Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 09 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1950
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1934 NOMOR 653 TAHUN 1937 NOMOR 176 DAN 197 DAN 1941 NOMOR 295)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
Bahwa perlu diadakan perubahan dalam Undang-undang Postspaarbank (Staatsblad 1939 No. 653), yang telah diubah beberapa kali terakhir menurut Staatsblad 1941 No. 295.

Menimbang:
Bahwa karena keadaan yang mendesak, perubahan tersebut di atas perlu segera diadakan.

Mendengar:
Dewan Menteri tanggal 8 Februari 1950.

Mengingat:
Pasal 139 dan 192 Konstitusi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1943 NOMOR 653,1937 NOMOR 176 DAN 197 DAN 1941 NOMOR 295).

Pasal 1
Dalam Undang-undang Postspaarbank, sebagaimana terakhir telah diubah menurut Staatsblad 1941 No. 295, diadakan perubahan sebagai berikut :
a.          Dalam pasal 1 ayat 1 "Batavia" menjadi "Jakarta".
Dalam pasal 1 ayat 2 "Postspaarbank in Indonesia" menjadi "Bank Tabungan Pos".
b.          Dalam pasal 3 ayat 2 bilangan "lima" dijadikan "tujuh".

Pasal 2
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada saat diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Februari 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO).

Diumumkan:
Pada Tanggal 13 Februari 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
(SOEPOMO).

MENTERI PERHUBUNGAN, TENAGA DAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
(H. LAOH)

0 comments:

Posting Komentar