Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 15 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1950
TENTANG
PENYELESAIAN URUSAN PEMULIHAN HAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
Bahwa untuk menyesuaikan badan yang mengurus pemulihan hak dengan susunan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, perlu diadakan selekas-lekasnya peraturan tentang hal tersebut.

Menimbang:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.

Mengingat:
Pasal 123, 139, 192 dan 193 Konstitusi.

Mendengar:
Senat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PANITIA UNTUK MENYELESAIKAN URUSAN PEMULIHAN HAK.

Pasal 1
Untuk menjalankan apa yang ditentukan dengan atau menurut Undang-undang ini diartikan dengan:
1.          "Ordonnantieherstel rechtsverkeer", ialah Peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 70, sebagai kemudian ditambah dan diubah;
2.          "Besluitvijandehjk vermogen Indonesie", ialah Peraturan yang ditetapkan dengan pasal 1 ordonnantie untuk merubah dan menambah ordonnantie tertanggal 15 Oktober 1946 Staatsblad No. 104 dan yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 71, sebagai kemudian ditambah dan diubah;
3.          "Raad" ialah "Raad voor het Rechtsherstel", yang disebut dalam pasal 4"Ordonnantie herstel rechtsverkeer" dan dalam pasal 33 bis"Besluit Vijandelijk Vermogen IndonesiĆ«";
4.          "Bestuur dari Raad", "Directie van het Rekhsherstel" dan College van Beroep", ialah alat-alat perlengkapan dari "Raad", yang disebut dalam pasal 7 "Ordonnantie herstel rechtsverleer";
5.          "Panitia", ialah panitia yang disebut dalam pasal 2.

Pasal 2
(1)        Badan hukum yang bernama "Raadvoor het Rechtsherstel", didirikan dengan adanya pasal 4 "Ordonnantie herstel rekhstverkeer ", dihapuskan.
(2)        Diadakan sebuah Panitia untuk menyelesaikan soal-soal pemulihan hak panitia ini adalah badan hukum dan berkedudukan di Jakarta.
(3)        Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 3 dan 4, maka Panitia berwajib menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang dengan atau menurut pasal 4 ayat 4 dan 5 "Ordonnantie herstel rechtsverkeer"diserahkan kepada "Raad voor het Rechtsherstel".
(4)        Untuk hal itu maka hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban "Raad voor het Reechtsherstel" pindah pada Panitia.
(5)        Kewajiban-kewajiban Panitia yang mengenai keuangan dijamin oleh Negara.

Pasal 3
Panitia berwajib pula dengan secepatnya memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Kehakiman yang mengenai penghapusan atau perubahan peraturan-peraturan yang berlaku dalam daerah Indonesia tentang pemulihan hak dan "harta benda musuh".

Pasal 4
(1)        Panitia berwajib menuruti petunjuk-petunjuk Menteri Kehakiman dan bertanggung jawab terhadap beliau tentang melakukan pekerjaannya.
(2)        Ketentuan yang tersebut dalam ayat yang lampau tidak berlaku untuk pertimbangan-pertimbangan dan putusan-putusan yang didasarkan atasnya oleh Bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua, yang dimaksudkan dalam pasal 5 ayat 2.

Pasal 5
(1)        Panitia terdiri dari sedikit-dikitnya tiga anggota, terhitung satu ketua, dan jika perlu juga satu wakil ketua, Ketua, wakil ketua dan anggota Panitia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
(2)        Panitia tersusun atas dua bagian, yaitu bagian Tata Usaha dan bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua. Ketua Panitia merangkap menjadi ketua bagian Tata Usaha. Jika ketua berhalangan, maka ia diganti oleh wakil ketua.
(3)        Jika dan selama bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua terdiri atas lebih dari satu anggota, maka salah satu dari anggota itu menjadi ketua. Bagian ini dibantu oleh seorang panitera, yang diangkat oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 6
(1)        Di muka Pengadilan Panitia diwakili oleh ketuanya.
(2)        Dalam hal-hal yang mengenai pekerjaan-pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan Panitia, sebagai akibat dari apa yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1 sub a, dan e, maka Panitia di luar Pengadilan diwakili oleh tiap-tiap anggota dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
(3)        Panitia dan bagian-bagiannya dapat menyerahkan beberapa pekerjaan atau beberapa kekuasaan kepada salah satu anggota dan kepada beberapa anggota Panitia. Penyerahan ini diumumkan dalam Berita Negara.

Pasal 7
(1)        Sepanjang tidak bertentangan dengan maksud umum dan ketentuan-ketentuan khusus dari Undang-undang ini, maka:
a.           Ketentuan-ketentuan dalam "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" dan "Besluit Vijandelijk Vermogen IndonesiĆ«" yang mengenai pekerjaan- pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan dari "Raad" berlaku untuk Panitia;
b.           Ketentuan-ketentuan dalam "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" yang mengenai pekerjaan-pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan dari"Bestuur dari Raad" berlaku untuk bagian "Tata Usaha" dari Panitia;
c.           Ketentuan-ketentuan dalam "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" yang mengenai pekerjaan-pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan dari ketua"Bestuur dari Raad" berlaku untuk ketua Panitia;
d.           Ketentuan-ketentuan dalam "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" yang mengenai pekerjaan-pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan dari "Directie van het Rechtsherstel" berlaku untuk bagian "Tata Usaha" dari Panitia";
e.           Ketentuan-ketentuan dalam "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" yang mengenai pekerjaan-pekerjaan, kewajiban- kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan dari "College van beroep" berlaku untuk bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua dari Panitia;
f.            Ketentuan-ketentuan dalam "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" yang mengenai ketua, anggota dan panitera "College van beroep" berlaku untuk ketua, anggota-anggota dan panitera bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua dari Panitia.
(2)        Perselisihan tentang menjalankannya pasal ini diputuskan dalam tingkatan pertama dan juga terakhir oleh bagian Pemutusan dalam tingkatan kedua dari Panitia.

