Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 02 Tahun 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 dan seiring dengan adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2010 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 22/DPD/III/2009-2010 tanggal 19 April 2010;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 18, angka 30, angka 35, angka 39, angka 41, dan angka 42 diubah, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 27a, angka 27b, dan angka 27c, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 34a, di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 35a dan 35b, di antara angka 41 dan angka 42 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 41a, dan angka 31 dan angka 36 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
5. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
6. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
8. Belanja negara adalah semua pengeluaran Negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan dijalankan.
10.    Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
11.    Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
12. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
13.    Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
14.    Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
15.    Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
16.    Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
17.    Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi dan/atau menjual bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
18.    Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada BUMN, pemerintah negara lain, lembaga/organisasi internasional, pemerintah daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah.
19.    Bantuan sosial adalah semua pengeluaran Negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
20.    Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja Pemerintah Pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum.
21.    Transfer ke daerah adalah pengeluaran Negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiscal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
22.    Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23.    Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
24.    Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
25.    Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26.    Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
27.    Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
27a. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah (DPDF-PPD) adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non-infrastruktur serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.
27b. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
27c. Dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan kabupaten/kota.
28.    Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
28a. Saldo Anggaran Lebih, selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
29.    Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
30.    Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana investasi Pemerintah, dana bergulir, dana pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, penyertaan modal negara, pinjaman kepada PT PLN (Persero), dan cadangan pembiayaan.
31.    Dihapus.
32.    Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
33.    Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
34.    Surat berharga syariah negara, selanjutnyadisingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
34a. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disebut BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik Negara.
35. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi financial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan Badan Layanan Umum.
35a. Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
35b. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity) yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
36.    Dihapus.
37. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
38.    Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau BUMD dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.
39.    Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
40.    Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
41.    Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman.
41a. Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
42.    Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
43.    Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
44.    Tahun anggaran 2010 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp743.325.906.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus enam juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp247.176.367.998.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.896.516.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam belas juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus Sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.720.764.533.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a.  Pajak penghasilan sebesar Rp.362.219.020.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua triliun dua ratus sembilan belas miliar dua puluh juta rupiah), termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
1. komoditas panas bumi sebesar Rp.624.250.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. bunga dan imbal hasil atas Surat Berharga Negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
3. hibah dan pembiayaan internasional dari lembaga keuangan multilateral sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
4. transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan korban lumpur Sidoarjo sebesar Rp.205.000.000.000,00 (dua ratus lima miliar rupiah);
5. bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
6. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp.495.330.195.959,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing pajak penghasilan ditanggung Pemerintah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp.262.962.992.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah), termasuk pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas:
1. Bahan bakar minyak, bahan bakar nabati, dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi sebesar Rp.5.897.545.000.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah);
2. Pajak dalam rangka impor (PDRI) eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);
3. Minyak goreng dan impor gandum/terigu sebesar Rp1.091.800.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah);
4. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebesar Rp900.000.000.000,00 (Sembilan ratus miliar rupiah);
5. Transaksi murabahah perbankan syariah sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah); dan
6. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah); yang dalam pelaksanaannya, masing-masing pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp.25.319.148.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus sembilan belas miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp.7.155.525.000.000,00 (tujuh triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
e. Cukai sebesar Rp.59.265.922.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun dua ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah).
f.   Pajak Lainnya sebesar Rp.3.841.926.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.22.561.373.000.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk sebesar Rp.17.106.813.000.000,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar delapan ratus tiga belas juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektorsektor tertentu sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bea keluar sebesar Rp.5.454.560.000.000,00 (lima triliun empat ratus lima puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat  (10), ayat (11), dan ayat (12) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ayat (8) dihapus, ayat (13) tetap, dan penjelasan ayat (13) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1)   Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian Pemerintah atas laba BUMN;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU.
(2)   Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp164.726.732.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah).
(2a) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban migas PT Pertamina (Persero) sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), yang seluruhnya dipergunakan untuk pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) atas penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) oleh TNI.
(3)   Dana yang dicadangkan untuk kegiatan pemulihan lokasi perminyakan yang ditinggalkan (abandonment and site restoration) oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus ditempatkan pada perbankan nasional.
(4)   Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp29.500.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun lima ratus miliar rupiah).
(5)   Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)   Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerimaan bagian Pemerintah atas laba PT PLN (Persero) pada tahun buku 2009 sebesar Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sebagai akibat dari pemberian margin usaha sebesar 5% (lima persen) kepada PT PLN (Persero).
(8)   Dihapus.
(9)   Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp43.462.758.949.000,00 (empat puluh tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(10) Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dalam tahun 2010 diperkirakan sebesar Rp450.026.112.000,00 (empat ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus dua belas ribu rupiah), didasarkan pada kebijakan pemisahan (spin off) penerimaan Air Traffic Services (ATS) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dijadikan Perum.
(11) Target PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp10.255.607.931.000,00 (sepuluh triliun dua ratus lima puluh lima miliar enam ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah), sebagian di antaranya diperoleh dari penerimaan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang dipertimbangkan karena adanya perubahan regulasi/kebijakan BHP frekuensi dari perhitungan BHP frekuensi berbasis kanal (trx) menjadi BHP frekuensi berbasis pita frekuensi (bandwidth) untuk penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
(12) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp.9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
(13) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (9), dan ayat (12) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 terdiri atas:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp344.612.929.480.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun enam ratus dua belas miliar Sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp.88.890.776.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi.
(3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price /ICP) dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2010, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

8.  Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp55.106.300.000.000,00 (lima puluh lima triliun seratus enam miliar tiga ratus juta rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui:
a. Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT. PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2010;
b. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 30% (tiga puluh persen) konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas;
c. Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik dan pelayanan khusus, yang selama ini sudah dilaksanakan, tetap diberlakukan; dan
d. Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

9.  Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp18.411.462.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus sebelas miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), terdiri atas:
a. subsidi harga sebesar Rp14.750.662.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah);
b. bantuan langsung pupuk sebesar Rp2.160.800.000.000,00 (dua triliun seratus enam puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
c. kurang bayar tahun 2008 sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A
Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp13.925.123.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah).

Pasal 9B
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp2.856.389.530.000,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pasal 9C
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp.18.434.407.800.778,00 (delapan belas triliun empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh juta delapan ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 9D
Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp.2.263.523.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).

Pasal 9E
Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9C dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara.

11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14A
(1)    Sebagai tindak lanjut pemotongan/pengurangan pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan stimulus fiskal tahun anggaran 2009, pagu belanja kementerian tahun anggaran 2010 yang dipotong dan dikurangi adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Perhubungan sebesar Rp11.150.862.000,00 (sebelas miliar seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
b. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp916.100.000,00 (sembilan ratus enam belas juta seratus ribu rupiah).
(2) Revisi DIPA atas pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang:
a. Sasaran prioritas nasional yang menjadi tanggung jawabnya dapat tercapai serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji, honorarium, tunjangan, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, pembayaran tunggakan, dan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari PHLN, Rupiah Murni Pendamping, dan PNBP.
(3) Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan revisi DIPA tersebut dilakukan paling lambat 30 Juni 2010.
(4) Pagu alokasi transfer ke daerah yang menerima belanja Stimulus Fiskal 2009 melalui bantuan teknis dan pendanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah tidak dikenakan pemotongan/pengurangan.

