UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1950
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1934 NOMOR 653 TAHUN 1937 NOMOR 176 DAN 197 DAN 1941 NOMOR 295)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang:
Bahwa perlu diadakan perubahan dalam Undang-undang Postspaarbank (Staatsblad 1939 No. 653), yang telah diubah beberapa kali terakhir menurut Staatsblad 1941 No. 295.
Menimbang:
Bahwa karena keadaan yang mendesak, perubahan tersebut di atas perlu segera diadakan.
Mendengar:
Dewan Menteri tanggal 8 Februari 1950.
Mengingat:
Pasal 139 dan 192 Konstitusi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1943 NOMOR 653,1937 NOMOR 176 DAN 197 DAN 1941 NOMOR 295).
Pasal 1
Dalam Undang-undang Postspaarbank, sebagaimana terakhir telah diubah menurut Staatsblad 1941 No. 295, diadakan perubahan sebagai berikut :
a. Dalam pasal 1 ayat 1 "Batavia" menjadi "Jakarta".
Dalam pasal 1 ayat 2 "Postspaarbank in Indonesia" menjadi "Bank Tabungan Pos".
b. Dalam pasal 3 ayat 2 bilangan "lima" dijadikan "tujuh".
Pasal 2
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada saat diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Februari 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO).
Diumumkan:
Pada Tanggal 13 Februari 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
(SOEPOMO).
MENTERI PERHUBUNGAN, TENAGA DAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
(H. LAOH)
0 comments:
Posting Komentar