Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 20 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1950
TENTANG
PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
a.          bahwa untuk memenuhi penetapan dalam Pasal 50 Konstitusi perlu diadakan undang-undang federal tentang pemerintahan daerah Kota Jakarta, yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan dewasa ini;
b.          bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak peraturan-peraturan ini perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat.

Mengingat:
"Ordonnantiebestuursorganisatie Batavia en ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63),"Stadsgemeente ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 365, yang telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan ordonansi dalam Staatsblad 1940 No. 226) dan "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java" (Staatsblad 1948 No. 195);

Mengingat pula:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950, serta Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Pasal 50, 123 ayat (4), 139 dan 192.

Mendengar:
Senat.

MEMUTUSKAN:

Pertama:
Membubarkan "Gewest Jakarta dan Sekitarnya, yang dibentuk menurut Pasal 1 dari "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1948 No. 63).

Kedua:
Menetapkan Peraturan tentang susunan pemerintahan dalam daerah Kota Jakarta Raya sebagai berikut:



Pasal 1
(1)        Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan pemerintahan, yang lingkungannya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950, dijalankan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat oleh seorang Wali Kota.
(2)        Wali Kota Jakarta menjalankan tugas pemerintahan itu dengan memperhatikanpetunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat.

Pasal 2
Pemerintahan Kotapraja Jakarta, sebagai satuan kenegaraan yang mengurus rumah tangganya sendiri, yang daerahnya ditetapkan baru menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 Tahun 1950 disebut "Kotapraja Jakarta Raya", dijalankan menurut aturan-aturan termaktub dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 3
Kekuasaan-kekuasaan,kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan:
a.          yang menurut peraturan-peraturan umum atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dahulu oleh Dewan Propinsi atau "College van gedeputeerden" propinsi Jawa Barat yang telah dibubarkan, seberapa peraturan-peraturan itu hingga kini masih berlaku, dahulu berada dalam tangan Dewan Propinsi atau "College vangedeputeerden" propinsi Jawa Barat dahulu;
b.          yang menurut "Stadsgemeenteordonantie" dahulu berada dalam tangan Gubernur;
c.           yang menurut "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen stadsgemeenten Java" dipegang oleh "Secretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken" dahulu, diserahkan dalam tangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat.

Pasal 4
Dengan tak mengurangi kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan, yang menurut peraturan-peraturan yang sampai kini berlaku, sudah diletakkan dalam tangan Wali Kota Jakarta, maka kepada Wali Kota Jakarta Raya dibebankan pula kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan yang menurut "Ordannantie bestuursorganisatie Bataviaen Ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63) dahulu dipegang oleh:
a.          Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya, sepanjang tidak mengenai kekuasaan kepolisian dan kekuasaan militer, dan kecuali yang dimaksudkan dalam pasal 3 di atas ini;
b.          Residen Daerah Sekitar Jakarta.



Pasal 5
Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan mengenai penyelenggaraan tugas pemerintahan, yang telah ditetapkan oleh:
a.          Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya;
b.          Residen Daerah Sekitar Jakarta, tetap berlaku sampai pada waktu diubahnya atau dicabutnya oleh penguasa yang berwajib.

Pasal 6
Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam:
a.          "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63);
b.          "Ordonnantietijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten Java" (Staatsblad 1948 No. 195), tetap berlaku, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak diubah atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, segala sesuatunya itu tidak mengurangi ketetapan dalam ayat (2) dari pada 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

Pasal 7
Undang-undang Darurat ini dinamakan "Undang-undang Pemerintahan Jakarta Raya".

Pasal 8
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan, dan berlaku surut sampai pada tanggal 31 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Mei 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Ttd.
SOEKARNO

PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA.

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
IDE ANAK AGOENG GDE AGOENG.