12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L);
2. antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
3. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau
4. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan; dan
d. perubahan pinjaman luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri (drop loan);
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi yang bukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilaporkan Pemerintah kepada DPR RI dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A
(1)  Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) butir a.3) hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2011 untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new initiative), kecuali untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)   Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 16B
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

Pasal 16C
(1) Rincian alokasi belanja K/L diselesaikan oleh seluruh Komisi DPR hingga batas waktu tanggal 15 Mei 2010.
(2) Dalam hal rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diselesaikan oleh Komisi terkait, maka Badan Anggaran berhak untuk menyelesaikannya dalam waktu satu minggu setelah batas waktu tersebut.
(3) Seluruh rincian transfer ke daerah dan dana pendidikan ke daerah ditetapkan oleh Badan Anggaran selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2010.

14. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.30.249.613.680.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

15. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp89.618.446.100.000,00 (delapan puluh Sembilan triliun enam ratus delapan belas miliar empat ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sebagian kurang bayar dana bagi hasil SDA minyak dan gas bumi serta kurang bayar dana bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan SDA kehutanan.
(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp203.606.484.500.000,00 (dua ratus tiga triliun enam ratus enam miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp.10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun Sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) serta koreksi alokasi DAU Kabupaten Indramayu sebesar Rp.121.250.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4a) Koreksi alokasi DAU Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAU Tahun Anggaran 2011.
(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.138.385.200.000,00 (dua puluh satu triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) termasuk koreksi alokasi DAK Kabupaten Indramayu sebesar Rp.5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
(5a) Koreksi alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAK Tahun Anggaran 2011.
(5b) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/ mendapatkan persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah.
(5c) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2010 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5d) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(5e) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5c) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2010.
(5f)  Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana penyesuaian, yang terdiri atas:
1. dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
2. dana insentif daerah;
3. kurang bayar DAK 2008;
4. kurang bayar dana infrastruktur sarana dan prasarana (DISP) 2008;
5. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah(DPDFPPD);
6. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD); dan
7. Dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP).
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp.9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun Sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp.21.150.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus lima puluh miliar rupiah).
(3a) Dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 1 diperkirakan sebesar Rp.5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus miliar rupiah).
(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 2 diperkirakan sebesar Rp.1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(4a) Kurang bayar DAK 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 3 diperkirakan sebesar Rp.80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
(4b) Kurang bayar DISP 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 4 diperkirakan sebesar Rp.32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan criteria tertentu.
(6) Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.5 diperkirakan sebesar Rp.7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah).
(7) Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah (DPIPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.6 diperkirakan sebesar Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar rupiah).
(8) Dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.7 diperkirakan sebesar Rp.1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(9) Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan DPDF-PPD, DPIPD, dan DPPIP Tahun Anggaran 2010 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Dana Transfer ke daerah untuk propinsi, kabupaten, dan kota yang alokasinya ditetapkan setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan peraturan daerah tentang APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Apabila program dan kegiatan yang akan didanai dari dana transfer ke daerah dialokasikan setelah peraturan daerah tentang APBD Perubahan ditetapkan, maka pemerintah daerah melaporkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

17. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar Rp.225.229.295.262.400,00 (dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp.1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

18. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sedangkan ayat (3) tetap dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus Sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp.1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat defisit anggaran sebesar Rp.133.747.686.314.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp133.903.232.818.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negative Rp.155.546.504.000,00 (seratus lima puluh lima miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus empat ribu rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.

19. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A
(1) Pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) (Persero).
(2) Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) untuk melaksanakan pemberian pinjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan Peraturan Presiden.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Pasal 22B
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari DIK/DIP/DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara pada BUMN tersebut.
(2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 atas pengadaan BMN yang akan dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN, sekaligus menjadi persetujuan untuk pengalihan BMN tersebut sebagai Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22C
Perubahan rincian lebih lanjut dari pembiayaan deficit anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat dari luncuran dan percepatan penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Pasal 22D
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 dapat diluncurkan pada tahun anggaran 2011.
(2) Pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat tanggal 31 Januari 2011.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22E
(1) Saldo Anggaran Lebih (SAL) digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2010 sebesar Rp.39.347.946.818.000,00 (tiga puluh Sembilan triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar Sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
(2) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit khusus atas penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SAL/SILPA dari tahun ke tahun.

20. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100% (seratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

21. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian belanja negara.
(2) Setelah terpenuhinya kebutuhan pembiayaan melalui utang untuk tahun anggaran berjalan, Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran berikutnya (pre-financing).
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrument pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang tunai.
(5) Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk sehingga menyebabkan kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil (yield) surat berharga Negara secara signifikan, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga baik dari kreditor bilateral maupun multilateral.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan 2010 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 69

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO













PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010


I.   UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, sertaKerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010.
Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2010.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal.
Besaran-besaran yang dijadikan sebagai dasar perhitungan APBN 2010 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen), nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, laju inflasi diperkirakan 5,0% (lima koma nol persen), rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2010 diperkirakan akan berada pada kisaran US$65,0 (enam puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 965 (sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per hari.
Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro sepanjang tahun 2009, khususnya sejak pertengahan tahun 2009 dan satu bulan pertama tahun 2010, Pemerintah memandang perlu untuk memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan APBN 2010. Di tengah-tengah situasi ekonomi global yang belum seluruhnya pulih dari krisis keuangan dan ekonomi, perekonomian Indonesia tahun 2009 tumbuh 4,5% (empat koma lima persen). Perekonomian Indonesia tahun 2010 diperkirakan lebih baik dari tahun 2009, sehingga pertumbuhan ekonomi tahun 2010 diperkirakan mencapai sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2010.
Tingkat inflasi dalam tahun 2010 diperkirakan akan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen), lebih tinggi bila dibandingkan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2010. Peningkatan laju inflasi ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional dan permintaan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi domestik.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp9.200,00 per US$, menguat dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2010. Penguatan ini didorong antara lain oleh kembali meningkatnya arus modal masuk, membaiknya kinerja perekonomian dan terdapatnya sentimen positif di pasar global dan domestik dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan rupiah juga dipengaruhi peningkatan cadangan devisa seiring dengan adanya dukungan kerja sama antarbank sentral melalui Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Untuk tetap mendorong kinerja sektor riil, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2010 dipertahankan pada tingkat 6,5% (enam koma lima persen) atau sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2010 mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan permintaan minyak mentah dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2009.
Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut di tahun 2010 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2010 diperkirakan mencapai US$80,0 (delapan puluh koma nol) per barel.
Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
Penerimaan perpajakan dalam tahun 2010 direncanakan sebesar Rp.743.325,9 miliar, dengan tingkat tax ratio 11,9 persen. Angka tax ratio 11,9 persen tersebut merupakan persentase rasio penerimaan perpajakan terhadap nominal PDB Indonesia. Dalam hal ini, penerimaan perpajakan hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat yang terdiri dari penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, Pajak Lainnya, Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar. Adapun penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam (SDA) tidak diperhitungkan sebagai penerimaan perpajakan sebagaimana yang ada digunakan di beberapa negara lainnya dalam menghitung tax ratio. Apabila memasukkan juga unsur penerimaan pajak daerah dan penerimaan SDA dalam perhitungan tax ratio, maka angka tax ratio Indonesia dimungkinkan akan jauh lebih tinggi dari 11,9 persen.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp.742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh lima juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp.205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus empat belas ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp1.506.766.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 semula direncanakan sebesar Rp.949.656.115.114.000,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus lima belas juta seratus empat belas ribu rupiah).
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp.715.534.543.000.000,00 (tujuh ratus lima belas triliun lima ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah). DTP PPh atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp495.330.195.959,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) terdiri atas:
1. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp.382.790.746.915,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
2. Piutang pajak eks Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp.112.539.449.044 (seratus dua belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah). DTP PPN atas transaksi murabahah perbankan syariah sebesar Rp.328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) diberikan kepada:
1. Bank Muamalat sebesar Rp.76.414.071.500,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus empat belas juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah),
2. Bank Negara Indonesia sebesar Rp.150.083.563.896,00 (seratus lima puluh miliar delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah),
3. Bank Syariah Mandiri sebesar Rp.25.542.431.822,00 (dua puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dan
4. Bank Bukopin sebesar Rp.76.414.071.500,00 (tujuh puluh enam miliar empat ratus empat belas juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah). DTP PPN atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp.1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus Sembilan puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam seratus satu rupiah) diberikan kepada:
1. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp.1.086.026.613.632,00 (satu triliun delapan puluh enam miliar dua puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
2. Piutang pajak eks Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar Rp.82.595.602.885,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
3.  Piutang pajak eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp.123.406.249.584,00 (seratus dua puluh tiga miliar empat ratus enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah)
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp.27.203.502.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar lima ratus dua juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan Rp742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh lima juta rupiah). Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:

