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak  Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
7.   Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
8.   Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
9.   Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
10.  Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11.  Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
12.  Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
13.  Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
14.  Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
15.  Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
16.  Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17.  Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
18.  Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
19.  Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
20.  Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum.
21.  Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
22.  Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23.  Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
24.  Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
25.  Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26.  Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
27.  Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
28.  Dihapus.
29.  Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
30.  Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
31.  Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara (neto), dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN.
32.  Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
33.  Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
34.  Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
35.  Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
36.  Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
37.  Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
38.  Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
39.  Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
40.  Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
41.  Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
42.  Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
43.  Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)  Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp651.954.823.000.000,00 (enam ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(3)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.218.037.632.535.000,00 (dua ratus delapan belas triliun tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(4)   Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.006.535.744.000,00 (satu triliun enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(5)   Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp.870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan ayat (4) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.631.931.723.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a.     Pajak Penghasilan sebesar Rp340.209.256.000.000,00 (tiga ratus empat puluh triliun dua ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas:
(i)   komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);
(ii)  bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
(iii)  terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal 25/29 PPh badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); (iv) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah); (v) program tropical forest  conservation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp.203.083.959.000.000,00 (dua ratus tiga triliun delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas:
(i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp.3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas pajak dalam rangka impor (PPN dan Bea Masuk) eksplorasi migas sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), PPN minyak goreng sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah), serta PPN bahan bakar nabati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
(ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c.  Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp23.863.569.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
d.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp6.979.950.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung Pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
e.   Cukai sebesar Rp54.545.039.000.000,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta rupiah).
f.     Pajak lainnya sebesar Rp3.249.950.000.000,00 (tiga triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp20.023.100.000.000,00 (dua puluh triliun dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk sebesar Rp18.623.500.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bea keluar sebesar Rp1.399.600.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4.   Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga  Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp138.653.364.017.000,00 (seratus tiga puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp127.748.165.267.000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan:
(i)    Penerimaan SDA Migas tersebut termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah tahun 2003 sebesar Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina (Persero) dan tidak dibagihasilkan ke daerah.
(ii)  Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.342.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.
(iii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.
(iv) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang antara lain memuat:
a. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.
b. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.
c. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
d. Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
e. Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2009.
(v)  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
b.  Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp10.905.198.750.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus lima miliar seratussembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.614.667.131.000,00 (dua puluh delapan triliun enam ratus empat belas miliar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kepada Pemerintah sebesar Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN II dan tidak dibagihasilkan ke daerah.
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp.44.878.693.567.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp5.890.907.820.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
(6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan Usaha Milik Negara.
(7) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5.   Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri atas:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.309.308.178.072.000,00 (tiga ratus sembilan triliun tiga ratus delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

6.  Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

7.  Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

(1) Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009, kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana telah ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 tanggal 23 - 24 Februari 2009.
(2) Dalam hal program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal 2009 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diselenggarakan melalui tugas pembantuan/ dekonsentrasi oleh kementerian negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L) dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah, dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri menyerahkan kepada gubernur/bupati/ walikota untuk menunjuk satuan kerja pelaksana daerah,
b.  Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, termasuk kewajiban untuk menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
c. Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas menjadi aset daerah terkait.
(3) Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(5) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi kementerian/lembaga/ propinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana tersebut pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap kementerian/lembaga/propinsi/ kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2010 bagi kementerian/lembaga/ propinsi/kabupaten/kota sebagaimana tersebut pada butir a adalah sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap;
c.  Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada butir b dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu belanja RKA-KL/transfer ke daerah;
d. Pelaksanaan pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam butir c diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2009 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.000.000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
(i) antar-unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(4a) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juga berlaku untuk program, kegiatan, dan anggaran stimulus fiskal 2009.
(4b) Dalam hal diperlukan persetujuan DPR atas perubahan rincian anggaran stimulus fiskal 2009, permintaan persetujuan tersebut disampaikan kepada Panitia Anggaran DPR.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

10. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1)  Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
c. Dihapus.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.24.255.125.156.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
(4) Dihapus.

11. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.   Dana bagi hasil;
b.   Dana alokasi umum; dan
c.   Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.73.819.364.116.000,00 (tujuh puluh tiga triliun delapan ratus sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

12.       Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.526.564.000.000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).

13. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sedangkan ayat (3) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp.1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp.129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumbersumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negative Rp.12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

14. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan diperkirakan mencapai 20,8% (dua puluh koma delapan persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp.1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

15. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana sisa anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 118

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO





























PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009


I.   UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009.
Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal. Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang tahun 2008, khususnya sejak pertengahan tahun 2008 hingga paruh pertama tahun 2009, maka Pemerintah memandang perlu untuk memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBN 2009. Besaran-besaran yang dijadikan sebagai dasar perhitungan APBN 2009 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen), nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, laju inflasi diperkirakan 6,2% (enam koma dua persen), rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.
Krisis finansial global yang mulai terasa dampaknya di Indonesia sejak pertengahan tahun 2008 telah menyebabkan menurunnya kinerja perekonomian Indonesia secara drastis pada tahun 2008. Melihat perkembangan yang terjadi, krisis global tersebut diperkirakan masih akan terus berlanjut, bahkan akan meningkat intensitasnya pada tahun 2009. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, dan dampak lanjutan dari krisis finansial global tersebut, apabila tidak ditangani dengan baik, berpotensi memicu terjadinya krisis ekonomi. Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang masih mengalami penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2009 diperkirakan melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2009, yaitu sebesar 4,3% (empat koma tiga persen). Tingkat inflasi dalam tahun 2009 diperkirakan akan mencapai 4,5% (empat koma lima persen), lebih rendah dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2009. Penurunan laju inflasi ini terutama dipengaruhi oleh menurunnya harga komoditi di pasar internasional. Dari dalam negeri, aman dan lancarnya pelaksanaan Pemilu Legislatif, relatif stabilnya pasokan kebutuhan pokok, minimnya tekanan inflasi dari komponen yang diatur Pemerintah, menurunnya harga premium dan solar, serta semakin harmonisnya koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi, diperkirakan menjadi faktor positif yang mampu meredam gejolak harga.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp10.500,00 per US$. Setelah mengalami tekanan yang cukup dalam pada triwulan IV tahun 2008, nilai tukar rupiah selama tahun 2009 berfluktuasi dengan kecenderungan menguat. Penguatan ini didorong antara lain oleh kembali meningkatnya arus modal masuk, membaiknya kinerja perekonomian dan terdapatnya sentimen positif di pasar global dan domestik dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan rupiah juga dipengaruhi peningkatan cadangan devisa seiring dengan adanya dukungan kerja sama antarbank sentral melalui Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Terjaganya laju inflasi dan terjaganya pergerakan nilai tukar rupiah terhadap US$ turut memberi ruang untuk penurunan tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2009 yang diperkirakan mencapai sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2009 mengalami pembalikan terhadap tren, termasuk ICP. Walaupun telah terlihat tandatanda pembalikan tren, penurunan harga minyak diperkirakan masih akan terjadi selama tahun 2009 sehingga harga rata-rata ICP pada tahun 2009 diperkirakan mencapai US$61,0 per barel.
Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, tetapi upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman terus dilakukan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1
Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp.725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp.258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp.938.800.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 semula direncanakan sebesar Rp.985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi, pangan, industri terpilih, dan sektorsektor publik.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp.28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar rupiah). Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp.725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).

Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Semula                                                                                               Menjadi

411       Pajak dalam negeri                      697.346.970.000.000,00         631.931.723.000.000,00
4111     Pajak penghasilan (PPh)              357.400.470.000.000,00         340.209.256.000.000,00
41111   PPh minyak bumidan gas alam       56.723.470.000.000,00           49.033.430.000.000,00
411111 PPh minyak bumi                           24.196.640.000.000,00           18.468.680.000.000,00
411112 PPh gas bumi                                32.526.830.000.000,00           30.564.750.000.000,00

41112   PPh nonmigas                             300.677.000.000.000,00         291.175.826.000.000,00
411121 PPh Pasal 21                                 46.935.110.000.000,00           44.210.809.000.000,00
411122 PPh Pasal 22                                   6.160.500.000.000,00             5.815.009.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor                        25.755.360.000.000,00           24.310.789.000.000,00
411124 PPh Pasal 23                                 24.556.560.000.000,00           23.179.229.000.000,00
411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi          3.510.910.000.000,00             3.307.150.000.000,00
411126 PPh Pasal 25/29 badan                136.978.000.000.000,00         136.757.060.000.000,00
411127 PPh Pasal 26                                 22.794.370.000.000,00           21.515.860.000.000,00
411128 PPh final                                        30.247.700.000.000,00           28.551.120.000.000,00

41113   PPh fiskal                                        3.738.490.000.000,00             3.528.800.000.000,00
411131 PPh fiskal luar negeri                       3.738.490.000.000,00             3.528.800.000.000,00

