UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1950
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang:
a) bahwa perlu diadakan peraturan tentang perubahan sesuatu daerah-bagian, atau wilayah yang bukan daerah-bagian atau yang sendirinya tidak merupakan daerah-bagian dari Republik Indonesia Serikat;
b) bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak di beberapa daerah peraturan itu harus segera ditetapkan.
Mengingat:
pasal-pasal 43, 44, 123 lid 4 dan 139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.
Mendengar
Senat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TATA CARA PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1). Mengenai perubahan susunan kenegaraan dari pada daerah Republik Indonesia Serikat, seperti termaksud dalam pasal 44 Konstitusi Sementara, dilakukan suatu tata cara (procedure), untuk mana diperlukan inisiatif yang bersifat sementara,inisiatif mana, terkecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal-pasal 7 ayat 3, 20, 21 dan 22, harus disusul oleh suatu pernyataan rakyat dari wilayah yang bersangkutan menurut jalan demokrasi. Pernyataan itu hanya dapat dilaksanakan baik oleh suatu pemungutan suara rakyat (plebisit) maupun oleh suatu badan perwakilan yang khusus disusun baru untuk maksud itu.
2). Pokok azas yang dituliskan di atas itu tidak berlaku untuk sesuatu daerah-bagian, yang oleh inisiatif yang diambil itu hanya akan memperoleh tambahan wilayah (territoir).
Pasal 2
1) Dalam hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini ditetapkan adanya pemungutan suara rakyat (plebisit), hanya akan dipungut suara tentang pertanyaan-pertanyaan yang dibentuk dengan terang, jawabannya yang dapat berbunyi:
setuju atau tidak.
2) Caranya pemungutan suara diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat, ditambah atau diatur lebih lanjut dalam peraturan penguasa-penguasa sedaerah atau setempat.
3) Mengenai daerah-daerah yang diwakili oleh sebuah dewan pembentuk undang-undang atau turut membentuk undang-undang, Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebanyak mungkin akan menyerahkan hal itu kepada pembentuk undang-undang dari daerah yang bersangkutan.
Pasal 3
Inisiatif untuk memperoleh perubahan dalam susunan kenegaraan dari wilayah Republik Indonesia Serikat seperti dimaksud dalam pasal 1, dalam hal-hal seperti dituliskan dalam undang-undang ini, dapat diambil oleh daerah-daerah-bagian, oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat atau oleh wilayah yang merupakan ataupun tiada merupakan satu bahagian dari suatu daerah-bagian.
BAB II
ZPERUBAHAN WILAYAH DARIPADA DAERAH-DAERAH-BAGIAN ATAS INISIATIF DARI DAERAH-DAERAH-BAGIAN ITU
Pasal 4
1) Daerah-daerah-bagian dapat mengambil inisiatif untuk:
a. menghapuskan daerah-bagian itu dalam pokoknya dan menggabungkannya dengan suatu daerah-bagian lain;
b. memecahkan satu bahagian dari pada daerah-bagian, dan digabungkannya bahagian itu dengan satu daerah-bagian lain;
c. penggabungan dengan satu atau beberapa daerah-daerah-bagian menjadi satu daerah-bagian baru;
2) Satu daerah-bagian tidak dapat mengambil inisiatif untuk meluaskan wilayahnya.
Pasal 5
1) Inisiatif seperti dimaksud dalam pasal 4 dapat diambil oleh Dewan yang dapat dipandang sebagai perwakilan rakyat dari pada daerah-bagian yang bersangkutan, dengan suara terbanyak biasa dari jumlah anggota yang duduk.
2) Inisiatif yang telah diambil itu secepat mungkin diberitahukan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
Pasal 6
1). Pemerintah Republik Indonesia Serikat memeriksa apakah dalam inisiatif seperti tersebut dalam pasal 5 itu tersangkut satu daerah-bagian.
2). Dalam hal sedemikian maka Pemerintah mengenai inisiatif itu meminta pernyataan sementara dari pada perwakilan rakyat daerah-bagian atau dari daerah-daerah-bagian yang lain.