(dalam rupiah)
Semula Menjadi

411       Pendapatan pajak dalam negeri                      715.534.543.000.000,00            720.764.533.000.000,00
4111  Pendapatan pajak penghasilan (PPh)  350.957.982.000.000,00 362.219.020.000.000,00
41111   Pendapatan PPh migas                  47.023.410.000.000,00             55.382.380.000.000,00
411111 Pendapatan PPh
minyak bumi                       18.138.110.000.000,00            22.557.780.000.000,00
411112 Pendapatan PPh
gas bumi                           28.885.300.000.000,00              32.824.600.000.000,00
41112   Pendapatan PPh nonmigas          303.934.572.000.000,00            306.836.640.000.000,00
411121 Pendapatan PPh
pasal 21                            61.573.357.000.000,00              61.573.360.000.000,00
411122 Pendapatan PPh
pasal 22                              5.893.812.000.000,00               5.433.280.000.000,00
411123 Pendapatan PPh
Pasal 22 impor                  29.834.213.000.000,00              23.913.640.000.000,00
411124 Pendapatan PPh
pasal 23                            21.517.191.000.000,00              19.961.450.000.000,00
411125 Pendapatan PPh pasal
25/29 orang pribadi              4.295.864.000.000,00               4.295.860.000.000,00
411126 Pendapatan PPh pasal
25/29 badan                    132.383.494.000.000,00            126.655.400.000.000,00
411127 Pendapatan PPh
pasal 26                            17.715.756.000.000,00              22.865.390.000.000,00
411128 Pendapatan PPh final       29.957.162.000.000,00              42.098.690.000.000,00
41113   Pendapatan PPh fiskal                       763.723.000.000,00                    39.570.000.000,00
411131 Pendapatan PPh
fiskal luar negeri                     763.723.000.000,00                    39.570.000.000,00
4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai
& pajak penjualan atas barang mewah      269.537.049.000.000,00            262.962.992.000.000,00
4113  Pendapatan pajak bumi dan
bangunan                                                  26.506.421.000.000,00              25.319.148.000.000,00
4114 Pendapatan BPHTB                                     7.392.899.000.000,00               7.155.525.000.000,00
4115 Pendapatan cukai                                      57.289.169.000.000,00              59.265.922.000.000,00
41151 Pendapatan cukai                            57.289.169.000.000,00              59.265.922.000.000,00
411511 Pendapatan cukai
hasil tembakau                  55.926.553.000.000,00              55.865.922.000.000,00
411512 Pendapatan cukai
ethyl alkohol                           520.196.000.000,00                  419.237.000.000,00
411513 Pendapatan cukai
minuman mengandung
ethyl alkohol                           842.420.000.000,00               2.980.763.000.000,00
4116  Pendapatan pajak lainnya                            3.851.023.000.000,00               3.841.926.000.000,00
412       Pendapatan pajak perdagangan
internasional                                                     27.203.502.000.000,00              22.561.373.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk                              19.569.865.000.000,00              17.106.813.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar                                 7.633.637.000.000,00               5.454.560.000.000,00

Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp.132.030.206.894.000,00 (seratus tiga puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN semula direncanakan sebesar Rp.24.000.000.000.000,00 (dua puluh empat triliun rupiah).
Ayat (5)
Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) tahun anggaran 2009 ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Ayat (8)
Dihapus.
Ayat (9)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula direncanakan sebesar Rp.39.894.220.171.000,00 (tiga puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Ayat (10)
Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan semula direncanakan sebesar Rp450.026.111.697,00 (empat ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus sebelas ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Ayat (11)
Target PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika semula direncanakan sebesar Rp.9.032.607.931.050,00 (Sembilan triliun tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah).
Ayat (12)
Penerimaan BLU semula direncanakan sebesar Rp9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
Ayat (13)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp.205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus empat belas ribu rupiah). Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut :

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan                                                      Semula                                 Menjadi
421    Penerimaan sumber daya alam                             132.030.206.894.000,00       164.726.732.000.000,00
4211     Pendapatan minyak bumi                              89.226.510.000.000,00      112.515.090.000.000,00
42111   Pendapatan minyak bumi                  89.226.510.000.000,00      112.515.090.000.000,00
4212     Pendapatan gas bumi                                   31.303.240.000.000,00        39.204.780.000.000,00
42121   Pendapatan gas bumi                       31.303.240.000.000,00        39.204.780.000.000,00
4213     Pendapatan pertambangan umum                   8.231.620.894.000,00          9.738.026.000.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap                          117.583.611.000,00             155.517.000.000,00
421312 Pendapatan royalti                              8.114.037.283.000,00          9.582.509.000.000,00
4214     Pendapatan kehutanan                                   2.874.416.000.000,00          2.874.416.000.000,00
42141   Pendapatan dana reboisasi                 1.631.650.000.000,00          1.631.650.000.000,00
42142   Pendapatan provisi sumber
daya hutan                                         1.123.025.000.000,00          1.123.025.000.000,00
42143   Pendapatan IIUPH                                   19.741.000.000,00               19.741.000.000,00
421431  Pendapatan IIUPH
tanaman industri                               741.000.000,00                   741.000.000,00
421434  Pendapatan IIUPH hutan
alam                                           19.000.000.000,00               19.000.000.000,00
42144   Pendapatan penggunaan
kawasan hutan                                       100.000.000.000,00             100.000.000.000,00
421441  Pendapatan penggunaan
kawasan hutan utk kepen-
tingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan             100.000.000.000,00              100.000.000.000,00
4215     Pendapatan perikanan                                        150.000.000.000,00            150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan                            150.000.000.000,00            150.000.000.000,00
4216     Pendapatan pertambangan panas bumi             244.420.000.000,00              244.420.000.000,00
421611 Pendapatan pertambangan
panas bumi                                                        244.420.000.000,00            244.420.000.000,00
422    Pendapatan Bagian Laba BUMN                               24.000.000.000.000,00       29.500.000.000.000,00
4221     Bagian Pemerintah atas laba BUMN               24.000.000.000.000,00       29.500.000.000.000,00
423    Pendapatan PNBP Lainnya                                       39.894.220.171.000,00       43.462.758.949.000,00
4231     Pendapatan penjualan dan sewa                    13.949.497.483.000,00       13.628.121.128.000,00
42311   Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan                                    6.971.514.760.000,00         5.572.998.385.000,00
423111 Pendapatan penjualan
hasil pertanian, kehutanan,
dan perkebunan                              4.789.531.000,00               4.789.531.000,00
423112 Pendapatan penjualan
hasil peternakan
dan perikanan                               19.301.289.000,00              19.301.289.000,00
423113  Pendapatan penjualan
hasil tambang                          6.861.420.375.000,00         5.462.904.000.000,00
423114  Pendapatan penjualan
hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan                  22.620.558.000,00               22.620.558.000,00
423115  Pendapatan penjualan
obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya                             12.428.725.000,00              12.428.725.000,00
423116  Pendapatan penjualan
informasi, penerbitan, film,
survey, pemetaan dan
hasil cetakan lainnya                     47.330.848.000,00              47.330.848.000,00
423117  Penjualan dokumen-
dokumen pelelangan                          422.755.000,00                  422.755.000,00
423119  Pendapatan penjualan
lainnya                                           3.200.679.000,00               3.200.679.000,00
42312   Pendapatan penjualan aset           44.195.477.000,00                         44.195.477.000,00
423121  Pendapatan penjualan
rumah, gedung, bangunan,
dan tanah                                          323.813.000,00                  323.813.000,00
423122  Pendapatan penjualan
kendaraan bermotor                        1.288.763.000,00               1.288.763.000,00
423123  Pendapatan penjualan
sewa beli                                       40.628.701.000,00            40.628.701.000,00
423129  Pendapatan penjualan
aset lainnya yang berlebih/
rusak/dihapuskan                            1.954.200.000,00              1.954.200.000,00
42313   Pendapatan penjualan dari
kegiatan hulu migas                              6.840.930.000.000,00        7.918.070.000.000,00
423132 Pendapatan minyak
Mentah DMO                            6.840.930.000.000,00        7.918.070.000.000,00
42314   Pendapatan sewa                                      92.857.246.000,00             92.857.266.000,00
423141  Pendapatan sewa rumah
dinas/rumah negeri                       33.919.110.000,00             33.919.110.000,00
423142  Pendapatan sewa gedung,
bangunan, dan gudang                  44.457.438.000,00             44.457.438.000,00
423143  Pendapatan sewa benda-
Benda bergerak                              4.385.814.000,00               4.385.814.000,00
423149 Pendapatan sewa benda-
benda tak bergerak lainnya        10.094.884.000,00                 10.094.904.000,00
4232     Pendapatan jasa                                            19.501.461.817.000,00      20.719.691.836.000,00
42321   Pendapatan jasa I                               13.303.063.042.000,00      14.526.063.042.000,00
423211  Pendapatan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya            75.603.726.000,00              75.603.726.000,00
423212  Pendapatan tempat hiburan/
taman/museum dan pungutan
usaha pariwisata alam (PUPA)    14.431.240.000,00                14.431.240.000,00
423213  Pendapatan surat keterangan,
visa, paspor, SIM, STNK,
dan BPKB                                1.281.211.064.000,00        1.281.211.064.000,00
423214 Pendapatan hak & perijinan  8.636.457.549.000,00             9.846.457.549.000,00
423215  Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan             90.661.422.000,00              90.661.422.000,00
423216  Pendapatan jasa tenaga,
pekerjaan, informasi, pelatihan,
teknologi, pendapatan BPN,
pendapatan DJBC (jasa
pekerjaan  dari cukai)                2.400.098.424.000,00        2.413.098.424.000,00
423217  Pendapatan jasa Kantor
Urusan Agama                               80.365.500.000,00             80.365.500.000,00
423218  Pendapatan jasa bandar
udara, kepelabuhanan, dan
kenavigasian                               724.234.117.000,00           724.234.117.000,00
42322   Pendapatan jasa II                                   780.122.266.000,00           775.352.285.000,00
423221  Pendapatan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)                      76.130.052.000,00             76.130.052.000,00
423222 Pendapatan jasa penyeleng-
garaan telekomunikasi                 580.963.233.000,00           576.193.252.000,00
423225  Pendapatan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan
surat paksa                                     4.026.275.000,00              4.026.275.000,00
423226 Pendapatan uang
pewarganegaraan                            3.500.000.000,00              3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang                   44.047.706.000,00             44.047.706.000,00
423228 Pendapatan biaya
Administrasi pengurusan
piutang negara                              67.705.000.000,00             67.705.000.000,00
423229  Pendapatan registrasi dokter
dan dokter gigi                                3.750.000.000,00              3.750.000.000,00
42323   Pendapatan jasa luar negeri                     399.007.610.000,00           399.007.610.000,00
423231  Pendapatan dari pemberian
Surat perjalanan Republik
Indonesia                                     103.245.960.000,00          103.245.960.000,00
423232 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen konsuler 289.750.400.000,00             289.750.400.000,00
423239  Pendapatan rutin lainnya dari
luar negeri                                        6.011.250.000,00            6.011.250.000,00
42324   Pendapatan layanan jasa perbankan                  770.000,00                           770.000,00
423241 Pendapatan layanan jasa
perbankan                                                  770.000,00                                     770.000,00
42325   Pendapatan atas pengelolaan rekening
Tunggal perbendaharaan (treasury
single account/TSA) dan/atau atas
penempatan uang negara                       3.008.103.524.000,00       3.008.103.524.000,00
423251  Pendapatan atas penerbitan
SP2D dalam rangka TSA                  8.103.524.000,00            8.103.524.000,00
423252  Pendapatan atas penempatan
uang negara di bank umum                         -                    1.110.000.000.000,00
423253  Pendapatan dari pelaksanaan
Treasury Notional Pooling                              -                      60.000.000.000,00
423254 Pendapatan dari penempatan
uang negara di Bank
Indonesia                                   3.000.000.000.000,00      1.830.000.000.000,00
42326   Pendapatan jasa kepolisian                     1.988.623.375.000,00     1.988.623.375.000,00
423261  Pendapatan surat izin
mengemudi (SIM)                          754.875.000.000,00        754.875.000.000,00
423262 Pendapatan surat tanda
nomor kendaraan (STNK)              425.000.000.000,00        425.000.000.000,00
423263  Pendapatan surat tanda coba
kendaraan (STCK)                                 367.500.000,00                             367.500.000,00
423264  Pendapatan buku pemilikan
kendaraan bermotor (BPKB)       567.700.000.000,00            567.700.000.000,00
423265 Pendapatan tanda nomor
kendaraan bermotor (TNKB)       214.000.000.000,00             214.000.000.000,00
423266  Pendapatan tes klinik
Pengemudi (Klipeng)                       25.000.000.000,00          25.000.000.000,00
423267 Pendapatan pemberian
ijin senjata api (Senpi)                        1.680.875.000,00                             1.680.875.000,00
42329   Pendapatan jasa lainnya                              22.541.230.000,00            22.541.230.000,00
423291  Pendapatan jasa lainnya                  22.541.230.000,00            22.541.230.000,00
4233     Pendapatan bunga                                             1.674.741.000.000,00       3.174.741.000.000,00
42331   Pendapatan bunga                                 1.674.741.000.000,00       3.174.741.000.000,00
423313  Pendapatan bunga dari piutang
dan penerusan pinjaman         1.674.740.000.000,00            3.174.740.000.000,00
423319  Pendapatan bunga lainnya                        1.000.000,00                                   1.000.000,00
4234     Pendapatan kejaksaan dan peradilan                        27.645.342.000,00            27.645.342.000,00
42341   Pendapatan kejaksaan dan peradilan      27.645.342.000,00                  27.645.342.000,00
423411  Pendapatan legalisasi tanda
tangan                                                 450.000.000,00                               450.000.000,00
423412  Pendapatan pengesahan
surat di bawah tangan                           150.000.000,00                               150.000.000,00
423413  Pendapatan uang meja (leges)
dan upah pada panitera badan
pengadilan (peradilan)                           150.000.000,00                               150.000.000,00
423414  Pendapatan hasil denda/
tilang dan sebagainya                      19.012.000.000,00            19.012.000.000,00
423415  Pendapatan ongkos perkara              7.635.842.000,00                             7.635.842.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya                                   247.500.000,00                               247.500.000,00
4235     Pendapatan pendidikan                                      4.150.842.462.000,00       4.150.842.462.000,00
42351   Pendapatan pendidikan                          4.150.842.462.000,00       4.150.842.462.000,00
423511  Pendapatan uang pendidikan 3.292.090.864.000,00             3.292.090.864.000,00
423512  Pendapatan uang ujian
masuk, kenaikan tingkat, &
akhir pendidikan                              79.682.052.000,00            79.682.052.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk
menjalankan praktik                         32.712.544.000,00            32.712.544.000,00
423519 Pendapatan pendidikan
lainnya                                          746.357.002.000,00          746.357.002.000,00
4236     Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi                                                           49.020.000.000,00            49.020.000.000,00
42361   Pendapatan gratifikasi dan uang
sitaan hasil korupsi                                      49.020.000.000,00            49.020.000.000,00
423611  Pendapatan uang sitaan hasil
Korupsi yang telah ditetapkan
pengadilan                                        8.224.800.000,00                             8.224.800.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi yang
Ditetapkan KPK menjadi milik
negara                                              2.000.000.000,00                             2.000.000.000,00
423614 Pendapatan uang pengganti
tindak pidana korupsi yang
ditetapkan di pengadilan                  38.795.200.000,00            38.795.200.000,00
4237     Pendapatan iuran dan denda                                  526.796.886.000,00          526.796.886.000,00
42371   Pendapatan iuran badan usaha                   473.300.830.000,00          473.300.830.000,00
423711  Pendapatan iuran badan usaha
dari kegiatan penyediaan dan
pendistribusian BBM                      345.385.414.000,00          345.385.414.000,00
423712 Pendapatan iuran badan usaha
dari kegiatan usaha pengangkutan
gas bumi melalui pipa                      87.915.416.000,00            87.915.416.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang
pasar modal dan lembaga
keuangan                                        40.000.000.000,00            40.000.000.000,00
42372   Pendapatan dana pengamanan hutan     16.638.431.000,00                   16.638.431.000,00
423721  Pendapatan dana pengamanan
hutan                                              16.638.431.000,00            16.638.431.000,00
42373   Pendapatan dari perlindungan hutan
dan konservasi alam                                    34.524.511.000,00            34.524.511.000,00
423731  Pendapatan iuran menangkap/
mengambil/mengangkut satwa
liar/mengambil/mengangkut
tumbuhan alam hidup atau mati       7.150.000.000,00                 7.150.000.000,00
423732 Pungutan izin pengusahaan
pariwisata alam (PIPPA)                     1.056.374.000,00                             1.056.374.000,00
423735 Pungutan masuk obyek wisata
 alam                                              25.680.137.000,00            25.680.137.000,00
423736 Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA)                        638.000.000,00                               638.000.000,00
42375   Pendapatan denda                                        2.333.114.000,00                             2.333.114.000,00
423752  Pendapatan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
Pemerintah                                        2.333.114.000,00                             2.333.114.000,00
4239     Pendapatan lain-lain                                                14.215.181.000,00       1.185.900.295.000,00
42391   Pendapatan dari penerimaan kembali
tahun anggaran yang lalu (TAYL)                8.355.130.000,00            1.180.040.244.000,00
423911 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat TAYL                          2.414.521.000,00               2.414.521.000,00
423912  Penerimaan kembali belanja
pensiun TAYL                                           6.167.000,00                                    6.167.000,00
423913  Penerimaan kembali belanja
lainnya rupiah murni TAYL                  3.664.416.000,00                              3.664.416.000,00
423914  Penerimaan kembali belanja lainnya
pinjaman luar negeri TAYL                         3.000.000,00                                    3.000.000,00
423915  Penerimaan kembali belanja lainnya
hibah TAYL                                              2.000.000,00                                    2.000.000,00
423919 Penerimaan kembali belanja
lainnya TAYL                                     2.265.026.000,00                       1.173.950.140.000,00
42392   Pendapatan pelunasan piutang                       2.917.202.000,00                              2.917.202.000,00
423921  Pendapatan pelunasan piutang
non-bendahara                                       45.590.000,00                                  45.590.000,00
423922  Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara                2.871.612.000,00               2.871.612.000,00
42399   Pendapatan lain-lain                                       2.942.849.000,00                              2.942.849.000,00
423991  Penerimaan kembali
persekot/uang muka gaji                    1.630.133.000,00                              1.630.133.000,00
423999 Pendapatan anggaran lain-lain      1.312.716.000,00                      1.312.716.000,00