4112     Pajak pertambahan nilai dan pajak
            penjualan atas barang mewah      249.508.700.000.000,00         203.083.959.000.000,00
4113     Pajak bumi dan bangunan              28.916.300.000.000,00           23.863.569.000.000,00
4114     BPHTB                                            7.753.600.000.000,00             6.979.950.000.000,00
4115     Cukai                                            49.494.700.000.000,00           54.545.039.000.000,00
41151   Cukai                                            49.494.700.000.000,00           54.545.039.000.000,00
411511 Cukai Hasil Tembakau                   48.240.100.000.000,00           53.253.459.000.000,00
411512 Cukai Ethyl Alkohol                             479.000.000.000,00                493.080.000.000,00
411513 Cukai Minuman Mengandung
            Ethyl Alkohol                                      775.600.000.000,00                798.500.000.000,00
4116     Pendapatan pajak lainnya                 4.273.200.000.000,00             3.249.950.000.000,00

412       Pajak perdagangan internasional     28.496.000.000.000,00          20.023.100.000.000,00
4121     Pendapatan bea masuk                   19.160.400.000.000,00          18.623.500.000.000,00
4122     Pendapatan bea keluar                      9.335.600.000.000,00            1.399.600.000.000,00

Angka 4

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp.173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (3)
Bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik Negara semula direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula direncanakan sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (5)
Pendapatan BLU semula direncanakan sebesar Rp.5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp.258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:




(dalam rupiah)

