Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 23 Tahun 2009


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.     bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
c.     bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.     bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD/2008 tanggal 25 September 2008;
e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

Mengingat :
1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4767);
7.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3
(1)  Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925 (tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
(2)  Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
(3)  Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4)  Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
(5)  Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.

Pasal 4
(1)  Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556 (seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).
(2)  Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)  Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)  Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.

Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas rupiah).

Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8
(1)  Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.
(2)  Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.

Pasal 10
(1)  Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)  Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja kementerian negara/lembaga berdasarkan tingkat akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
(3)  Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(4)  Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2010.
(5)  Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
(6)  Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

              Disahkan di Jakarta
              pada tanggal 1 Juli 2009
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd

           DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

           ttd

ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100
4444

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007


I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2007. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2007, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2007. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2007 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003.
Pada Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, realisasi Belanja Subsidi adalah sebesar Rp150.214.443.691.269 yang berarti lebih besar Rp45.141.074.219.269 dari APBN-P sebesar Rp105.073.369.472.000. Kelebihan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan pembayaran subsidi energi telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya pada tanggal 8 Oktober 2007, yang menyatakan bahwa pembayaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2007 dilakukan sesuai dengan realisasi dan Pemerintah dapat melakukan pembayaran subsidi listrik tahun 2007 di atas pagu anggaran sesuai kemampuan keuangan negara. Sementara itu, kelebihan pembayaran subsidi juga disebabkan adanya subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembayaran PPN BBM bersubsidi dan subsidi PPh atas bunga global bond yang ditanggung Pemerintah.
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
SAL sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2007. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007, terdapat SiKPA sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan terdapat selisih kas lebih Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan Tahun Anggaran 2007 menjadi sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2007 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-146/MK.05/2008 tanggal 28 Maret 2008. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada BPK Nomor R-18/Pres/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 Perihal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui surat BPK Nomor 43/S/I-XV/05/2008 tanggal 30 Mei 2008.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2007 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan pendapat” atau disclaimer atas LKPP Tahun 2007. Pemberian opini disclaimer oleh BPK tersebut terutama disebabkan pembatasan ruang lingkup pemeriksaan BPK pada bidang perpajakan, pengendalian intern atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, belanja negara, aset, dan utang yang belum memadai, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan peraturan, serta PNBP dan hibah pada beberapa kementerian negara/lembaga yang digunakan langsung dan tidak dilaporkan pada laporan keuangan.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2007, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2007 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2007.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
1.     Agar Pemerintah dan bersama DPR menyusun kriteria mengenai besaran belanja yang dapat melebihi pagu APBN/APBN-Perubahan yang selanjutnya dilaporkan dalam rancangan undang-undang pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN.
2.     Agar Pemerintah melakukan penertiban penerimaan dan penggunaan PNBP dan hibah, serta belanja agar didukung dengan bukti yang valid sesuai dengan ketentuan.
3.     Agar Pemerintah meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah daerah sehingga dalam jangka panjang dapat menyajikan laporan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).
4.     Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan capacity building bagi pegawai di kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, dan kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang mampu.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
Ayat (5)
Realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) berasal dari pengeluaran atas biaya-biaya dalam rangka Perjanjian Karya Production Sharing sebesar Rp8.225.390.000.000 (delapan triliun dua ratus dua puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), pengeluaran pemindahbukuan rekening panas bumi, pertambangan dan perikanan, serta Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah (RDI/RPD) sebesar Rp265.730.000.000 (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).

Pasal 4
Ayat (1)
Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang Pemerintah. Untuk pertama kalinya selama 4 (empat) tahun Pemerintah menyusun dan menyajikan LKPP, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 menunjukkan nilai kekayaan bersih yang positif.
Ayat (2)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2004, LKPP Tahun 2005, dan LKPP Tahun 2006, terdapat sebanyak 4.661 rekening yang belum dilaporkan dalam neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2004, per 31 Desember 2005, dan per 31 Desember 2006. Menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK tersebut, Pemerintah telah melakukan upaya penertiban rekening. Hasil penertiban rekening tersebut sampai dengan akhir tahun 2007 adalah mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 32.570 rekening dengan nilai nominal Rp36.755.489.989.392, USD685.736.071, dan Euro462.398.
Ayat (3)
Laporan Penertiban Rekening Pemerintah per 31 Desember 2007 adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2007 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak 81 LKKL, 16 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian (WTP)” atau unqualified, 31 LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian (WDP)” atau qualified, 33 LKKL mendapat opini “tidak menyatakan pendapat (TMP)” atau disclaimer, dan 1 LKKL mendapat opini “tidak wajar (TW)” atau adverse. Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL Tahun 2007 dan 2006 adalah sebagai berikut:

No.
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2007
Tahun 2006
WTP
WDP
TMP
TW
WTP
WDP
TMP
TW
1
Majelis Permusyawaratan Rakyat

x



x


2
Dewan Perwakilan Rakyat

x



x


3
Badan Pemeriksa Keuangan
x




x


4
Mahkamah Agung


x



x

5
Kejaksaan Agung


x



x

6
Sekretariat Negara *)

x






7
Kepresidenan *)





x


8
Wakil Presiden *)





X


9
Departemen Dalam Negeri


X



X

10
Departemen Luar Negeri


X



X

11
Departemen Pertahanan


X



X

12
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia


X



X

13
Departemen Keuangan


X



X

14
Departemen Pertanian


X



X

15
Departemen Perindustrian

X




X

16
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

X




X

17
Departemen Perhubungan


X



X

18
Departemen Pendidikan Nasional


X



X

19
Departemen Kesehatan


X



X

20
Departemen Agama


X



X

21
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi


X



X

22
Departemen Sosial

X




X

23
Departemen Kehutanan


X



X

24
Departemen Kelautan dan Perikanan


X



X

25
Departemen Pekerjaan Umum


X



X

26
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

X



X


27
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

X



X


28
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

X



X


29
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata


X



X

30
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
X




X


31
Kementerian Negara Riset dan Teknologi

X



X


32
Kementerian Negara Lingkungan Hidup


X


X


33
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah


X



X

34
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan

X



X


35
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

X



X


36
Badan Intelejen Negara
X




X


37
Lembaga Sandi Negara

X



X


38
Dewan Ketahanan Nasional
X




X


39
Badan Pusat Statistik


X



X

40
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

X



X


41
Badan Pertanahan Nasional


X



X

42
Perpustakaan Nasional


X


X


43
Departemen Komunikasi dan Informatika



X

X


44
Kepolisian Negara Republik Indonesia


X



X

45
Bagian Anggaran 061- Cicilan Bunga Utang
X





X

46
Bagian Anggaran 062- Subsidi Bunga Transfer


X



X

47
Badan Pengawas Obat dan Makanan

X



X


48
Lembaga Ketahanan Nasional
X




X


49
Badan Koordinasi Penanaman Modal

X



X


50
Badan Narkotika Nasional

X



X


51
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

X



X


52
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

X



X


53
Bagian Anggaran 069- Belanja Lain-lain


X



X

54
Bagian Anggaran 070- Dana Perimbangan


X


X


55
Bagian Anggaran 071- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian


X

X



56
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

X



X


57
Badan Meteorologi dan Geofisika

X




X

58
Komisi Pemilihan Umum


X



X

59
Mahkamah Konstitusi
X



X



60
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
X



X



61
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

X



X


62
Badan Tenaga Nuklir Nasional

X



X


63
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

X



X


64
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

X



X


65
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional


X



X

66
Badan Standarisasi Nasional

X



X


67
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional

X



X


68
Lembaga Administrasi Negara
X




X


69
Arsip Nasional Republik Indonesia

X



X


70
Badan Kepegawaian Nasional

X




X

71
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

X



X


72
Departemen Perdagangan


X



X

73
Kementerian Negara Perumahan Rakyat
X



X



74
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

X



X


75
Komisi Pemberantasan Korupsi
X



X



76
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam -Nias
X





X

77
Dewan Perwakilan Daerah
X



X



78
Bagian Anggaran 096-Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri


X



X

79
Bagian Anggaran 097-Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
X





X

80
Bagian Anggaran 098-Penerusan Pinjaman


X



X

81
Bagian Anggaran 099-Penyertaan Modal Negara
X



X



82
Komisi Yudisial
X




X


83
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana **)


X






Jumlah
16
31
33
1
7
37
36
-

Keterangan:
*)     Pada tahun 2007, Bagian Anggaran Kepresidenan dan Bagian Anggaran Wakil Presiden tergabung dalam Bagian Anggaran Sekretariat Negara
**) Pada tahun 2006, Laporan Keuangan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana belum diberi opini pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat ini dirancang agar dapat diimplementasikan sampai ke tingkat satuan kerja anggaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5026

0 comments:

Posting Komentar