424    Pendapatan badan layanan umum (BLU)                       9.486.877.049.000,00        9.486.877.049.000,00
4241     Pendapatan jasa layanan umum                          8.734.592.860.000,00        8.734.592.860.000,00
42411   Pendapatan penyediaan barang
dan jasa kepada masyarakat                   8.215.786.529.000,00        8.215.786.529.000,00
424111  Pendapatan jasa pelayanan
rumah sakit                                3.613.150.998.000,00        3.613.150.998.000,00
424112  Pendapatan jasa pelayanan
pendidikan                                 2.932.996.003.000,00        2.932.996.003.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi, pelatihan
dan teknologi                                  45.404.497.000,00             45.404.497.000,00
424114 Pendapatan jasa pencetakan             2.845.790.000,00               2.845.790.000,00
424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi                           1.433.103.837.000,00        1.433.103.837.000,00
424117 Pendapatan jasa pelayanan
pemasaran                                        3.500.000.000,00                              3.500.000.000,00
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang
dan jasa lainnya                             184.785.404.000,00           184.785.404.000,00
42412   Pendapatan dari pengelolaan wilayah/
            kawasan tertentu                                        158.482.305.000,00           158.482.305.000,00
424123  Pendapatan pengelolaan
fasilitas umum milik Pemerintah           27.600.000,00                       27.600.000,00
424129  Pendapatan pengelolaan
kawasan lainnya                            158.454.705.000,00           158.454.705.000,00
42413   Pengelolaan dana khusus untuk
masyarakat                                               360.324.026.000,00           360.324.026.000,00
424133  Pendapatan program modal
 ventura                                            3.437.496.000,00               3.437.496.000,00
424134  Pendapatan program dana
bergulir sektoral                              47.030.126.000,00               47.030.126.000,00
424135  Pendapatan program dana
bergulir syariah                                 2.501.353.000,00               2.501.353.000,00
424136 Pendapatan investasi                    304.942.751.000,00             304.942.751.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan dana
khusus lainnya                                  2.412.300.000,00               2.412.300.000,00
      4242     Pendapatan hibah badan layanan umum                102.868.085.000,00             102.868.085.000,00
42421   Pendapatan hibah terikat                           101.768.085.000,00             101.768.085.000,00
424211  Pendapatan hibah terikat
dalam negeri-perorangan                     351.750.000,00                   351.750.000,00
424212 Pendapatan hibah terikat
dalam negeri-lembaga/badan
usaha                                             19.296.335.000,00               19.296.335.000,00
424213 Pendapatan hibah terikat
dalam negeri-Pemda                         4.000.000.000,00               4.000.000.000,00
424216 Pendapatan hibah terikat luar
negeri-negara                                 78.120.000.000,00               78.120.000.000,00
42422   Pendapatan hibah tidak terikat                      1.100.000.000,00               1.100.000.000,00
424221  Pendapatan hibah tidak terikat
dalam negeri perorangan                       75.000.000,00                     75.000.000,00
424229  Pendapatan hibah tidak terikat
lainnya                                                         1.025.000.000,00                 1.025.000.000,00
4243     Pendapatan hasil kerja sama BLU                         520.282.927.000,00              520.282.927.000,00
42431   Pendapatan hasil kerja sama BLU             520.282.927.000,00               520.282.927.000,00
424311  Pendapatan hasil kerja
perorangan                                       4.782.600.000,00               4.782.600.000,00
424312  Pendapatan hasil kerja sama
lembaga/badan usaha                   513.000.327.000,00              513.000.327.000,00
424313 Pendapatan hasil kerja sama
pemerintah daerah                           2.500.000.000,00                  2.500.000.000,00
4249     Pendapatan BLU Lainnya                                     129.133.177.000,00               129.133.177.000,00
42491   Pendapatan BLU Lainnya                         129.133.177.000,00               129.133.177.000,00
424911  Pendapatan jasa layanan
perbankan BLU                            129.133.177.000,00               129.133.177.000,00

Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp.781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah), termasuk Banking Comission atas hibah Pemerintah Jepang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam akun Belanja Pembayaran Kewajiban/Utang, dan penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi:
1. Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp.34.386.000.000,00 (tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah);
2. Program local basic education capacity (L-BEC) sebesar Rp.80.080.000.000,00 (delapan puluh miliar delapan puluh juta rupiah);
3. Program hibah air minum sebesar Rp.106.150.000.000,00 (seratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah);
4. Program Hibah air limbah terpusat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
5. Water and sanitation Program – Sub program D (WASAPD) sebesar Rp.12.602.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus dua juta rupiah).
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan Rp.725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula direncanakan sebesar Rp.322.423.032.080.000,00 (tiga ratus dua puluh dua triliun empat ratus dua puluh tiga miliar tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2010 semula direncanakan sebesar Rp.1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi semula direncanakan sebesar Rp.725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula direncanakan sebesar Rp.725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula direncanakan sebesar Rp.725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 7
Pasal 7
Ayat (1)
Subsidi BBM, BBN, dan LPG Tahun Anggaran 2010 semula ditetapkan sebesar Rp68.726.700.000.000,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (2)
Kebijakan penghematan BBM bersubsidi antara lain melalui:
(a) penerapan secara bertahap system pendistribusian BBM bersubsidi dengan pola tertutup;
(b) melanjutkan program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) kilogram; dan
(c) Peningkatan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 semula ditetapkan sebesar Rp.37.800.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun delapan ratus miliar rupiah).
Ayat (2)
Huruf a
Dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT. PLN (Persero), pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) diperkirakan sebesar 8% (delapan persen) pada tahun 2011 dan sebesar 3% (tiga persen) tahun 2012.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik, antara lain daya max plus. Sedangkan pelayanan khusus adalah kesepakatan tingkat layanan tertentu antara PT PLN (Persero) dengan pelanggan.
Huruf d
Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini adalah Menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi, sedangkan DPR RI adalah komisi yang membidangi energi.
Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010 semula ditetapkan sebesar Rp14.757.259.000.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 10
Pasal 9A
Subsidi Pangan dalam Tahun Anggaran 2010 semula direncanakan sebesar Rp11.387.322.035.700,00 (sebelas triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
Pasal 9B
Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2010 semula direncanakan sebesar Rp5.337.723.030.000,00 (lima triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga puluh ribu rupiah).
Pasal 9C
Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2010 semula direncanakan sebesar Rp16.872.800.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 9D
Subsidi benih dalam tahun anggaran 2010 semula direncanakan sebesar Rp1.563.523.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah)
Pasal 9E
Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Angka 11
Pasal 14A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 12
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)/pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN)” adalah peningkatan pagu PHLN/PHDN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri/pinjaman dan hibah dalam negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri.
Perubahan pagu PHLN/PHDN tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri dan hibah yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN 2010 ditetapkan dan (b) pinjaman yang diterushibahkan.
Akan tetapi, perubahan pagu PHLN/PHDN tersebut tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2010 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan multi years project.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2010 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2010 setelah APBN Perubahan 2010 kepada DPR.