Semula                                   Menjadi

421         Penerimaan sumber daya alam             173.496.521.477.000,00                  138.653.364.017.000,00
4211       Pendapatan minyak bumi                      123.029.740.000.000,00                    91.491.043.166.000,00
421111   Pendapatan minyak bumi                      123.029.740.000.000,00                    91.491.043.166.000,00
4212       Pendapatan gas bumi                               39.093.330.000.000,00                    36.257.122.101.000,00
421211   Pendapatan gas bumi                               39.093.330.000.000,00                    36.257.122.101.000,00
4213       Pendapatan pertambangan umum            8.723.451.477.000,00                      8.720.151.640.000,00
421311   Pendapatan iuran tetap                                   84.432.994.000,00                         106.333.611.000,00
421312   Pendapatan royalti                                      8.639.018.483.000,00                      8.613.818.029.000,00
4214       Pendapatan kehutanan                              2.500.000.000.000,00                      1.715.047.110.000,00
42141     Pendapatan dana reboisasi                        1.235.600.000.000,00                      1.036.448.000.000,00
42142     Pendapatan provisi sumber daya hutan     1.249.211.400.000,00                          427.685.000.000,00
42143     Pendapatan IIUPH (IHPH)                              15.188.600.000,00                           54.901.000.000,00
42144     Pendapatan penggunaan kawasan hutan                  -                                               196.013.110.000,00
4215       Pendapatan perikanan                                  150.000.000.000,00                         150.000.000.000,00
421511   Pendapatan perikanan                                  150.000.000.000,00                         150.000.000.000,00
4216       Pendapatan pertambangan panas bumi               -                                                320.000.000.000,00
421511   Pendapatan pertambangan panas bumi               -                                               320.000.000.000,00
422         Pendapatan bagian laba BUMN               30.794.000.000.000,00                    28.614.667.131.000,00
4221       Pendapatan bagian Pemerintah
               atas laba BUMN                                       30.794.000.000.000,00                    28.614.667.131.000,00
423         Pendapatan PNBP lainnya                       49.210.801.248.000,00                    44.878.693.567.000,00
4231       Pendapatan penjualan dan sewa             14.758.133.834.000,00                    16.580.037.463.000,00
42311     Pendapatan penjualan hasil
               produksi/sitaan                                            6.677.938.625.000,00                      6.971.716.149.000,00
423111   Pendapatan penjualan hasil pertanian,
               kehutanan, dan perkebunan                              3.520.794.000,00                             4.795.861.000,00
423112   Pendapatan penjualan hasil
               peternakan dan perikanan                               11.505.412.000,00                           11.505.412.000,00
423113   Pendapatan penjualan hasil tambang        6.527.056.277.000,00                      6.794.644.965.000,00
423114   Pendapatan penjualan hasil sitaan/
               rampasan dan harta peninggalan                    15.866.577.000,00                           15.866.577.000,00
423115   Pendapatan penjualan obat-obatan
               dan hasil farmasi lainnya                                      219.500.000,00                                219.500.000,00
423116   Pendapatan penjualan informasi,
               penerbitan, film, survey, pemetaan dan
               hasil cetakan lainnya                                       41.168.401.000,00                           66.070.545.000,00
423117   Pendapatan penjualan dokumen-
               dokumen pelelangan                                            220.390.000,00                                222.920.000,00
423119   Pendapatan penjualan lainnya                        78.381.274.000,00                           78.390.369.000,00
42312     Pendapatan penjualan aset                             33.147.260.000,00                           33.008.934.000,00
423121   Pendapatan penjualan rumah, gedung,
               bangunan, dan tanah                                              41.000.000,00                                  41.000.000,00
423122   Pendapatan penjualan kendaraan bermotor   1.511.037.000,00                               1.416.137.000,00
423123   Pendapatan penjualan sewa beli                     30.533.997.000,00                           30.533.997.000,00
423129   Pendapatan penjualan aset lainnya yang
               berlebih/ rusak/dihapuskan                                1.061.226.000,00                             1.017.800.000,00
42313     Pendapatan penjualan dari kegiatan
               hulu migas                                                  7.944.490.000.000,00                      9.507.178.769.000,00
423131   Pendapatan bersih hasil Penjualan
               bahan baker minyak                                                     -                                      2.681.760.000.000,00
423132   Pendapatan minyak mentah (DMO)          7.944.490.000.000,00                      6.825.418.769.000,00
42314     Pendapatan sewa                                          102.557.949.000,00                           68.133.611.000,00
423141   Pendapatan sewa rumah dinas/
               rumah negeri                                                   20.241.365.000,00                           19.440.529.000,00
423142   Pendapatan sewa gedung, bangunan,
               dan gudang                                                      70.991.502.000,00                           37.433.075.000,00
423143   Pendapatan sewa benda-benda
               bergerak                                                            6.270.268.000,00                             6.321.793.000,00
423149   Pendapatan sewa benda-benda tak
               bergerak lainnya                                                5.054.814.000,00                             4.938.214.000,00
4232       Pendapatan jasa                                       16.332.891.374.000,00                    17.201.946.220.000,00
42321     Pendapatan jasa I                                     11.649.193.285.000,00                    12.490.790.610.000,00
423211   Pendapatan rumah sakit dan
               instansi kesehatan lainnya                               38.612.097.000,00                          39.353.273.000,00
423212   Pendapatan tempat hiburan/taman/
               museum dan pungutan usaha pariwisata
               alam (PUPA)                                                   14.355.393.000,00                          14.355.393.000,00
423213   Pendapatan surat keterangan,
               visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB         2.964.659.160.000,00                     2.964.659.160.000,00
423214   Pendapatan hak dan perijinan                    5.991.429.217.000,00                     6.445.491.941.000,00
423215 Pendapatan sensor/ karantina,
               pengawasan/ pemeriksaan                             58.906.261.000,00                          96.678.652.000,00
423216   Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
               informasi, pelatihan, teknologi,
               pendapatan BPN, pendapatan DJBC       2.190.947.932.000,00                     2.190.262.466.000,00
423217   Pendapatan jasa Kantor Urusan
               Agama                                                             73.218.000.000,00                          73.218.000.000,00