3). Tetapi dalam hal seperti tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub c, Pemerintah Republik Indonesia Serikat akan menunggu sampai sekurang-kurangnya dua dari pada daerah-daerah yang bersangkutan telah menyatakan sementara untuk menggabungkan diri menjadi satu daerah-bagian baru.
Pasal 7
1). Bilamana menurut penetapan dalam pasal 6 telah diperoleh persetujuan sementara antara daerah-daerah-bagian yang bersangkutan, maka dimintakanlah selanjutnyapernyataan-pernyataan yang tetap, yaitu : dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub a dan c dari daerah-daerah- bagian yang bersangkutan seluruhnya; dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat 1 sub b dari pada bagian yang bersangkutan dari daerah-bagian itu serta pula dari daerah-bagian yang lain.
2). Pada azasnya pernyataan-pernyataan tetap ini dilaksanakan oleh suatu pemungutan suara rakyat (plebisit), tetapi tentang suatu daerah yang mempunyai dewan sendiri serta dapat dipandang sebagai perwakilan rakyat, pernyataan itu cukup dilaksanakan oleh bentukan baru dari badan perwakilan yang sengaja diadakan untuk maksud itu dan disusun menurut peraturan semula, satu dan lain menurut pertimbangan Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Tindakan dalam hal yang terakhir itu pada khususnya akan diambil, apabila hal itu mengenai satu negara di mana tugas pemerintahan seluruhnya atau sebagian besar di selenggarakan oleh Republik Indonesia Serikat menurut ketentuan dalam pasal 54ayat 1 Konstitusi Sementara.
3). Jika dalam hal ini ada sebab-sebab yang istimewa, Pemerintah Republik Indonesia Serikat terhadap daerah-daerah-bagian dapat menentukan, bahwa keputusan yang diambil selaku inisiatif, juga mempunyai kekuatan sebagai suatu pernyataan yang tetap.
4). Pernyataan-pernyataanmengenai suatu inisiatif, yang hanya mengakibatkan perluasan bagi satu daerah-bagian, pun dapat pula dilaksanakan terhadap daerah-bagian itu oleh badan perwakilan rakyat yang duduk dengan suara dua pertiga dari jumlah anggotanya.
Pasal 8
1). Setelah oleh perwakilan rakyat dari satu daerah-bagian diambilnya inisiatif, maka perwakilan itu dapat memutuskan, bahwa mengenai soal itu seketika akan diadakan suatu pemungutan suara rakyat (plebisit).
2). Jika sedemikian maka hasil pemungutan suara ini dianggap sebagai pernyataan tetap seperti dimaksud dalam pasal 7.
3). Dalam hal ini tindakan seperti tersebut dalam pasal 6 ditunda sampai hasil dari pemungutan suara sudah ditentukan.
Pasal 9
1) Jika menurut ketentuan-ketentuan dari Bab ini tercapai persesuaian di antara sekalian pihak yang bersangkutan, maka perubahan itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud ayat 3 dan 4 dari pasal ini, ditetapkan dengan penetapan dari Pemerintah Republik Indonesia Serikat, menurut keinginan rakyat dari daerah-daerah yang bersangkutan.
2) Peraturan-peraturan yang diambil menurut peraturan Undang-undang dan administrasi, yang perlu sebagai akibat dari perubahan yang diadakan sekadar terletak dalam batas-batas kekuasaan dari daerah-daerah-bagian, diserahkan kepada bagian-bagian (c.q.daerah-daerah-bagian) yang bersangkutan.
3) Jika hal itu mengenai pembentukan suatu negara, dan pembuat Undang-undang Republik Indonesia Serikat, bersesuaian dengan pasal 46 dari Konstitusi, menyetujui pembentukan itu, dapatlah Undang-undang yang bersangkutan itu memuat sekalian perubahan dan peraturan-peraturan, sebagai yang dimaksud dalam ayat-ayat 1 dan 2.
4) Jika perubahan yang dimaksud dalam ayat 1 mengakibatkan penghapusan atau pengecilan suatu daerah Swapraja, bertentangan dengan kemauan kepala Swapraja yang bersangkutan, dan walaupun demikian perubahan itu diadakan juga, karena dinyatakan oleh pembuat Undang-undang dari Republik Indonesia Serikat, bersesuaian dengan pasal 65 dari Konstitusi bahwa penghapusan atau pengecilan itu dikehendaki oleh kepentingan umum, maka dapatlah Undang-undang yang bersangkutan itu memuat sekalian perubahan dan peraturan-peraturan, sebagai yang dimaksud dalam ayat-ayat 1 dan 2.