Diumumkan:
Pada Tanggal 15 Mei 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEPOMO.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1950

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1950
TENTANG
PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA

PENJELASAN UMUM
(1)        Dalam pasal 50 ayat 1 Konstitusi ditetapkan, bahwa pemerintahan atas Distrik Federal Jakarta dilakukan oleh alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang federal. Distrik Federal yang dimaksudkan itu, wilayah dulu termasuk dalam daerah Negara pasundan (lihat pasal 2 sub a Konstitusi) dan lingkungan penguasaannya diatur menurut ketetapan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dahulu tanggal 11 Agustus 1948 No. 1 (Staatsblad 1948 No. 178), ialah untuk sementara waktu pemerintahannya dipisahkan dari kekuasaan Negara Pasundan. Sekarang dirasa perlu segera menetapkan peraturan baru dalam sebuah Undang-undang federal seperti dimaksudkan dalam pasal 50 Konstitusi itu.
(2)        Dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 113 tahun 1950 Negara Pasundan telah dibubarkan dan wilayahnya telah dimasukkan kembali kepada Republik Indonesia sesuai dengan tuntutan perkembangan ketatanegaraan masa ini, menurut tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang darurat Republik Indonesia No. 11 tahun 1950, sehingga wilayah Distrik Federal seluruhnya pun dengan sendirinya sudah kembali kepada Republik Indonesia.
Berhubung dengan itu, dengan Keputusan Presiden No. 125 tahun 1950, telah ditetapkan daerah Kota Jakarta sebagai lbu Kota Republik Indonesia Serikat, yang pemerintahannya tetap dilakukan oleh alat-alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat menurut pasal 50 ayat 1 Konstitusi.
(3)        Dalam waktu sekarang ini, suasana kenegaraan di seluruh Republik Indonesia Serikat sedang berkembang dengan pesatnya, belumlah dapat ditetapkan dengan pasti suatu susunan pemerintahan serta alat-alat perlengkapannya yang dapat dikatakan sudah tepat dan tetap, serta sudah sesuai dengan tuntutan-tuntutan zaman baru. Pemerintah yakin, bahwa kemudian, setelah soal-soal ketatanegaraan diselesaikan, dapatlah kelak ditetapkan pula suatu peraturan pemerintahan dan alat-alat perlengkapannya yang sewajarnya dan mungkin lebih tepat serta sesuai dengan keadaan-keadaan dan perhubungan-perhubungan kenegaraan yang sudah menjadi lebih tetap dan stabil pula. Akan tetapi daerah Ibu Kota Jakarta berhubung dengan pembaharuan batas-batasnya, menuntut pembaharuan susunan pemerintahan, dan oleh sebab itu perlu diadakan Undang-undang darurat ini yang bersifat sementara berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan di atas.
(4)        Berhubung dengan perlunya segera dapat mengatur pemerintahan Ibu Kota (dan Kotapraja) Jakarta Raya dalam bentuk yang baru, dan karena keadaan-keadaan telah mendesak, maka dianggap perlu menetapkan peraturan ini dalam suatu Undang-undang darurat.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Bab pertama.
(5)        Karena wilayah Distrik Federal Jakarta sudah dikembalikan kepada Republik Indonesia dan karena penyelenggaraan tugas pemerintahannya sudah dirubah, maka sudah seharusnya "Gewest Jakarta dan daerah Sekitarnya" itu dibubarkan sebagai satuan pemerintahan.

