UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1950
TENTANG
MENGADAKAN TAMBAHAN PERATURAN KEADAAN PERANG DAN DARURAT PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 1939 NOMOR 32 STAATSBLAD INDONESIA TAHUN 1939 NOMOR 582)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang:
Bahwa Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja tertanggal 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No. 582, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Ordonansi darurat dalam Staatsblad Indonesia tahun 1949 No. 274), berdasarkan pasal 192 Konstitusi sekarang masih berlaku.
Menimbang:
Bahwa dalam Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang tersebut perlu diadakan tambahan.
Menimbang:
Bahwa karena keadaan yang mendesak tambahan tersebut di atas perlu segera diadakan.
Mengingat:
Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MENGADAKAN TAMBAHAN DALAM PERATURAN KEADAAN PERANG DAN DARURAT PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL. 13 SEPTEMBER 1939 NOMOR 32, STAATSBLAD INDONESIA TAHUN 1939 NOMOR 582).
Pasal 1
Pasal 13 dari Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja tertanggal. 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia 1939 No. 582, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ordonansi darurat dalam Staatsblad Indonesia tahun 1949 No. 274, ditambah dengan ayat 9 baru, bunyinya:
9. Dalam pengertian pengambilan untuk dimiliki atau pengambilan untuk dipakai tidak termasuk perbuatan guna siasat pertahanan Negara oleh mana barang dihancurkan seanteronya atau buat sebagian, atau tidak dapat dipakai lagi.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal pengumumannya dengan ketentuan bahwa mempergunakannya dihitung sedari 15 April 1940.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Februari 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO)
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
(SOEPOMO).
Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Februari 1950.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
(SOEPOMO)
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1950
TENTANG
MENGADAKAN TAMBAHAN PERATURAN KEADAAN PERANG DAN DARURAT PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 1939 NOMOR 32 STAATSBLAD INDONESIA TAHUN 1939 NOMOR 582)
PENJELASAN
Pasal 8 dari Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja tertanggal 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No. 582), yang berdasarkan pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat masih berlaku, menyatakan kuasa militer berhak mengambil untuk memiliki atau memakai segala barang berupa apapun juga dan seterusnya menentukan bahwa untuk memiliki atau memakai itu diberi pengganti kerugian.
Telah timbul pertanyaan, apakah penghancuran (vernietiging) guna siasat pertahanan Negara harus dianggap sebagai suatu cara pengambilan untuk dimiliki atau dipakai, dan oleh karena itu apakahpenghancuran-penghancuran yang dijalankan menurut "politik bumi hangus" dalam peperangan melawan Jepang pada waktu yang lampau, harus dianggap dilakukan berdasarkan pasal itu.
Untuk menghilangkan keragu-raguan tentang hal itu maka perlu di dalam Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang tersebut di atas, ditentukan apakah penghancuran termaksud termasuk pengertian pengambilan untuk dipakai (ingebruikneming) atau pengambilan untuk dimiliki (inbezitneming).
Perlu dicatat, bahwa mempergunakannya Undang-undang darurat ini berlaku sejak hari berlakunya Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang tersebut. Ini berarti, bahwa segala penghancuran dan sebagai yang terjadi sejak 15 April 1940 guna siasat pertahanan Negara tidak termasuk pengertian: "pengambilan untuk dipakai atau untuk dimiliki".
0 comments:
Posting Komentar