BAB III
PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT ATAS INISIATIF DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 10
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat mengambil inisiatif untuk merubah kedudukan dari:
a) wilayah, yang tidak merupakan daerah-daerah-bagian dan tidak termasuk suatu daerah-bagian;
b) wilayah, yang termasuk suatu daerah-bagian dan tidak dapat menyatakan pendapatnya oleh satu Dewan Perwakilan yang diadakan buat wilayah itu;
c) wilayah, yang merupakan daerah-bagian atau yang sendirinya tidak merupakan daerah-bagian, yang mempunyai Dewan Perwakilan tetapi yang susunannya dianggap tidak representatief.
Pasal 11
1) Inisiatif dari Pemerintah Republik Indonesia Serikat dimaktubkan dalam suatu usul yang dibubuhi keterangan, dalam mana juga diterangkan soal-soal yang dipandangnya perlu untuk mengadakan suatu pemungutan suara rakyat (plebisit).
2) Usul yang dimaksud itu dikirimkan kepada sejumlah orang atau organisasi-organisasi,yang terpandang perlu untuk itu karena kedudukannya dalam masyarakat di wilayah yang bersangkutan, dengan permintaan supaya mengumumkannya sebanyak-banyaknya,dan supaya mengemukakan perasaannya tentang itu, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang-orang lain.
3) Apabila wilayah yang bersangkutan termasuk suatu daerah-bagian, pengiriman-pengiriman edaran dari usul itu tidak dilakukan, sebelum Pemerintah dari daerah-bagian diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya tentang itu.
4) Apabila di sesuatu bagian dari wilayah yang bersangkutan terdapat suatu Dewan, Pemerintah Republik Indonesia Serikat meminta nasehat kepada Dewan itu, dan hal itu harus terjadi bersama-sama dengan pengiriman edaran dari surat-surat itu.
5) Dalam hal tersebut pasal 10 sub c, Pemerintah Republik Indonesia Serikat, setelah Pemerintah Republik Indonesia Serikat berkeyakinan bahwa sebagian besar penduduk wilayah yang bersangkutan menghendaki perubahan yang dinyatakan kepada Pemerintah untuk mengadakan perubahan kedudukan kenegaraan dari wilayah tersebut, dapat menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dari wilayah tersebut susunannya yang sekarang tidak representatief, serta menyampaikan inisiatif tersebut kepada Pemerintah dari daerah-bagian yang bersangkutan sekadar inisiatif itu bermaksud penggabungan dengan suatu daerah-bagian yang sudah ada.
Pasal 12
1). Setelah sampai tenggang yang ditetapkan untuk tiap-tiap masalah, tetapi yang sekali-kali tidak boleh kurang dari satu bulan sesudah surat-surat itu dapat dianggap sampai kepada alamat-alamatnya, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat menentukan, bahwa tentang usulnya akan dilakukan pemungutan suara rakyat (plebisit) menurut peraturan-peraturan yang ditetapkannya.
2). Jika pada pemungutan suara usul itu diterima, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat, apabila anjuran itu bermaksud memperluas suatu daerah-bagian, akan meminta persetujuan tentang usul itu kepada pembuat Undang-undang biasa daerah-bagian yang bersangkutan.
Pasal 13
1) Jika menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab ini terdapat persetujuan penuh, maka perubahan itu ditetapkan sesuai dengan ketetapan dalam pasal 9 ayat 1, dalam mana diserahkan kepada kekuasaan perundang-undangan dari daerah-daerah-bagian yang bersangkutan, tentang apa yang biasanya termasuk dalam batas-batas kekuasaan dari daerah-daerah-bagian itu.
2) Ketetapan dalam ayat 2, 3 dan 4 dari pasal 9 digunakan secara yang bersesuaian.
