UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1950
TENTANG
PENGHAPUSAN PENGADILAN-PENGADILAN LANDGERECHT DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN-PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang:
1. bahwa perlu mengadakan peraturan penghapusan pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta;
2. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
Pasal-pasal123, 139, 140, 147, 149 dan 193 Konstitusi.
Mendengar:
Senat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDGERECHT DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA
Pasal 1
Pada saat peraturan ini diumumkan dihapuskan:
a. Landgerecht dan Appelraad di Jakarta.
b. Kejaksaan pada Landgerecht tersebut.
Pasal 2
Pada saat tersebut dalam pasal 1 di Jakarta diadakan:
a. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,
b. Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 3
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut, begitupun Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut,masing-masing disusun dan mempunyai kekuasaan serta daerah hukum, begitupun menjalankan tugas dan kekuasaan Landgerecht dan Appelraad, Kejaksaan pada Landgerecht, yang masing-masing dihapuskan itu, menurut peraturan-peraturan yang telah ada dan dipakai untuk Landgerecht dan Appelraad dan untuk Kejaksaan pada Landgerecht itu.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari peraturan ini diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 April 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 April 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 27
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1950
TENTANG
PENGHAPUSAN PENGADILAN-PENGADILAN LANDGERECHT DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN-PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI
Tak perlu kiranya dibentangkan betapa perlunya penggantian badan-badan pengadilan dari zaman pre-federal dahulu dengan badan-badan pengadilan baru menurut tata hukum baru R.I.S. Sebagai satu langkah yang segera dapat dijalankan untuk maksud tersebut, ialah penggantian Landgerecht dan Appelraad di Jakarta dengan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi. Pun Kejaksaan Landgerecht di Jakarta harus menjadi Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Adapun terhadap Landgerecht dan Appelraad di tempat-tempat lain tak dapat diambil tindakan demikian itu, oleh karena ini adalah haknya daerah-daerah yang bersangkutan masing-masing.
Dengan anak kalimat "begitupun menjalankan tugas dan kekuasaan Landgerecht dan Appelraad, Kejaksaan pada Landgerecht yang masing-masing dihapuskan itu"(pasal 3) dimaksudkan pula, bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,begitupun Kejaksaan pada Pengadilan Negeri itu, berkewajiban untuk menyelesaikan segala perkara, yang pada saat penghapusan Landgerecht Appelraad dan Kejaksaan pada Landgerecht tersebut, masih bergantung pada dan belum diselesaikan oleh kedua badan pengadilan masing-masing dan Kejaksaan ini.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14
0 comments:
Posting Komentar