UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 8 TAHUN 1950
TENTANG
MENGADAKAN TAMBAHAN PERATURAN KEADAAN PERANG DAN DARURAT
PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 1939 NO. 32
STAATSBLAD INDONESIA TAHUN 1939 NO. 582)
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA SERIKAT
PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 1939 NO. 32
STAATSBLAD INDONESIA TAHUN 1939 NO. 582)
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang :
- bahwa Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja ttg. 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No. 582, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Ordonansi darurat dalam Staatsblad Indonesia tahun 1949 No. 274), berdasarkan pasal 192 Konstitusi sekarang masih berlaku;
- bahwa dalam Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang tersebut perlu diadakan tambahan;
- bahwa karena keadaan yang mendesak tambahan tersebut di atas perlu segera diadakan;
Mengingat : pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang darurat untuk mengadakan tambahan dalam Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja ttg. 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No. 582).
Pasal 1
Pasal 13 dari Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja ttg. 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia 1939 No. 582, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ordonansi darurat dalam Staatsblad Indonesia tahun 1949 No. 274, ditambah dengan ayat 9 baru, bunyinya :
(9) Dalam pengertian pengambilan untuk dimiliki atau pengambilan untuk dipakai tidak termasuk perbuatan guna siasat pertahan Negara oleh mana barang dihancurkan seanteronya atau buat sebagian, atau tidak dapat dipakai lagi.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal pengumumannya dengan ketentuan bahwa mempergunakannya dihitung sedari 15 April 1940.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undangundang darurat ini dengan penempatan dalam Lem- baran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 1950.
pada tanggal 7 Pebruari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO)
(SOEKARNO)
MENTERI KEHAKIMAN,
(SOEPOMO).
(SOEPOMO).
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1950.
pada tanggal 8 Pebruari 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
(SOEPOMO)
(SOEPOMO)
PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 8 TAHUN 1950
UNTUK MENGADAKAN TAMBAHAN PERATURAN KEADAAN PERANG DAN
DARURAT PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 1939
NO.32, STAATSB LAD INDONESIA TAHUN 1939 NO. 582)
PENJELASAN
UNTUK MENGADAKAN TAMBAHAN PERATURAN KEADAAN PERANG DAN
DARURAT PERANG (KEPUTUSAN RAJA TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 1939
NO.32, STAATSB LAD INDONESIA TAHUN 1939 NO. 582)
PENJELASAN
Pasal 8 dari Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja tertanggal 13 September 1939 No. 32, Staatsblad Indonesia tahun 1939 No.582), yang berdasarkan pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat masih berlaku, menyatakan kuasa militer berhak mengambil untuk memiliki atau
memakai segala barang berupa apapun juga dan seterusnya menentukan bahwa untuk memiliki atau memakai itu diberi pengganti kerugian.
Telah timbul pertanyaan, apakah penghacuran (vernietiging) guna siasat pertahanan Negara harus dianggap sebagai suatu cara pengambilan untuk dimiliki atau dipakai, dan oleh karena itu apakah penghancuran-penghancuran yang dijalankan menurut "politik bumi hangus" dalam peperangan melawan Jepang pada waktu yang lampau, harus dianggap dilakukan berdasarkan pasal itu.
Untuk menghilangkan keragu-raguan tentang hal itu maka perlu di dalam Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang tersebut di atas, ditentukan apakah penghancuran termaksud termasuk pengertian pengambilan untuk dipakai (ingebruikneming) atau pengambilan untuk dimiliki (inbezitneming).
Perlu dicatat, bahwa mempergunakannya Undang-undang darurat ini berlaku sejak hari berlakunya Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang tersebut. Ini berarti, bahwa segala penghancuran dan sebagai yang terjadi sejak 15 April 1940 guna siasat pertahanan Negara tidak termasuk pengertian : "pengambilan untuk dipakai atau untuk dimiliki".
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
0 comments:
Posting Komentar