423218   Pendapatan jasa bandar udara,
               kepelabuhan, dan kenavigasian                    317.065.225.000,00                        666.771.725.000,00
42322     Pendapatan jasa II                                      1.274.489.052.000,00                     1.313.225.357.000,00
423221   Pendapatan jasa Lembaga keuangan
               (jasa giro)                                                         42.157.432.000,00                          76.106.560.000,00
423222   Pendapatan jasa penyelenggaraan
               telekomunikasi                                            1.122.807.075.000,00                     1.127.594.252.000,00
423225   Pendapatan biaya penagihan pajak
               Negara dengan surat paksa                              3.660.932.000,00                            3.660.932.000,00
423226   Pendapatan uang pewarganegaraan                3.500.000.000,00                            3.500.000.000,00
423227   Pendapatan bea lelang                                    38.307.983.000,00                          38.307.983.000,00
423228   Pendapatan biaya pengurusan piutang
               dan lelang negara                                            61.555.630.000,00                          61.555.630.000,00
423229   Pendapatan registrasi dokter dan
               dokter gigi                                                          2.500.000.000,00                            2.500.000.000,00
42323     Pendapatan jasa luar negeri                          380.007.249.000,00                        380.007.249.000,00
423231   Pendapatan dari Pemberian surat
               perjalanan Republik Indonesia                      285.081.659.000,00                        285.081.659.000,00
423232   Pendapatan dari jasa pengurusan
               dokumen konsuler                                           85.662.391.000,00                          85.662.391.000,00
423239   Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri       9.263.199.000,00                               9.263.199.000,00
42324     Pendapatan layanan jasa perbankan                8.903.458.000,00                                    –
423241   Pendapatan layanan jasa perbankan                8.903.458.000,00                                    –
42325     Pendapatan atas pengelolaan rekening
               tunggal Perbendaharaan (treasury single
               account) dan/atau atas penempatan
               uang negara                                                3.000.000.000.000,00                    3.000.000.000.000,00
423251   Pendapatan atas penerbitan SP2D
               dalam rangka TSA                                     3.000.000.000.000,00                           8.900.000.000,00
423252   Pendapatan atas penempatan uang
               Negara pada Bank Umum                                          -                                        900.000.000.000,00
423253   Pendapatan dari penempatan uang
               Negara di Bank Indonesia                                           -                                     2.091.100.000.000,00
42329     Pendapatan jasa lainnya                                20.298.330.000,00                          17.923.004.000,00
423291   Pendapatan jasa lainnya                                20.298.330.000,00                          17.923.004.000,00
4233       Pendapatan bunga                                    1.844.450.000.000,00                     1.844.450.000.000,00
42331     Pendapatan bunga                                    1.844.450.000.000,00                     1.844.450.000.000,00
423313   Pendapatan bunga dari piutang dan
               penerusan pinjaman                                  1.494.450.000.000,00                     1.494.450.000.000,00
423319   Pendapatan bunga lainnya                           350.000.000.000,00                        350.000.000.000,00
4234       Pendapatan kejaksaan dan peradilan            33.122.633.000,00                          33.122.633.000,00
42341     Pendapatan kejaksaan dan peradilan            33.122.633.000,00                          33.122.633.000,00
423411   Pendapatan legalisasi tanda tangan                 1.163.642.000,00                            1.163.642.000,00
423412   Pendapatan pengesahan surat di
               bawah tangan                                                      290.505.000,00                               290.505.000,00
423413   Pendapatan uang meja (leges) dan
               upah pada panitera badan pengadilan
               (peradilan)                                                            721.830.000,00                               721.830.000,00
423414   Pendapatan hasil denda/tilang dan
               sebagainya                                                      18.935.000.000,00                         18.935.000.000,00
423415   Pendapatan ongkos perkara                           10.073.862.000,00                         10.073.862.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
               lainnya                                                               1.937.794.000,00                           1.937.794.000,00
4235       Pendapatan pendidikan                              5.508.385.809.000,00                    6.039.441.727.000,00
42351     Pendapatan pendidikan                              5.508.385.809.000,00                    6.039.441.727.000,00
423511   Pendapatan uang pendidikan                     3.560.224.943.000,00                    4.091.239.736.000,00
423512   Pendapatan uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan       174.311.917.000,00                         174.394.967.000,00
423513   Pendapatan uang ujian untuk
               menjalankan praktik                                      111.785.555.000,00                       111.785.555.000,00
423519   Pendapatan pendidikan lainnya                 1.662.063.394.000,00                    1.662.021.469.000,00
4236       Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
               hasil korupsi                                                     38.700.000.000,00                         38.700.000.000,00
42361     Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
               hasil korupsi                                                     38.700.000.000,00                         38.700.000.000,00
423611   Pendapatan uang sitaan hasil
               korupsi yang telah ditetapkan pengadilan       6.104.000.000,00                             6.104.000.000,00
423612   Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
               KPK menjadi milik negara                                 2.600.000.000,00                           2.600.000.000,00
423614   Pendapatan uang pengganti tindak
               pidana korupsi yang ditetapkan di
               pengadilan                                                         29.996.000.000,00                        29.996.000.000,00
4237       Pendapatan iuran dan denda                          687.879.588.000,00                      474.584.422.000,00
42371         Pendapatan iuran badan usaha                      469.900.830.000,00                      469.900.000.000,00
423711   Pendapatan iuran badan usaha
               dari kegiatan usaha penyediaan dan
               pendistribusian BBM                                       355.939.267.000,00                      329.840.000.000,00
423712   Pendapatan iuran badan usaha dari
               kegiatan usaha pengangkutan gas
               bumi melalui pipa                                              73.961.563.000,00                      100.060.000.000,00