BAB IV
PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT ATAS INISIATIF DARI WILAYAH YANG BUKAN DAERAH-BAGIAN ATAU YANG SENDIRINYA TIDAK MERUPAKAN DAERAH-BAGIAN
Pasal 14
1). Dewan Perwakilan dari suatu wilayah, yang bukan daerah-bagian, dapat mengambil inisiatif untuk perubahan kedudukan kenegaraan dari wilayah itu.
2). Inisiatif yang dimaksudkan dalam ayat yang terdahulu dapat juga diambil dengan suatu petisi, dalam mana dengan saksama ditunjukkan luas dan batas-batas wilayah itu,dan dengan mana dinyatakan persesuaian, baik oleh suatu jumlah yang terbanyak dari kepala-kepala persekutuan-persekutuan berotonomi setempat - setempat yang terletak dalam wilayah yang bersangkutan, baik oleh sejumlah orang-orang dewasa, yang sekurang-kurangnya berjumlah 5% dari taksiran jumlah penduduk dari wilayah yang bersangkutan itu.
3). Inisiatif yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 1 dan 2 hanya terbatas dalam hal penetapan wilayah sendiri.
Pasal 15
Inisiatif yang diambil menurut pasal 14 dapat mengandung maksud:
a) pembentukan dari suatu negara bagian tersendiri;
b) pemasukan kepada suatu daerah-bagian (yang lain);
c) mendapat kedudukan sebagai wilayah yang langsung dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
Pasal 16
1). Suatu inisiatif sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 15 sub a pada awalnya dapat ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat apabila mengenai suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 1 (satu) juta jiwa.
2). Suatu inisiatif sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 15 sub c dapat ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat, jika ia berpendapat, bahwa apabila itu diturut akan bertentangan dengan kepentingan umum.
3). Tentang suatu inisiatif sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 15 sub b, Pemerintah Republik Indonesia Serikat meminta keputusan sementara dari perwakilan rakyat dari daerah-bagian yang lain itu.
Pasal 17
Mengenai inisiatif seperti tersebut dalam pasal 15 Pemerintah Republik Indonesia Serikat akan mengadakan pemungutan suara rakyat (plebisit) dalam wilayah yang bersangkutan, dalam hal-hal seperti berikut:
a) sub b jika inisiatif itu disetujui sementara oleh perwakilan rakyat daerah-bagian lain itu;
b) sub a atau sub c jika inisiatif itu tidak ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat;
c) sub a jika inisiatif yang mula-mula ditolak, kemudian diulangi dengan petisi yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 10% dari jumlah penduduk.
Pasal 18
Jika menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab ini telah ternyata rakyat menghendaki perubahan yang dimaksudkan itu dan sekiranya hal itu mengenai daerah-bagian lain, pengluasan dari daerah-bagian itu telah disetujuinya tetap menurut cara sebagai dimaksudkan dalam pasal 7, maka perubahan yang dikehendaki itu, dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal 46 dari Undang-undang Dasar Sementara, ditetapkan dan diatur dengan Undang- undang dari Republik Indonesia Serikat, dengan pengertian bahwa kepada kekuasaan perundang-undangan dari daerah-bagian yang bersangkutan diserahkan apa-apa yang biasanya termasuk dalam batas-batas kekuasaan dari daerah-bagian itu.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
1). Jika suatu wilayah, yang merupakan daerah-bagian atau tidak, mengambil inisiatif supaya wilayah itu langsung dikuasai oleh Republik Indonesia Serikat, maka Pemerintah R.I.S. dapat menerima inisiatif itu apabila dianggapnya memenuhi kepentingan umum.
2). Perubahan yang dimaksudkan dalam ayat 1 itu, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat 1.
Pasal 20
Dengan tidak mengurangi hak-hak rakyat dari wilayah-wilayah, yang tidak merupakan daerah-bagian dan tidak pula termasuk dalam sesuatu daerah-bagian atau rakyat dari daerah-daerah-bagian yang bersangkutan, untuk menyatakan keinginannya lebih lanjut menurut ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, maka wilayah-wilayah yang dalam tahun-tahun belakangan ini oleh sebab perkembangan-perkembangan politik telah terpisah dari daerah-daerah, ke dalam mana wilayah-wilayah itu sewajarnya termasuk, dan yang sejak dahulu menggunakan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini, dengan penetapan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dimasukkan ke dalam daerah-bagian, dimana wilayah-wilayah itu semula menjadi bahagian.
