Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 31 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 31 TAHUN 1950
TENTANG
PEMUNGUTAN BEA CUKAI BERAT-BARANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.      Bahwa perlu untuk mengubah dan menambah dengan segera ketentuan dalam Ordonansi tertanggal 11 Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201) demikianpun tentang "Algemeen Goederengeld Reglement" yang terlampir pada Ordonansi tersebut;
b.     Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perubahan dan tambahan tersebut perlu segera diadakan;
Mengingat : Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MENAMBAH DAN MENGUBAH "PERATURAN BEA BERAT-BARANG".
Pasal I
Dalam Pasal I Ordonansi tertanggal I 1 Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201) di belakang perkara "Ampenan" ditambah komma dan perkataan "Banjermasin".
Pasal II
Jumlah uang sebanyak "f.1.25" tersebut dalam Pasal 5 ayat (3)" Algemeen Goederengeld-Reglement", terlampir pada Ordonansi tersebut diubah menjadi jumlah uang sebanyak "f.3. -".
Pasal III
Kecuali perubahan tersebut dalam Pasal 1 yang dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949, maka Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN, TENAGA DAN PEKERJAAN UMUM,
H.LAOH.
Diundangkan
pada tanggal 25 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
Naskah Undang-undang Darurat tersanding bermaksud mengadakan perubahan data "Peraturan Umum Berat Barang" (Algemeen Goederangeldreglement).
  1. Pada pasal I dari ordonansi tertanggal 11 Mei 1927 (Staatsblad 1927 No. 201) disebutkan pelabuhan-pelabuhan, di mana dipungut bea barang sebagai penggantian kerugian terhadap pemakaian jenis-jenis bangunan-pelabuhan. Waktu menghidupkan kembali penarikan bea berat barang setelahnya perang berakhir pada tanggal 1 Juli 1947, menyimpang dari ordonansi tersebut, dimasukkan juga Pelabuhan Banjarmasin.
    Alasan untuk memungut bea berat barang di Banjarmasin, yaitu sangat besarnya beaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan bangunan-bangunan pada pelabuhan ini. Ongkos-ongkos pembetulan ini yang jumlahnya ¦ 900.000.- sangat memberatkan pelabuhan tersebut sehingga pemasukan uang dengan memungut tarip-tarip pelabuhan, seperti uang labuh, uang tambahan d.s.b. tidak dapat menutup ongkos exploitasi; maka di sampingnya ini dipungut juga bea berat barang. Pemasukan uang oleh karenanya bea ini besarnya ¦ 50.000. - setahun, atas dasar ¦ 50.000. - setahun, atas dasar ¦ 1. -/ton berat barang.
    Sampai sekarang terlantarlah peresmian pemungutan bea berat barang untuk Banjarmasin dan untuk membetulkan kelalaian itu dicantumkan kalimat pada pokok "Pertama" dalam naskah Undang-undang Darurat di atas.
  2. Bertalian dengan kenaikan pengluaran untuk exploitasi, sangat mendesak agaknya untuk menaikkan bea berat barang pada semua pelabuhan yang harus memungut bea itu, sampai ¦ 1 .75/ton kotor berat barang. Untuk ini, perlu sekali maximum tarip ¦ 1.25/ton kotor berat barang tercantum dalam "Algemeen Geoderengeldreglement" Pasal 5 ayat 3 dinaikkan sampai ¦ 3.-, agar supaya memberi kelonggaran kenaikkan baru nanti dari tarip tersebut, jika masih ternyata perlu untuk menaikkannya.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 63 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
NOMOR 44 TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG

0 comments:

Posting Komentar