423713   Iuran badan usaha di bidang pasar
               modal dan lembaga keuangan                          40.000.000.000,00                        40.000.000.000,00
42372     Pendapatan dana pengamanan hutan         199.494.336.000,00                                          -
423721   Pendapatan dana pengamanan hutan         199.494.336.000,00                                      -
42373     Pendapatan dari perlindungan hutan
               dan konservasi alam                                         14.000.000.000,00                             200.000.000,00
423731 Pendapatan iuran menangkap/
               mengambil/ mengangkut satwa liar/
               mengambil/mengangkut tumbuhan
               alam hidup atau mati                                           7.000.000.000,00                             100.000.000,00
423735   Pungutan masuk obyek wisata alam                  7.000.000.000,00                             100.000.000,00
42375     Pendapatan denda                                              4.484.422.000,00                          4.484.422.000,00
423752   Pendapatan denda keterlambatan
               penyelesaian pekerjaan pemerintah                   4.454.591.000,00                          4.454.591.000,00
423753   Pendapatan denda administrasi BPHTB           29.831.000,00                                      29.831.000,00
4239       Pendapatan lain-lain                                   10.007.238.010.000,00                   2.666.411.102.000,00
42391     Pendapatan dari penerimaan kembali
               belanja tahun anggaran yang lalu                9.982.832.071.000,00                          9.057.993.000,00
423911   Penerimaan kembali belanja pegawai
               pusat TAYL                                                          4.375.334.000,00                          4.403.787.000,00
423912   Penerimaan kembali belanja pensiun
               TAYL                                                                        76.167.000,00                               76.167.000,00
423913   Penerimaan kembali belanja lainnya
               rupiah murni TAYL                                       9.975.528.043.000,00                          1.725.512.000,00
423914   Penerimaan kembali belanja lain
               pinjaman luar negeri TAYL                                         1.000.000,00                                 1.000.000,00
423919   Penerimaan kembali belanja lainnya
               TAYL                                                                   2.851.527.000,00                        2.851.527.000,00
42392     Pendapatan pelunasan piutang                           1.482.654.000,00                          1.212.821.000,00
423921   Pendapatan pelunasan piutang
               nonbendahara                                                            9.500.000,00                                 9.500.000,00
423922   Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
               kerugian yang diderita oleh Negara
               (masuk TP/TGR) bendahara                             1.473.154.000,00           1.203.321.000,00
42399     Pendapatan lain-lain                                        22.923.285.000,00         2.656.140.288.000
423991   Penerimaan kembali persekot/uang
               muka gaji                                                         16.575.392.000,00                  3.165.065.000
423995   Pendapatan bagian Pemerintah dari
               sisa surplus Bank Indonesia                                                                                                   -                                                   2.646.354.982.000,00
423999   Pendapatan anggaran lain-lain                           6.347.893.000,00                           6.620.241.000,00
424         Pendapatan badan layanan umum             5.442.235.797.000,00                    5.890.907.820.000,00
4241       Pendapatan jasa layanan umum                 5.420.617.531.000,00                    5.585.167.400.000,00
42411     Pendapatan penyediaan barang dan
               jasa kepada masyarakat                             5.235.509.086.000,00                    5.245.548.482.000,00
424111   Pendapatan jasa pelayanan rumah
               sakit                                                             3.251.950.871.000,00                    3.251.950.871.000,00
424112   Pendapatan jasa pelayanan pendidikan      124.821.750.000,00                          124.821.750.000,00
424113   Pendapatan jasa pelayanan tenaga,
               pekerjaan, informasi, pelatihan dan
               teknologi                                                           34.309.527.000,00                         34.309.527.000,00
424115   Pendapatan jasa Bandar udara,
               kepelabuhan, dan kenavigasian                     933.412.653.000,00                       933.412.653.000,00
424116   Pendapatan jasa penyelenggaraan
               telekomunikasi                                                842.105.307.000,00                       842.105.307.000,00
424117   Pendapatan jasa pelayanan pemasaran        21.287.437.000,00                           21.287.437.000,00
424119   Pendapatan jasa penyediaan barang
               dan jasa lainnya                                                27.621.541.000,00                         37.660.937.000,00
42412     Pendapatan dari pengelolaan wilayah/
               kawasan tertentu                                                           -                                       169.070.850.000,00
424129   Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya                 -                                         169.070.850.000,00
42413     Pengelolaan dana khusus untuk
               masyarakat                                                     185.108.445.000,00                       170.548.068.000,00
424133   Pendapatan program modal ventura                 5.131.437.000,00                           5.131.437.000,00
424134   Pendapatan program dana bergulir
               sektoral                                                               3.392.800.000,00                           3.392.800.000,00
424135   Pendapatan program dana bergulir
               syariah                                                                   305.106.000,00                              305.106.000,00
424136   Pendapatan investasi                                     121.367.625.000,00                       119.302.082.000,00
424139   Pendapatan pengelolaan dana khusus
               lainnya                                                              54.911.477.000,00                         42.416.643.000,00
4243       Pendapatan hasil kerja sama BLU                   21.618.266.000,00                         25.618.266.000,00
42431     Pendapatan hasil kerja sama BLU                   21.618.266.000,00                         25.618.266.000,00
424312   Pendapatan hasil kerja sama lembaga/
               badan usaha                                                     21.618.266.000,00                         21.618.266.000,00
424313   Pendapatan hasil kerja sama pemerintah
               daerah                                                                             -                                          4.000.000.000,00
4249       Pendapatan BLU lainnya                                                -                                      280.122.154.000,00
42491     Pendapatan BLU Lainnya                                              -                                      280.122.154.000,00
424911   Pendapatan jasa layanan perbankan BLU                     -                                     280.122.154.000,00