Pasal 21
Jika diperlukan untuk kepentingan pertahanan, maka bagian-bagian kecil dari wilayah yang termasuk atau tidak termasuk dalam suatu daerah-bagian, dengan Undang-undang federal dapat ditempatkan seluruhnya atau sebagiannya langsung di bawah Pemerintah dari Republik Indonesia Serikat, dan untuk itu, jika dianggap perlu, diceraikan dari daerah-bagian atau dari satuan-satuan kenegaraan yang lain.
Pasal 22
1) Jika sebelum terbentuknya Undang-undang ini oleh suatu Dewan Perwakilan sudah diambil pernyataan, yang berisi suatu inisiatif sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang ini, maka pernyataan itu dalam menjalankan Undang-undang ini,dapat dianggap sebagai inisiatif atau sebagai pernyataan tetap.
2) Untuk wilayah di mana tidak dibentuk suatu dewan, ketentuan pada ayat 1 dilakukan secara qiyas (analogie) tentang inisiatif-inisiatif sebagai yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2.
Pasal 23
Undang-undang darurat ini dapat dinamakan "Undang-undang tata cara perubahan susunan kenegaraan Republik Indonesia Serikat".
Pasal 24
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Maret 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIASERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO).
PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan:
Pada Tanggal 9 Maret 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
(SOEPOMO).
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
IDE ANAK AGOENG GDE AGUNG
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1950
TENTANG
TATA CARA PERUBAHAN SUSUNAN KENEGARAAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
PENJELASAN UMUM
1. Menurut pasal 44 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat kepada perundang-undangan federal diserahi untuk membuat peraturan-peraturan tentang perubahan dalam wilayah dari sesuatu daerah-bagian, termasuk penggabungan atau pemasukan oleh sesuatu wilayah pada satu daerah-bagian yang sudah ada, baik yang sendirinya merupakan satu daerah-bagian ataupun bukan.
Dalam pada itu menurut Konstitusi harus diambil sebagai azas pedoman, bahwa kehendak rakyatlah dari daerah-daerah yang bersangkutan itu yang dinyatakan dengan merdeka menurut jalan demokrasi memutuskan kesudahannya, sedangkan selanjutnya ditetapkan bahwa sepanjang hal itu mengenai penggabungan atau pemasukan pada suatu daerah-bagian, harus diperoleh pula persetujuan dari daerah-bagian itu.
Sesuai dengan azas-azas tersebut maka undang-undang darurat ini disusun sedemikian rupa, bahwa pada akhirnya perubahan susunan kenegaraan Republik Indonesia Serikat itu digantungkan kepada suatu pernyataan Rakyat dari wilayah yang bersangkutan. Bilamana Rakyat yang berkepentingan itu telah menyatakan menghendaki sesuatu perubahan dari susunan kenegaraan, maka Pemerintah c.q. Perundang-undangan Federal wajib menetapkan dan mengatur perubahan tersebut (lihat pasal-pasal 9, 13 dan 18). Hanya dalam satu dua hal saja Pemerintah c.q. Perundang-undangan Republik Indonesia Serikat mengatur dan/atau menetapkan perubahan itu, yakni:
pertama, bilamana perubahan itu mengakibatkan terbentuknya suatu negara bagian baru;
kedua, jika hal itu mengakibatkan penghapusan atau pengecilan suatu daerah swapraja bertentangan dengan kehendak pemerintahan swapraja yang bersangkutan;
Hal yang pertama itu berhubungan dengan penetapan dalam pasal 46 Konstitusi, bahwa pembentukan negara-negara baru membutuhkan pengakuan undang-undang federal.
Kekecualian yang kedua itu mengenai itu daerah swapraja. Meskipun untuk pembagian kenegaraan dari daerah swapraja itu terutama harus diperhatikan azas demokrasi, bahwa kehendak Rakyat di sini pun memutuskan pula status yang kesudahannya dari pada daerah tersebut, akan tetapi sebaliknya harus diingat juga kepada kedudukan Swapraja yang dijamin oleh Konstitusi kita.
