Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 26 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 26 TAHUN 1950
TENTANG
PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Menimbang :
a.      bahwa perlu sekali diambil tindakan untuk mengesahkan dan mengakui hutang, yang timbul dari bantuan-Marshall sejumlah U.S. $ 2.200.000.-;
b.     bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, tindakan di atas perlu segera diadakan;
Menimbang pula :
Bahwa Senat tidak bersidang;
Mengingat : Pasal-pasal 57, 139, 123 ayat (4) jo ayat (3) dan 172 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA.
Pasal 1
Mengesahkan dan mengakui hutang yang timbul dari bantuan Marshall sejumlah U.S. $ 2.200.000. - dalam arti hutang-hutang yang diterima pada Konperensi Meja Bundar, di luar hutang-hutang tersebut dalam Bagian D sub B 1 Persetujuan Keuangan dan Perekonomian, yang dibuat pada Konperensi Meja Bundar dengan Kerajaan Belanda, sejumlah U.S. $ 15.000.000.-, sehingga semua itu merupakan hutang sejumlah U.S. $ 17.200.000.-.
Pasal 2
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undangundang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1950.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN
SUPOMO

Penjelasan
Sebelum penyerahan kedaulatan, Pemerintah Belanda telah memberitahukan kepada Pemerintah Federal Sementara dahulu, bahwa E.C.A. berpendirian, bantuan ("grants") kepada Negeri Belanda bagi Indonesia, yang dibebankan pada tahun-Marshall 1949/1950, yakni sejumlah $ 37.5 juta, tidak dapat dilaksanakan, sebelum terdapat persetujuan tentang satu pos sejumlah $ 2.2 juta, yang masih ketinggalan dari bantuan E.C.A. 1948/1949 dan hanya dapat diterima sebagai pinjaman.
Pinjaman sejumlah $ 2.2 juta ini hanya dapat diadakan jika Menteri Keuangan Belanda memberikan jaminan terhadap E.C.A., c.q. Negara Belanda menjadi yang berutang pertama (primaire debiteur).
Akan tetapi jumlah $ 2.2 juta itu tidak dimuat dalam peraturan tentang penyelesaian hutang-piutang yang ditetapkan dalam Konperensi Meja Bundar, sehingga dapat dimengerti, bahwa Menteri Keuangan Belanda tidak bersedia memberikan jaminan yang diminta, oleh karena jumlah tersebut semata-mata dipergunakan untuk kepentingan Indonesia.
Menteri Keuangan Belanda pun bersedia memberi jaminan itu, asal ada kepastian bahwa Republik Indonesia Serikat mau mengakui hutang ini sebagai hutangnya sendiri dengan jaminan Negeri Belanda.
Oleh karena ketika hal ini dibicarakan (yakni pada akhir Nopember 1949) hanya tinggal beberapa pekan saja buat menyelenggarakan "Marshallgrants" termasuk, dan bagaimanapun juga harus dicegah bahwa bantuan ini (sebagian) akan hilang bagi Indonesia karena dokumendokumen yang diperlukan di Washington tidak lekas-lekas dikeluarkan, maka Indonesia bersedia akan menyetorkan uang pada Nederlandse Bank sejumlah $ 2.2 juta, sebagai tanggungan bahwa Indonesia akan memenuhi kewajibannya terhadap pinjaman itu.
Oleh pihak Pemerintah Federal Sementara diminta perjanjian, bahwa Negeri Belanda akan meneruskan uang dollar yang dipinjam dari E.C.A. itu kepada Indonesia.
Sementara ini hal itu telah terjadi, sedangkan "procurement-authorisation. P.A.S." yang diperlukan telah dikeluarkan.
Akhirnya dibuat perjanjian, apabila sesudah penyerahan kedaulatan antara Republik Indonesia Serikat dan Negeri Belanda terdapat persetujuan bahwa pinjaman itu diakui oleh Republik Indonesia Serikat sebagai hutang Republik Indonesia Serikat, Negeri Belanda akan mengembalikan kepada Indonesia uang dollar yang telah diberikannya sebagai jaminan itu.
Pemerintah Belanda setuju dengan syarat-syarat tersebut di atas, sehingga jumlah sebesar $ 2.2 juta dipindahkan ke Negeri Belanda untuk disetorkan atas rekening Menteri Keuangan.
Adapun pengakuan hutang, yang berdasarkan pasal 172 Konstitusi Sementara harus dengan kuasa Undang-undang, sangat penting, karena jika pengakuan tadi tidak dikeluarkan maka hal itu akan berakibat, bahwa alat-alat pembayaran luar negeri berupa dollar ("dollardeviezen") yang termaksud itu tetap terbeku di Negeri Belanda dan tidak berguna. Setelah pengakuan itu diberikan, maka jumlah itu akan dikembalikan kepada Republik Indonesia Serikat.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
NOMOR 29 TAHUN 1950 YANG TELAH DICET

0 comments:

Posting Komentar