Angka 5

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah.
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 semula direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009. Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah. Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L ) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp.717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp.334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Penerusan hibah ke daerah yang dialokasikan melalui belanja hibah diperkirakan sebesar Rp31.580.000.000,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas: (1) hibah untuk pendidikan dasar, yang berasal dari Bank Dunia, yang merupakan pengalihan dari anggaran belanja Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dan (2) hibah baru untuk peningkatan pelayanan jasa kesehatan, yang berasal dari Uni Eropa/World Health Organization (WHO) sebesar Rp.9.078.201.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus satu ribu rupiah).
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 11A
Ayat (1)
Anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009 adalah sebesar Rp12.200.000.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:
a.   Tambahan anggaran stimulus fiskal yang dialokasikan untuk kementerian negara/lembaga sebesar Rp10.945.000.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah),
b.   Subsidi sebesar Rp755.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima miliar rupiah),
c.   Penyertaan modal negara sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 13A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 9
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri, penerusan hibah luar negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (4b)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.

Angka 10

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana perimbangan semula direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Dihapus.

Angka 11
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan sebesar Rp85.718.725.000.000,00 (delapan puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula direncanakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula direncanakan sebesar Rp.24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan tahun 2009 termasuk kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2006 2008 sebesar Rp.285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), terdiri atas:

(dalam rupiah)
Semula                             Menjadi
1.   Dana Bagi Hasil (DBH)                           85.718.725.000.000,00     73.819.364.116.000,00
a.   DBH Pajak                                        45.754.404.000.000,00     38.563.341.451.000,00
i.    DBH Pajak Penghasilan               10.089.204.000.000,00       8.207.364.305.000,00
ii.   DBH Pajak Bumi dan Bangunan    27.446.798.000.000,00     22.810.957.966.000,00
iii.   DBH Bea Perolehan Hak atas
      Tanah dan Bangunan                     7.253.600.000.000,00       6.479.950.000.000,00
iv. DBH Cukai                                       964.802.000.000,00       1.065.069.180.000,00

b.   DBH Sumber Daya Alam                        39.964.321.000.000,00    35.256.022.665.000,00
i.    DBH SDA Migas                                31.359.800.000.000,00     26.128.650.000.000,00
-     DBH SDA Minyak Bumi                19.152.500.000.000,00     13.495.860.000.000,00
-     DBH SDA Gas Bumi                    12.207.300.000.000,00     10.632.790.000.000,00
-     Kurang bayar migas                                    -                         2.000.000.000.000,00
ii.   DBH SDA Pertambangan Umum           6.978.761.000.000,00       7.197.617.398.000,00
iii.   DBH SDA Kehutanan                           1.505.760.000.000,00          800.648.000.000,00
iv. DBH SDA Perikanan                               120.000.000.000,00         120.000.000.000,00
v.   DBH SDA Panas Bumi                                      -                         1.009.107.267.000,00
2.   Dana Alokasi Umum (DAU)                  186.414.100.000.000,00  186.414.100.000.000,00
3.   Dana Alokasi Khusus (DAK)                   24.819.588.800.000,00     24.819.588.800.000,00

Angka 12
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp9.526.564.000.000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah), terdiri atas:
1.   Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp.3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a.   Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp.2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
b.   Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp.1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana Otonomi Khusus Propinsi
Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
2.   Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp.3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.
Dana Otonomi Khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
3.   Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp.1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp.600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah.
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp.600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
4.   Kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp.670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp.14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu) terdiri atas:
1.   Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp.7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).
2.   Dana tambahan DAU sebesar Rp.7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
3.   Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun 2007 sebesar Rp.41.435.198.000,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
4.   Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp197.125.958.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 semula ditetapkan sebesar Rp.985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp.1.037.067.338.122.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 semula terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
Ayat (2)
a.   Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp.60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
b.   Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif Rp.9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas:
1.   Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp.142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula                                            Menjadi

a.   Perbankan dalam negeri             16.629.161.400.966,00                 56.566.160.569.000,00
i.    Rekening Dana Investasi         3.690.000.000.000,00                   3.690.000.000.000,00
ii.   Pelunasan piutang Negara
      (PT Pertamina)                        9.136.361.945.966,00                                       -
iii.   Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00                       625.000.000.000,00
iv. SILPA 2008                             2.106.250.000.000,00                 51.857.136.912.000,00
v.   Saldo Gerhan 2008                                   -                                    394.023.657.000,00

b.   Non-perbankan dalam negeri     44.161.088.599.034,00                 86.003.009.094.000,00
i.    Privatisasi                                  500.000.000.000,00                                       -
ii.   Hasil pengelolaan aset             2.565.000.000.000,00                      -164.600.000.000,00
iii.   Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00                 99.256.576.171.000,00
iv.    Dana Investasi Pemerintah
      Dan restrukturisasi BUMN      -13.622.911.400.966,00                -13.088.967.077.000,00