Pasal 8
Orang-orang atau badan-badan, yang menurut pasal 15 dan pasal 16 "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" atau menurut pasal 35 "Besluit vijandelijk vemogen Indonesiƫ" diangkat dalam jabatan untuk mewakili, membantu atau memberi nasehat kepada"Raad" atau alat-alat perlengkapannya, dianggap seolah-olah diangkat oleh Panitia dalam jabatan yang sama untuk mewakili, membantu atau memberi nasehat kepada Panitia.

Pasal 9
(1)        Untuk menjalankan ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang ini, maka putusan-putusan yang ditetapkan oleh atau atas kuasa "Raad" dan alat-alat perlengkapannya dipersamakan dengan putusan-putusan yang ditetapkan oleh atau atas kuasa Panitia dan alat-alat perlengkapannya, yang menurut pasal 2 dan 7 menerima kekuasaan-kekuasaan dari alat-alat perlengkapan "Raad".
(2)        Dengan putusan-putusan seperti yang dimaksud pada ayat yang lampau, diartikan: perbuatan-perbuatan, penetapan-penetapan dan ucapan-ucapan yang mengandung putusan serta penolakan-penolakan untuk mengambil keputusan.

Pasal 10
Pasal 53g "Ordonnantie herstelrechtsverkeer" diubah sehingga berbunyi Pengadilan biasa memeriksa dan memutus perselisihan-perselisihan tentang menjalankan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 53a "sampai dengan 53f".

Pasal 11
Pasal 144 ayat 1 "Ordonnantieherstel rechtsverkeer" diubah, sehingga berbunyi: Terhadap segala putusan dari "Directie van het rechtsherstel" dan "Gedelegeerden"nya, yang menurut peraturan ini atau menurut undang-undang lain, yang tersebut dalam pasal 3, pemutusan dalam tingkatan "kedua" tidak dilarang, dan yang mengenai kepentingan yang harga nilainya tidak dapat ditentukan atau adalah lebih dari lima ribu rupiah", maka pemutusan dalam tingkatan kedua dapat diminta oleh yang berkepentingan kepada "College van beroep".

Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada sehari sesudah diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Maret 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO.

MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEPOMO

Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Maret 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEPOMO

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1950
TENTANG
PENYELESAIAN URUSAN PEMULIHAN HAK

Maksud dari "Ordonnantieherstel rechtsverkeer" yang termuat dalam Staatsblad 1947 No. 70 untuk memberi jalan yang mudah bagai orang atau badan-badan yang hak-haknya diperkosa oleh keadaan-keadaan yang rapat berhubungan dengan perang dunia kedua, supaya mereka seberapa boleh dikembalikan kepada keadaan sebelum perang. Dan yang diberi tugas untuk mengurus pemulihan hak itu, hingga kini ialah"Raad van Rechtsherstel" yang susunannya menurut pasal 8 dari Ordonnantie tersebut tak sesuai lagi dengan susunan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Berhubung dengan itu "Raad van Rechtsherstel" harus segera diganti dengan suatu Badan lain di bawah lingkungan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Serikat.
Kecuali itu, acara pemulihan hak ini sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Sekiranya tempo ini sudah cukup bagai proses itu, dan tiba waktunya untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, terutama oleh karena peraturan "Ordonnantie herstel rechtsverkeer" itu mengandungketentuan-ketentuan yang menyimpang dari hukum biasa (gemene recht).
Sebagai penggantiannya Raad van Rechtsherstel Pemerintah hendak membentuk sebuah Panitia yang berwajib menyelesaikan urusan pemulihan hak ini dalam waktu yang amat pendek. Kira-kira bulan Juni yang akan datang penyelesaian tersebut harus telah terjadi. Berhubung dengan itu perlu pula ditetapkan, bahwa pemeriksaan dalam tingkatan kedua harus dibatasi (lihatlah
Pasal 11). Pun perlu ditetapkan, bahwa perkara-perkara yang mengenai kewajiban membayar bunga (rente), dikembalikan kepada kekuasaan hakim biasa (lihatlah pasal 10).
Panitia tersebut diberi tugas pula untuk memikirkan pasal-pasal mana dari "Ordonnantie herstel rechtsverkeer", yang harus segera dihapuskan atau dirubah.
Berhubung keadaan-keadaan yang memerlukan penyelesaian urusan pemulihan hak ini sangat mendesak, maka harus diadakan Undang-undang Darurat yang memungkinkan secepat mungkin penyelesaian ini.


0 comments:

Posting Komentar