Dalam pasal 65 Konstitusi Sementara ditetapkan, "bahwa tiada satu pun dari daerah-daerah Swapraja yang sudah ada, dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan umum" dan sesudahnya hal itu ditetapkan oleh Undang-undang federal.
Perlu kiranya diterangkan pula, bahwa dalam keadaan yang istimewa dapat dilakukan pembentukan suatu daerah yang langsung dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat satu dan lain atas pertimbangan Pemerintah ini (pasal-pasal 19 dan 21), tetapi hal ini hanya dalam keadaan yang sungguh-sungguh istimewa, misalnya untuk keperluan pertahanan dsb.
2. Tata cara (procedure) untuk perubahan dari susunan kenegaraan Republik Indonesia Serikat dimulai dengan suatu inisiatif yang dipandang sebagai suatu pernyataan sementara.
Inisiatif yang dimaksud dapat timbul dari pihak Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dari pihak daerah-daerah-bagian atau dari penduduk wilayah-wilayah yang sendirinya bukan daerah-bagian (lihatlah Bab II, Bab III dan Bab IV dari rancangan ini).
Apabila suatu inisiatif telah melalui berbagai taraf perundingan, maka sebagai taraf penghabisan adalah pernyataan yang tetap dari Rakyat yang bersangkutan, baik dengan cara pemungutan suara rakyat (plebisit) ataupun dengan suatu putusan dari dewan perwakilan yang khusus disusun baru untuk maksud itu.
Untuk lancarnya cara pembentukan susunan baru dari dewan perwakilan itu sama dengan pembentukan susunan semula.
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat mengambil inisiatif untuk merubah kedudukan sesuatu wilayah dalam tiga hal, ialah:
Pertama terhadap wilayah yang tidak merupakan daerah-bagian dan tidak termasuk satu daerah-bagian; misalnya menggabungkan wilayah itu dengan satu daerah-bagian yang sudah ada, tentu saja dengan persetujuan dari daerah bagian itu.
Kedua terhadap wilayah yang termasuk daerah-bagian tetapi tidak dapat menyatakan pendapatnya oleh satu dewan perwakilan. Dan ketiga mengenai suatu wilayah, yang mempunyai dewan perwakilan tetapi yang susunannya tidak dianggap mencerminkan aliran-aliran dalam masyarakat, tidak representatief.
Dalam hal ketiga ini bilamana oleh penduduk wilayah yang bersangkutan itu dinyatakan inisiatif untuk mengadakan perubahan kenegaraan wilayah itu, dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat berkeyakinan inisiatif itu sungguh didukung oleh sebagian besar dari penduduk,maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat mengambil oper inisiatif itu dan bilamana wilayah itu termasuk sesuatu daerah-bagian, menyampaikannya kepada Pemerintah daerah-bagian itu.
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat memandang susunan sesuatu dewan perwakilan representatief, misalnya bilamana dapat dinyatakan dengan tegas, bahwa anggota-anggota dewan perwakilan itu diangkat menurut syarat-syarat yang tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi.
Sebaliknya Pemerintah tidak dapat menyatakan suatu badan perwakilan rakyat tidak representatief apabila anggota badan perwakilan itu telah dipilih berdasarkan atas pemilihan umum.
Karena sekarang tidak mungkin untuk menetapkan peraturan umum tentang bagaimana harusnya disusun pemungutan suara rakyat atau plebisit yang mungkin diadakan, dari sebab keadaan setempat-setempat terlalu beraneka warna, maka dari itu cukuplah kiranya dalam peraturan umum ini hanya ditentukan, bahwa plebisit itu akan diadakan dengan cara yang amat bersahaja, yaitu hanya akan dipungut suara tentang pernyataan-pernyataan pendek tetapi jelas yang dapat dijawab dengan perkataan-perkataan : setuju atau tidak.
Cara pemungutan suara dan apa yang bersangkutan dengan itu selanjutnya sedapat mungkin akan diatur oleh Pemerintah dari pusat dengan membuka kemungkinan dalam pada itu, bahwa penguasa-penguasa daerah atau setempat dapat mengadakan peraturan-peraturan tambahan menurut keadaan-keadaan setempat.