Hasil pengelolaan aset sebesar negative Rp.164.600.000.000,00 (seratus enam puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) terdiri atas:
(i)   pengelolaan aset Rp.835.400.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus juta rupiah) dan
(ii) restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
SBN (neto) sebesar Rp99.256.576.171.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) termasuk pelunasan sebagian pokok obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003 sebesar Rp.2.646.354.981.538,00 (dua triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp.13.088.967.077.000,00 (tiga belas triliun delapan puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dialokasikan untuk:
(i)   investasi pemerintah sebesar negatif Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
(ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah),
(iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar negative Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),
(iv) penyertaan modal negara untuk Perum Jamkrindo dan PT Askrindo sebesar negatif Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (v) penyertaan modal Negara untuk PTPN II sebesar negatif Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), (vi) dana kontinjensi untuk PT PLN sebesar negatif Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (vii) dana bergulir sebesar negative Rp.915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah).
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud, diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.

2.   Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negative Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula                             Menjadi

a.   Penarikan pinjaman luar negeri bruto    52.160.957.600.000,00     69.299.157.364.000,00
   Pinjaman program                              26.440.000.000.000,00     30.315.500.000.000,00
   Pinjaman proyek                                25.720.957.600.000,00     38.983.657.364.000,00
i.       Pinjaman proyek pemerintah
      Pusat                                          25.720.957.600.000,00     25.991.960.740.000,00
ii.   Penerimaan penerusan Pinjaman                   -                     12.991.696.624.000,00

b.   Penerusan pinjaman                                                -                     12.991.696.624.000,00

c.   Pembayaran cicilan pokok
      utang luar negeri                                    - 61.609.198.000.000,00   - 69.031.700.000.000,00

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.

Angka 14
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula                                                                       Menjadi

  1. Anggaran Pendidikan Melalui
Belanja Pemerintah Pusat                89.550.853.106.000,00     90.632.236.427.000,00
i.    Departemen Pendidikan Nasional 61.525.476.815.000,00     62.090.741.798.000,00
ii.   Departemen Agama                     23.275.218.223.000,00     23.711.827.857.000,00
iii.   Kementerian Negara/Lembaga
lainnya                                          3.045.158.068.000,00       3.102.166.772.000,00
a.   Departemen PU                            42.377.950.000,00            42.377.950.000,00
b.   Departemen Kebudayaan
      dan Pariwisata                              67.228.388.000,00            67.200.000.000,00
c.   Perpustakaan Nasional               259.951.730.000,00          259.951.730.000,00
d.   Departemen Keuangan                  64.700.000.000,00            64.700.000.000,00
e.   Departemen Pertanian                   75.000.000.000,00            75.000.000.000,00
f.    Departemen Perindustrian           100.000.000.000,00          100.000.000.000,00
g.   Departemen ESDM                       23.100.000.000,00            35.904.667.000,00
h.   Departemen Perhubungan           800.000.000.000,00          813.696.827.000,00
i.    Departemen Kesehatan            1.300.000.000.000,00       1.300.000.000.000,00
j.    Departemen Kehutanan                 14.900.000.000,00                   -
k.   Departemen Kelautan dan
      Perikanan                                   250.000.000.000,00          295.435.598.000,00
l.    Badan Pertanahan Nasional           24.500.000.000,00            24.500.000.000,00
m. Badan Meteorologi dan Geofisika  16.000.000.000,00            16.000.000.000,00
n.   Badan Tenaga Nuklir Nasional         7.400.000.000,00             7.400.000.000,00
iv. Bagian Anggaran 999                     1.705.000.000.000,00       1.727.500.000.000,00

  1. Anggaran Pendidikan Melalui
Transfer ke daerah                           117.862.678.657.000,00 117.654.396.860.000,00
i.    DBH Pendidikan                                817.941.597.000,00          609.659.800.000,00
ii.   DAK Pendidikan                             9.334.900.000.000,00       9.334.900.000.000,00
iii.   DAU Pendidikan                           97.982.837.060.000,00     97.982.837.060.000,00
iv. Dana Tambahan DAU                    7.490.000.000.000,00       7.490.000.000.000,00
v.   Dana Otonomi Khusus Pendidikan  2.237.000.000.000,00       2.237.000.000.000,00

Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 15
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang (baik melalui bookbuilding maupun penempatan langsung atau private placement).
Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5041

0 comments:

Posting Komentar