Angka 13
Pasal 16A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16B
Cukup jelas.
Pasal 16C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 14
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana perimbangan semula direncanakan sebesar Rp306.023.418.400.000,00 (tiga ratus enam triliun dua puluh tiga miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 15
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan sebesar Rp81.404.801.400.000,00 (delapan puluh satu triliun empat ratus empat miliar delapan ratus satu juta empat ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam rangka perhitungan DAU Tahun Anggaran 2010, Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto merupakan hasil perhitungan antara pendapatan dalam negeri yang merupakan hasil penjumlahan dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah yaitu dana bagi hasil (DBH), anggaran belanja yang sifatnya diarahkan (earmarked) berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga, subsidi pajak, serta beberapa subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, subsidi pangan, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (5c)
Cukup jelas.
Ayat (5d)
Cukup jelas.
Ayat (5e)
Cukup jelas.
Ayat (5f)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dana perimbangan sebesar Rp314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula                                    Menjadi
1.   Dana Bagi Hasil (DBH)                 81.404.801.400.000,00            89.618.446.100.000,00
a.   DBH Pajak                                            46.921.445.900.000,00            44.513.496.852.000,00
(1) DBH Pajak Penghasilan (PPh)          13.173.844.200.000,00            13.177.283.527.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21           12.314.671.400.000,00            12.314.672.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29
orang pribadi                                     859.172.800.000,00                 859.172.000.000,00
- Kurang bayar DBH PPh                                -                                      3.439.527.000,00
(2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan        25.236.171.600.000,00            23.063.369.885.000,00
- DBH PBB                                     25.236.171.600.000,00            23.061.043.984.000,00
- Kurang bayar DBH PBB                                              -                                      2.325.901.000,00
(3) DBH Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan                          7.392.899.000.000,00              7.155.525.000.000,00
(4) DBH Cukai                                        1.118.531.100.000,00              1.117.318.440.000,00
b.   DBH Sumber Daya Alam (SDA)              34.483.355.500.000,00            45.104.949.248.000,00
(1) DBH SDA Migas                              26.015.650.000.000,00            35.196.362.157.000,00
- DBH SDA minyak bumi                 14.078.470.000.000,00            17.143.110.000.000,00
- DBH SDA gas bumi                        9.937.180.000.000,00            11.925.190.000.000,00
- Sebagian kurang bayar DBH migas
tahun 2008                                      2.000.000.000.000,00              6.128.062.157.000,00
(2) DBH SDA Pertambangan Umum          6.585.296.700.000,00              7.790.420.800.000,00
- Iuran Tetap                                          94.066.900.000,00                124.413.600.000,00
- Royalti                                           6.491.229.800.000,00              7.666.007.200.000,00
(3) DBH SDA Kehutanan                         1.566.872.800.000,00              1.802.630.291.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan                898.420.000.000,00                 898.420.000.000,00
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan 15.792.800.000,00                       15.792.800.000,00
- Dana Reboisasi                                 652.660.000.000,00                 652.660.000.000,00
- Kurang bayar SDA kehutanan                       -                                  235.757.491.000,00
(4) DBH SDA Perikanan                                120.000.000.000,00                 120.000.000.000,00
(5) DBH SDA Pertambangan Panas Bumi    195.536.000.000,00                   195.536.000.000,00
2.   Dana Alokasi Umum (DAU)                        203.485.234.500.000,00         203.606.484.500.000,00
a.   DAU Murni                                            192.490.342.000.000,00         192.490.342.000.000,00
b.   DAU Tambahan untuk tunjangan
profesi guru                                           10.994.892.500.000,00            10.994.892.500.000,00
c.   Koreksi alokasi DAU
Kab. Indramayu                                                    -                                  121.250.000.000,00
3.   Dana Alokasi Khusus (DAK)                        21.133.382.500.000,00            21.138.385.200.000,00
a.   DAK                                                      21.133.382.500.000,00            21.133.382.500.000,00
b.   Koreksi alokasi DAK
Kabupaten Indramayu                                           -                                      5.002.700.000,00

Angka 16
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus semula direncanakan sebesar Rp.9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp7.300.000.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah).
Ayat (3a)
Dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) semula direncanakan sebesar Rp.5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus miliar rupiah)
Ayat (4)
Dana insentif daerah semula direncanakan sebesar Rp.1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (4a)
Kurang bayar DAK 2008 semula direncanakan sebesar Rp.80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (4b)
Kurang bayar DISP 2008 semula direncanakan sebesar Rp.32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah: Daerah yang berprestasi yaitu antara lain:
§      daerah yang telah melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerahnya.
§      menyampaikan Perda APBD secara tepat waktu.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp225.229.295.262.400,00 (dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula                                         Menjadi
1.   Anggaran Pendidikan melalui Belanja
Pemerintah Pusat                                         83.170.009.475.000,00        96.480.267.862.400,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional             54.704.324.253.000,00        62.955.224.253.000,00
(2) Kementerian Agama                                23.663.565.732.000,00        26.524.524.119.400,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya    4.802.119.490.000,00              7.000.519.490.000,00
2.   Anggaran Pendidikan melalui Transfer
ke Daerah                                                   126.367.577.800.000,00      127.749.027.400.000,00
(1) DBH Pendidikan                                           617.048.800.000,00             748.498.400.000,00
(2) DAK Pendidikan                                        9.334.882.000.000,00          9.334.882.000.000,00
(3) DAU Pendidikan                                      95.923.070.400.000,00        95.923.070.400.000,00
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD              5.800.000.000.000,00           5.800.000.000.000,00
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan
Profesi Guru                                            10.994.892.500.000,00        10.994.892.500.000,00
(6) Dana Insentif Daerah                                  1.387.800.000.000,00          1.387.800.000.000,00
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan             2.309.884.100.000,00         2.309.884.100.000,00
(8) Dana Insentif Daerah                                              -                            1.387.800.000.000,00
(9) Dana Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Pendidikan (DPPIP)                             -                            1.250.000.000.000,00
3.   Anggaran Pendidikan melalui
Pengeluaran Pembiayaan                                           -                            1.000.000.000.000,00
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional                -                            1.000.000.000.000,00

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 22
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 semula sebesar Rp949.656.115.114.000,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus lima belas juta seratus empat belas ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 semula sebesar Rp.1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat deficit anggaran sebesar Rp98.009.927.876.000,00 (Sembilan puluh delapan triliun sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 berubah dari semula Rp98.009.927.876.000,00 (sembilan puluh delapan triliun sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp133.747.686.314.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula sebesar Rp.107.891.435.453.000,00 (seratus tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto semula sebesar negative Rp.9.881.507.577.000,00 (sembilan triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp.133.747.686.314.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) terdiri atas:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp133.903.232.818.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) terdiri atas:

(dalam rupiah)

Semula                               Menjadi

a.   Perbankan dalam negeri                 7.129.150.000.000,00              45.477.096.818.000,00
(1) Rekening dana investasi             5.504.150.000.000,00                5.504.150.000.000,00
(2) Rekening pembangunan
hutan                                            625.000.000.000,00                   625.000.000.000,00
(3) Saldo Anggaran Lebih                1.000.000.000.000,00              39.347.946.818.000,00
b.   Non-perbankan dalam
negeri                                          100.762.285.453.000,00               88.426.136.000.00,00
(1) Privatisasi                                               -                                                1.200.000.000.000,00
(2) Hasil pengelolaan aset               1.200.000.000.000,00                1.200.000.000.000,00
(3) Surat berharga negara
(neto)                                     104.429.085.453.000,00           107.500.385.000.000,00
(4) Pinjaman dalam negeri               1.000.000.000.000,00                1.000.000.000.000,00
(5) Dana investasi pemerintah
dan penyertaan modal
negara                                       -3.902.500.000.000,00            -12.924.249.000.000,00
a.   Investasi Pemerintah            -927.500.000.000,00                 -3.610.549.000.000,00
b.   Penyertaan modal negara -2.000.000.000.000,00  -6.038.700.000.000,00
- Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia              -2.000.000.000.000,00              -2.000.000.000.000,00
- PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia                      -                              -1.000.000.000.000,00
- PT Askrindo dan Perum
Jamkrindo (kredit usaha rakyat)        -                              -1.800.000.000.000,00
- Perusahaan Penerbit
SBSN Indonesia II                            -                                        -100.000.000,00
- Perusahaan Penerbit
SBSN Indonesia III                           -                                        -100.000.000,00
- PT Sarana Multi
Infrastruktur                                     -                              -1.000.000.000.000,00
- PT Askrindo (hibah saham
dari Bank Indonesia)                         -                                 -220.000.000.000,00
- PT BPUI (hibah saham
dari Bank Indonesia)                         -                                   -18.500.000.000,00
c.   Dana bergulir                           -975.000.000.000,00             -3.275.000.000.000,00
- Dana bergulir kehutanan       -625.000.000.000,00                 -625.000.000.000,00
- Dana bergulir LPDB
KUKM                                  -350.000.000.000,00                -350.000.000.000,00
- Dana bergulir untuk
pengadaan tanah (BPJT)                     -                             -2.300.000.000.000,00
(6)  Dana pengembangan
pendidikan nasional                                  -                             -1.000.000.000.000,00
(7) Pinjaman kepada PT PLN
(Persero)                                                  -                             -7.500.000.000.000,00
(8)  Kewajiban Penjaminan                -1.050.000.000.000,00             -1.050.000.000.000,00
a. Kewajiban penjaminan untuk
PT. PLN (Persero)                   -1.000.000.000.000,00             -1.000.000.000.000,00
b. Kewajiban penjaminan untuk
PDAM                                         -50.000.000.000,00                 -50.000.000.000,00
(9)  Cadangan Pembiayaan                  -914.300.000.000,00                            -

Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk). Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Penerbitan SBN tersebut akan di back up oleh sisa pinjaman siaga yang tidak dapat direalisasikan/ditarik pada tahun 2009 guna mengantisipasi penerbitan SBN yang tidak dapat dilakukan secara optimal akibat kondisi pasar.
Pinjaman dalam negeri (PDN) merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan.
Tambahan penerimaan pembiayaan melalui utang dilakukan apabila kondisi sudah mendesak dan sudah tidak ada sumber pembiayaan nonutang yang tersedia.
Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi sebesar Rp.927.500.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah), sedangkan untuk mendukung program bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah menyediakan alokasi dana investasi sebesar Rp.2.683.049.000.000,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliar empat puluh sembilan juta rupiah) yang bersumber dari realokasi subsidi bunga kredit program untuk kredit pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh).
Tambahan dana PMN untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) Persero sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), akan digunakan untuk meningkatkan kredibilitas penjaminan, memberikan persepsi positif bagi investor, serta mengurangi exposure langsung APBN terhadap klaim. Pembahasan tambahan dana PMN untuk PT PII tersebut akan diselesaikan sebelum tanggal 15 Juni 2010 antara Pemerintah dan Komisi XI DPR RI.
Tambahan dana PMN untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) Persero sebesar sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dimaksudkan untuk mengoptimalkan sumber pendanaan PT SMI melalui kegiatan fund raising, serta meningkatkan modal PT SMI sebagai BUMN yang khusus bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur untuk mengatasi financing gap pembangunan infrastruktur yang dihadapi Pemerintah. Pembahasan tambahan dana PMN untuk PT SMI tersebut akan diselesaikan sebelum tanggal 15 Juni 2010 antara Pemerintah dan Komisi XI DPR RI.
Alokasi dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol melalui Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU BPJT) sebesar Rp2.300.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah), dimaksudkan sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, yang direncanakan untuk pengadaan tanah bagi 22 ruas jalan tol sesuai dengan program Pemerintah dan direncanakan selesai paling lambat tahun 2013. Pembahasan tambahan dana bergulir tersebut akan diselesaikan sebelum tanggal 15 Juni 2010 antara Pemerintah, Komisi V dan Komisi XI DPR RI.
Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) merupakan bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity) yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) dibidang pendidikan, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
Pinjaman kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp.7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) diberikan untuk menutup financing gap PT PLN (Persero) akibat pengadaan dan penggantian trafo, serta penguatan instalasi transmisi dan distribusi, serta investasi lainnya. Pembahasan tambahan pinjaman kepada PT PLN (Persero) tersebut akan diselesaikan sebelum tanggal 30 Juli 2010 antara Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT PLN (Persero), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah yang diberikan kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Pemerintah memberikan jaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) atas kewajiban pembayaran kembali atas kredit PDAM kepada kreditur perbankan. Dana jaminan Pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pemerintah.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PDAM tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.  Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negative Rp.155.546.504.000,00 (seratus lima puluh lima miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus empat ribu rupiah) terdiri atas:

(dalam rupiah)
Semula                                          Menjadi
a.   Penarikan pinjaman
luar negeri bruto                     57.605.758.608.000,00                   70.777.081.102.000,00
(1)  Pinjaman program               24.443.000.000.000,00                   29.421.800.000.000,00
(2) Pinjaman proyek                 33.162.758.608.000,00                   41.355.281.102.000,00
- Pinjaman Proyek
Pemerintah Pusat             24.518.985.423.000,00                   24.558.667.056.000,00
- Penerimaan penerusan
pinjaman                           8.643.773.185.000,00                   16.796.614.046.000,00
b.   Penerusan pinjaman                -8.643.773.185.000,00                  -16.796.614.046.000,00
c.   Pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri                     -58.843.493.000.000,00                 -54.136.013.560.000,00

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri namun tidak termasuk penerbitan surat berharga negara di pasar internasional. Pinjaman proyek Pemerintah Pusat sebesar Rp.24.558.667.056.000,00 (dua puluh empat triliun lima ratus lima puluh delapan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh enam ribu rupiah) termasuk tambahan pinjaman proyek Improvement of TV Transmitting Station (ITTS) dari Spanyol untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp.36.709.660.000,00 (tiga puluh enam miliar tujuhratus sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan pinjaman proyek Integrated Citarum Water Resources Mangement Investment Program-Project 1 (ICWRMIP) dari ADB untuk Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebesar Rp.2.971.956.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Angka 18
Pasal 22A
Ayat (1)
Yang dimaksud pinjaman dengan persyaratan lunak adalah pinjaman dengan masa pengembalian 10-15 tahun dengan masa tenggang maksimal 5 tahun, jika dibayarkan secara amortisasi, dan tingkat suku bunga yang rendah guna mempertimbangkan pemenuhan covenant utang-utang PT PLN (Persero).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22B
Cukup jelas.
Pasal 22C
Yang dimaksud dengan perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri adalah peningkatan pagu penerusan pinjaman luar negeri akibat adanya luncuran penerusan pinjaman luar negeri yang bersifat multiyears dan/atau percepatan penarikan penerusan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerusan pinjaman luar negeri.
Perubahan pagu penerusan pinjaman luar negeri tersebut tidak termasuk penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN-P 2010.
Pembahasan Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement) tersebut akan diselesaikan sebelum 30 Juli 2010 antara Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI.
Pasal 22D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22E
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk di dalamnya mengenai tata cara dan criteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Angka 20
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan SBN yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan APBN tahun anggaran berikutnya (prefinancing) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan target penerbitan SBN tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi Surat Berharga Negara, Pinjaman Dalam Negeri, dan Pinjaman Luar Negeri. Utang tunai meliputi Surat Berharga Negara (neto) dan Pinjaman Program.
Ayat (5)
Kenaikan imbal hasil (yield) surat berharga negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara signifikan tercermin dalam:
a. tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam benchmark Pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut-turut; dan/atau
b. terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurangkurangnya sebesar 300 (tiga ratus) basis points (bps) dalam 1 (satu) bulan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5132

0 comments:

Posting Komentar