Untuk wilayah yang mempunyai dewan-dewan perwakilan selaku pembuat undang-undang (atau badan yang serta membuat undang-undang) sudah barang tentulah dalam mengatur selanjutnya pemungutan suara itu dapat diserahkan segala sesuatunya kepada dewan itu.
3. Pada umumnya Pemerintah wajib menjalankan procedure yang sudah diatur secara lengkap dalam undang-undang ini. Hanya dalam beberapa hal yang istimewa berarti yang memaksa saja, tata cara ini dapat dipersingkat:
a. Dalam keadaan seperti ditetapkan dalam pasal 54 ayat 1 Konstitusi, dimana tugas pemerintahan sesuatu daerah-bagian seluruhnya atau sebagiannya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, maka Pemerintah ini dapat segera membentuk susunan baru dewan perwakilan secara pembentukan semula untuk menetapkan pernyataan rakyat yang sebelum itu telah diambil mengenai perubahan daerah-bagian yang bersangkutan itu (pasal 7 ayat 2).
b. Dalam hal istimewa, misalnya jika keadaan dalam sesuatu daerah-bagian tidak mengizinkan mengadakan pemungutan suara rakyat, maka dibukalah kemungkinan bahwa pernyataan sementara pernyataan sementara dewan perwakilan dianggap dan mempunyai kekuatan sebagai pernyataan tetap (pasal 7 ayat 3).
c. Pada pokoknya dalam susunan federal dari Republik Indonesia Serikat Pemerintah federal tidak mempunyai atau menguasai daerah sendiri. Meskipun demikian jika penduduk sesuatu wilayah memajukan permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat supaya wilayah itu langsung dikuasai oleh Republik Indonesia Serikat, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat menerima inisiatif itu jika dianggapnya sesuai dengan kepentingan umum.
d. Bilamana diperlukan untuk kepentingan pertahanan, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Undang-undang federal dapat menempatkan bagian-bagian kecil dari sesuatu wilayah langsung di bawah kekuasaan Republik Indonesia Serikat, dengan tidak menunggu inisiatif atau kehendak rakyat dari wilayah yang bersangkutan itu.
e. Mengenai wilayah-wilayah yang tidak merupakan suatu daerah-bagian atau yang tidak termasuk dalam sesuatu daerah-bagian, yang oleh sebab perkembangan politik dalam tahun-tahun belakangan ini telah terpisah dari daerah atau lingkungannya semula, misalnya Padang dan sekitarnya yang semula termasuk daerah Minangkabau, Sabang yang semula termasuk daerah Aceh.
(kedua-duanya daerah Negara Republik Indonesia), Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat menetapkan (dengan penetapan biasa) bahwa wilayah-wilayah tersebut sekaligus dikembalikan kepada daerah-daerah asalnya, tentunya kecuali jika rakyat wilayah-wilayah itu menghendaki status yang lain (pasal 20). Ketentuan di atas ini tidak berlaku untuk wilayah-wilayah yang merupakan suatu satuan kenegaraan, misalnya Kota Waringin.
f. Pernyataan-pernyataan yang diambil oleh satu Dewan Perwakilan sesuatu daerah, yang berisi suatu inisiatif sebagai dimaksudkan dalam undang-undang ini, sebelum undang-undang ini berlaku, dapat dianggap sebagai inisiatif atau sebagai pernyataan tetap menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang darurat ini (pasal 22 ayat 1). Berhubung dengan ketentuan ini maka misalnya daerah Jawa Tengah dapat segera dimasukkan ke dalam daerah Republik Indonesia.
4. Mengingat perkembangan politik di beberapa daerah misalnya di daerah-daerah bagian Jawa Timur, Pasundan, Jawa Tengah, Madura dan lain-lainnya, yang di sana-sini mengakibatkan suatu keadaan dan suasana yang boleh di kata mendesak bahkan membahayakan jika tidak segera diberi saluran hukum yang semestinya, maka Pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan ini dalam satu undang-undang darurat, meskipun mula-mula sudah direncanakan bahwa rancangan Undang-undang ini akan dimajukan pada sidang pertama dari Parlemen Republik Indonesia Serikat secara biasa.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Tidak perlu Diadakan.
0 comments:
Posting Komentar