Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 17 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1950
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
1.          bahwa perlu mengadakan peraturan tentang hukum acara pidana pada Pengadilan Tentara.
2.          bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.

Mengingat:
Pasal-pasal 123, 139, 140 dan 159 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;

Mendengar:
Senat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA

BAB I
UMUM

Pasal 1
Segala Peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang Darurat No.17 tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara ini.

Pasal 2
Bagi Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, berlaku sebagai pedoman:
a.          "hetHerziene Inlands Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang-undang Darurat ini.
b.          "Reglementof ura de Straf Vordering voor Raden van Justittie of Java en het Hoog VerechtsHof van Nederlands Indie", yang selanjutnya disebut"Strafvordering" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang-undang Darurat ini.

BAB II
PEMERIKSAAN PERMULAAN

Pasal 3
(1)        Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam pasal 39 "hetHerziene Inlands Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a             kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya masing-masing.
b             kepada anggota-anggota Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing-masing.
(2)        Mereka terutama memakai sebagai pedoman : titel dua, bagian satu, bagian tiga, bagian empat dan bagian lima dari "het Herziene Inlands Reglement".
(3)        Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara.
(4)        Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan saksama.

Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan, mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
a.          Penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
b.          penglepasan orang-orang tersebut;
c.           pembelahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka.

Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan tertulis kepada Pemimpin ketentaraan Tertinggi di daerah.

Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara melakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh Pengadilan Tentara, sedapat-dapat secara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

BAB III
PEMERIKSAAN PENGADILAN TENTARA DALAM TINGKATAN PERTAMA

Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat ini atau Undang-undang lain, maka Pengadilan Tentara melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkatan pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.

Pasal 8
(1)        Putusan Mahkamah Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai kekuasaan antara Pengadilan Tentara harus disertai alasan-alasannya. Putusan tersebut dikirimkan kepada Jaksa Tentara pada Mahkamah yang ditunjuk sebagai Pengadilan yang harus mengadili.
(2)        Ketua Mahkamah yang lain dan Jaksa Tentaranya, mendapat turunan putusan tersebut.
(3)        Mahkamah yang dimaksudkan dalam akhir ayat 1 wajib menuruti putusan Mahkamah Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung.

BAB IV
PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN MAHKAMAH TENTARA TINGGI DALAM TINGKATAN KEDUA

Pasal 9
(1)        Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkatan kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf voerdering", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara.
(2)        Waktu yang dimaksudkan dalam pasal 284 ayat 1 "Strafvordering" diperpanjang menjadi dua minggu.

BAB V
CARA MENJALANKAN PUTUSAN

Pasal 10
Putusan Pengadilan Tentara dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman:
titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlands Reglement".

Pasal 11
Jika perlu, berhubung dengan keadaan, Presiden berhak menetapkan peraturan acara guna Pengadilan Tentara,yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang Darurat ini.

Pasal 12
Undang-undang Darurat ini dapat disebut; "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara", dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Maret 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO

MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO

MENTERI PERTAHANAN,
Ttd.
HAMENGKU BUWONO IX

Diumumkan,
Pada Tanggal 31 Maret 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 25

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1950
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA

UMUM
Berhubung dengan pembentukan Pengadilan Tentara maka perlu ditetapkan Undang-undang tentang peraturan hukum acara pidana guna Pengadilan tersebut, oleh karena hukum acara pidana guna Pengadilan Tentara Hindia Belanda tidak sesuai dengan keadaan serta kebutuhan Tentara Republik Indonesia Serikat dan tidak sesuai pula dengan Pengadilan Tentara baru.
Dari sebab hubungan antara Pengadilan tersebut dan Pengadilan biasa menurut rancangan Undang-undang yang bersangkutan rapat sekali, yaitu penjabat yang diserahi pimpinan Pengadilan,pimpinan penuntutan serta pimpinan panitera buat kedua jenis Pengadilan masing-masing sama yaitu penjabat yang bersangkutan dalam pengadilan biasa maka dirasa tepat bahwa Pengadilan Tentara sedapat-dapat mempergunakan hukum acara pidana yang dipakai Pengadilan biasa dengan perubahan-perubahan yang perlu. Hal demikian akan memudahkan pekerjaan-pekerjaan ketua Pengadilan Tentara,Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan itu, oleh karena mereka telah biasa memakai hukum acara pidana tersebut.
Oleh karena peraturan hukum acara pidana buat pengadilan biasa belum disesuaikan dengan keadaan sekarang, maka peraturan tersebut hanya dapat dipakai sementara waktu sebagai pedoman guna Pengadilan Tentara.
Adapun perubahan yang penting ialah penetapan bahwa kepala-kepala pasukan yang berpangkat opsir serta opsir-opsir di bawahnya dan polisi tentara diberi kekuasaan kepolisian seperti yang diterangkan dalam pasal 3.
Oleh karena mereka umumnya tidak mempunyai didikan dan pengalaman yang cukup di lapangan kepolisian, maka mereka ditempatkan di bawah pimpinan Jaksa Tentara agar supaya hasil pekerjaan mereka tidak mengecewakan.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13

0 comments:

Posting Komentar