Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 10 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 FEBRUARI TAHUN 1950
TENTANG
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH NEGARA PASUNDAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
Bahwa berhubung dengan permintaan Pemerintah Negara Pasundan kepada Republik Indonesia Serikat untuk menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan serta pernyataan Wali Negara Pasundan untuk meletakkan jabatannya, dianggap perlu dengan segera mengadakan peraturan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan bagi daerah bagian tersebut oleh Republik Indonesia Serikat.

Menimbang:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut di atas perlu segera diadakan.

Mengingat:
Pasal-pasal 54 (1) dan 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH NEGARA PASUNDAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.

Pasal 1
Untuk daerah Negara Pasungan ditetapkan jabatan Komisaris Pemerintah.

Pasal 2
Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 3
1)          Komisaris-Pemerintahdiserahi menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan dari Negara Pasundan, sebanyak mungkin dalam kerjasama dengan alat-alat perlengkapan dan kekuasaan yang ada di Negara itu.
2)          SeterusnyaKomisaris-Pemerintah diserahi penyelenggaraan di daerah Negara Pasundan daripada tugas pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

Pasal 4
Dengan menyimpang dari "Regeling Staatkundige Organisatie Negara Pasundan" (Staatsblad 1948 No. 116) mengenai para Menteri dan Parlemen Negara Pasundan, Komisaris Pemerintah diserahi membentuk susunan baru dari Kementerian - kementerian menjadi departemen-departemen yang kepala-kepalanya bertanggung jawab kepadanya.

Pasal 5
Presiden menetapkan sebuah instruksi untuk Komisaris Pemerintah dalam hal mana jika perlu dapat menyimpang dari pada penetapan-penetapan Undang-undang dan peraturan-peraturan ketatanegaraan lainnya, termasuk pula "Regeling Staatkundige Organisatie Negara Pasundan" (Staatsblad 1948 No. 116).

Pasal 6
Dengan menunggu terbentuknya instruksi seperti tersebut dalam pasal 5, Komisaris Pemerintah menjalankan tugasnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri, kepada siapa seterusnya dikuasakan untuk mengambil segala tindakan-tindakan seperlunya untuk penyelenggaraan Undang-undang ini.

Pasal 7
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan, serta berlaku surut sampai pada tanggal 4 Februari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Februari 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO).

PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
(MOHAMMAD HATTA)

Diumumkan:
Pada Tanggal 20 Februari 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEPOMO

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
IDE ANAK AGOENG GDE AGOENG.

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1950
TENTANG
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH NEGARA PASUNDAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

PENJELASAN UMUM
Berhubung dengan keadaan dan suasana di Negara Pasundan pada dewasa ini, maka untuk mengatasi segala kesulitan yang telah timbul dan supaya kepentingan rakyat akan terjamin, pula untuk memenuhi suatu mosi yang diterima oleh Parlemen Pasundan dalam sidangnya tanggal 30 Januari. Pemerintah Negara Pasundan telah memajukan permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, supaya Pemerintah Republik Indonesia Serikat memberikan bantuan sepenuhnya dalam urusan pemerintahan seumumnya, berdasarkan atas dan selaras dengan pasal 54 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Sementara itu Wali Negara Pasungan dalam sidang Parlemen Pasundan tanggal 30 Januari itu telah menyatakan akan menyerahkan mandatnya kepada Parlemen.
Pada sidang Dewan Menteri tanggal 2 Februari ybl. soal Pasundan itu sudah ditinjau kembali dengan dalam-dalam dan Dewan Menteri memutuskan, bahwa juga berhubung dengan keamanan dalam Negara Pasundan dewasa ini, permintaan Pemerintah Negara Pasundan itu harus diterima dan segera harus diadakan tindakan-tindakan seperlunya berhubung dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di Negara Pasundan.
Dengan keputusan Presiden tanggal 4 Februari No. 58 tahun 1950 telah diangkat M. SEWAKA sebagai Komisaris Pemerintah yang diserahi tugas pemerintahan tersebut, dengan sebuah instruksi yang jika perlu dapat menyimpang dari peraturan-peraturan Undang-undang dan peraturan lain mengenai ketatanegaraan Negara Pasundan.
Karena menurut ketetapan Luitenant Gubernur Jenderal tanggal 30 Oktober 1948 (Staatsblad No. 275) segala kekuasaan, kewajiban dan pekerjaan Recomba seperti tersebut dalam Staatsblad 1947 No. 121 untuk daerah Negara Pasundan mulai tanggal 2 November 1948 telah diserahkan kepada Hoofden Tijdelijke Bestuursdienst dalam daerah bagian tersebut, masing-masing sekedar untuk daerah kekuasaannya, maka berlainan daripada peraturan untuk Jawa Timur, kekuasaan Recomba di Negara Pasundan tidak perlu lagi diserahkan kepada Komisaris Pemerintah.
Berhubung dengan keadaan yang memaksa pula berhubung dengan keamanan dalam Negeri Pasundan, maka peraturan ini perlulah ditetapkan dalam satu Undang-undang darurat.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pasal 2
Berhubung dengan pentingnya serta luasnya tugas kewajibannya, Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia Serikat.

Pasal 3
Lihatlah bagian Umum. Perlulah ditegaskan, bahwa dalam menyelenggarakan tugasnya seperti tersebut dalam pasal ini, Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Dalam menyelenggarakan tugasnya seperti tersebut dalam pasal ini, Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Dalam menyelenggarakan tugasnya yang luas itu, Komisaris Pemerintah dianjurkan sebanyak mungkin kerjasama dengan alat-alat kekuasaan dan perlengkapan dalam Negara Pasundan yang ada pada dewasa ini, misalnya dengan Pembesar-pembesar Militer atau Polisi dan lain-lain sebagainya.

Pasal 4
Dalam menjalankan Undang-undang darurat ini, maka untuk lancarnya jalan pemerintahan di daerah bagian Pasundan, peraturan-peraturan negara yang mengenai para Menteri dari Parlemen Negara Pasundan buat sementara waktu dibekukan.

Pasal 5
Seperti diterangkan dalam bagian Umum, instruksi bagi Komisaris Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden, jika perlu boleh menyimpang dari peraturan-peraturan Undang-undang yang masih berlaku.

Pasal 6
Agar Komisaris Pemerintah dapat segera melakukan pekerjaannya, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya serta mengambil segala tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu untuk menyelenggarakan Undang-undang darurat ini, misalnya mengangkat sebuah Komisi untuk meninjau susunan jawatan-jawatan dan seluruhnya pegawai dalam daerah bagian Pasundan dan sebagainya.

Pasal 7
Agar supaya peraturan ini dapat pula meliputi tindakan-tindakan yang perlu diambil sebelum tanggal pengumuman peraturan ini, maka dalam pasal ini diadakan kemungkinan untuk berlaku surut sampai pada tanggal 4 Februari 1950, yaitu hari pengangkatan Komisaris Pemerintah.

0 comments:

Posting Komentar