Bab kedua.
(6)        Pasal 1. Akibatnya "Gewest Jakarta dan daerah Sekitarnya" itu bubar, maka jabatan Gubernur Jakarta dan daerah Sekitarnya dengan sendirinya telah hapus. Karena Kota Jakarta itu sebagai lbu Kota Republik Indonesia telah diperluas daerahnya mengingat kemungkinan-kemungkinan perkembangan hidup masyarakat kota ini, maka kedudukannya dan arti Kota Jakarta itu menuntut kedudukan yang lebih tinggi untuk Wali Kotanya. Berhubung dengan ini, dimaksudkan supaya kedudukan dan sebagian besar dari kekuasaan-kekuasaan Gubernur dahulu dilimpahkan kepada Wali Kota, dan dengan itu ditetapkanlah bahwa pada umumnya seluruh pemerintahan satuan pemerintahan Kota Jakarta dipertanggungkan kepada Wali Kota, yang lalu menjalankan tugas pemerintahannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat.
(7)        Pasal 2. Maksud pasal ini ialah bahwa pemerintahan Kota Jakarta tetap sebagai sebuah Kotapraja (stadsgemeente) yang autonoom,yang menurut Keputusan Presiden No. 125 tahun 1950, daerahnya sudah diperluas dengan daerah-daerah kecamatan-kecamatan (onder distrik-onder distrik) sekeliling stadsgemeente dulu, menjadi suatu Kotapraja dengan nama baru"Jakarta Raya, dan disusun baru untuk sementara waktu menurut peraturan dalam Keputusan Presiden No. 114 tahun 1950.
(8)        Pasal 3. Menurut suatu peraturan, bahwa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat sekarang perlu diserahkan kekuasaan Gubernur yang mengandung pengawasan menurut perundang-undangan desentralisasi atas kekuasaan stadsgemeente dulu, begitu pula kekuasaan-kekuasaan Dewan Propinsi dan "College van Gedeputeerden", yang untuk sementara waktu telah dilimpahkan kepada Gubernur karena Propinsi Jawa Barat dihapuskan menurut "Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden".
(9)        Dalam pasal 4 ditegaskan perluasan tugas dan kekuasaan-kekuasaan bagi Wali Kota, berdasar atas maksud yang telah diuraikan dalam ayat (6), yang juga meliputi tugas Residen Daerah Sekitar Jakarta dahulu, tetapi tidak meliputi kekuasaan kepolisian dan kekuasaan militer. Jabatan Residen Daerah Sekitar Jakarta dengan sendirinya dihapuskan juga.
Tugas kewajiban Wali Kota Jakarta Raya sebagai pimpinan terhadap Kotapraja, yaitu daerah otonom yang dikuasakan mengatur rumah tangganya sendiri, untuk sementara waktu telah diatur dengan keputusan Presiden No. 114 tahun 1950 (lihat penjelasan sub (7).
Tugas kewajiban Wali Kota itu sebagai alat (organ) Pemerintahan pusat (kepala pemerintahan daerah) meliputi seluruh lapangan pemerintahan umum mengenai pelaksanaan dan/atau penyelenggaraan segala usaha Pemerintah, yang oleh Pemerintah telah atau akan dibebankan kepada alat perlengkapan daerah itu, baik pun yang termaktub dalam bermacam-macam Undang-undang dan Peraturan-peraturan Umum yang sekarang masih berlaku, maupun atas petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri atau secara lain (medebestuur).
Penetapan tentang tugas kewajiban itu dalam perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang Darurat ini, adalah secara umum dalam ordonnantie tentang "Herziening van de bestuursorganisatie gewest Bataviaen Ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63).
Dengan menyebutkan tugas kewajiban itu untuk Wali Kota sekarang dalam pasal 4 dari Undang-undang Darurat ini, secara umum pula, serta menetapkan langsung berlakunya peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1949 No. 63 dalam pasal 6 dari Undang-undang Darurat ini, maka "vacuum" dalam peralihan pemerintahan untuk Jakarta Raya dapat terhindar.
(10)    Pasal 5 dan 6 memuat aturan-aturan peralihan mengenai akibatnya peraturan baru tentang pemerintahan Kota Jakarta Raya itu, yaitu supaya jangan terjadi suatu "bertuursvacuum", pun juga supaya penyusunan alat-alat pemerintahan baru itu dapat diselenggarakan secara lancar dan saksama, serta tindakan-tindakan yang diperlukan dapat dijalankan berangsur-angsur dengan sebaik-baiknya.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1950


0 comments:

Posting Komentar