Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 04 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1950
TENTANG
PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
Bahwa perlu diadakan peraturan tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan tersebut di atas perlu segera ditetapkan.

Mendengar:
Keputusan sidang Dewan Menteri pada tanggal 18 Januari 1950.

Mengingat:
Pasal 68 dan pasal 139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.

BAB I
SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 1
1.          Yang dapat diterima menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat,ialah warga negara Republik Indonesia Serikat bekas anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat dan warga negara Republik Indonesia Serikat bekas anggota Angkatan Darat, yang disusun oleh/atau di bawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda dan warga negara bekas anggota dari Angkatan Laut Kerajaan Belanda, menurut peraturan-peraturan di dalam pasal 2 yang tersebut di bawah ini.
2.          Dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal ini ayat 1, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat dapat menerima warga negara Republik Indonesia Serikat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam pasal ini ayat 1sebagai Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat.

Pasal 2
1.          Untuk dapat diterima menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, tiap-tiap calon harus mengadakan ikatan dinas yang lamanya 3 (tiga) tahun.
2.          Untuk keperluan Ikatan Dinas tersebut di atas, diadakan perjanjian tertulis seperti contoh terlampir.
3.          Mengadakan ikatan dinas tidak disertai pemberian hadiah.

Pasal 3
1.          Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal ini ayat 2 dan 4,maka mereka yang tersebut pada pasal 1 ayat 1 diterima menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat di dalam pangkat yang sama yang dijabatnya terakhir.
2.          Masa kerja yang diperoleh di dalam Angkatan Perang Republik Indonesia atau di dalam Angkatan Darat, yang disusun oleh/atau di bawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda dan Angkatan Laut Kerajaan Belanda dihitung menurut peraturan penyesuaian (inpassing) masa kerja dari peraturan gaji militer.
3.          Penerimaan mereka yang tersebut dalam pasal 1 ayat 1 dengan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang dijabatnya terakhir, hanya dijalankan dengan penetapan khusus dari Presiden atau Menteri Pertahanan.
4.          Presiden atau Menteri Pertahanan berhak untuk mengadakan peninjauan kembali tentang pangkat-pangkat yang berlaku bagi mereka yang tersebut dalam pasal 1 ayat 1, pada waktu mereka diterima menjadi anggota Angkatan Perang R.I.S.

Pasal 4
1.          Anggota Angkatan Perang R.I.S. diberhentikan karena:
a.           Keadaan sakit, sehingga menurut keterangan Dokter militer ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militer.
b.           Menurut keputusan hakim dihukum lebih dari 2 bulan dan/atau berada dalam penjara/hukum yang lamanya lebih dari 2 bulan karena melanggar hukum-hukum pidana atau hukum-hukum pidana tentara.
c.           Ternyata mempunyai tabiat yang nyata-nyata dapat merugikan tata tertib dan hukum tentara.
d.           Kelebihan tenaga (overcompleet), disebabkan penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya.
e.           Perubahan susunan Angkatan Perang berdasarkan atas perubahan politik pertahanan.
2.          Permintaan berhenti sebelum waktu ikatan dinas selesai, hanya dapat dipenuhi, jika menurut pertimbangan dari Menteri Pertahanan pemberhentian tersebut tidak merugikan R.I.S.


BAB II
PERATURAN UMUM

Pasal 5
1.          Anggota Angkatan Perang R.I.S. diangkat, diberhentikan dan sebagainya menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden R.I.S.
2.          Sumpah bagi Angkatan Perang R.I.S. dilakukan menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden R.I.S.

Pasal 6
Gaji, tunjangan dan lain sebagainya dan penghasilan lain-lain yang syah, perlengkapan, perawatan dalam hal sakit dilakukan menurut Peraturan Pemerintah R.I.S. yang akan ditetapkan.

Pasal 7
Pensiun, onderstand, tunjangan dan uang tunggu bagi anggota Angkatan Perang R.I.S. dan/atau keluarganya dilakukan menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan.

BAB III
IKATAN DINAS SUKARELA

Pasal 8
Sehabis dan selama ikatan dinas yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, anggota Angkatan Perang R.I.S. diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas yang lebih lama dari ikatan dinas, yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1, menurut suatu ikatan dinas khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 9
Mereka yang tersebut pada pasal 1ayat 1 tidak diperbolehkan masuk Angkatan Perang R.I.S., jika menurut pertimbangan Menteri Pertahanan atau penjabat yang ditunjuk oleh beliau, mereka dahulu melakukan kejahatan dan tindakan-tindakan lain baik yang dijalankan di luar kedinasan maupun yang dijalankan di dalam kedinasan dengan kehendaknya sendiri, yang melanggar perikemanusiaan dan merugikan rakyat Indonesia.

Pasal 10
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Januari 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
Ttd.
LETNAN JENDERAL HAMENGKU BUWONO IX

Diumumkan:
Pada Tanggal 26 Januari 1950
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEPOMO

LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1950
TENTANG
PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS TENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:

Pangkat
:

Jabatan/Senjata
:

mengakui bahwa ia telah mengadakan ikatan dinas sesuai dengan maksud dan tujuan yang tersebut dalam bab I dari Undang-undang Darurat tanggal.................... No. ........................
mengenai Peraturan tentang penerimaan anggota Tentara Republik Indonesia Serikat, bahwa ia mengetahui dan mengerti dengan sesungguhnya peraturan-peraturan tersebut dalam Undang-undang sebagai dimaksud di atas dan sanggup pula menjalankan dan tunduk pada peraturan-peraturan.


Di : .........................


(Tanda tangan)
Mengetahui dan menyetujui
Menteri Pertahanan
a.n.b.


(.........................)


TANDA CIRI (signalement) dari orang yang membuat ikatan dinas
Hari lahir
:

Tempat kelahiran
:

Berdiam yang terakhir di
:




Suku bangsa
:

Agama
:

Tinggi
:

Golongan darah
:

Warna mata
:

Warna Rambut
:

Tanda-tanda yang dapat dikenal
:


Nama lengkap dari ayah
:





Nama lengkap dari ibu
:





(Jika telah meninggal)
:
di belakang nama dibubuhi keterangan
:



meninggal.






Kawin/tidak kawin
:





Alamat keluarganya yang berdekatan hubungannya
:








Dinas pendidikan
Tempat
Tahun dapatnya atau tidak ijazah
Pendidikan Umum



a)
Sekolah Rendah



b)
Sekolah Menengah Pertama



c)
Sekolah Menengah Atasan



d)
Sekolah Tinggi




Pendidikan vak :
a)
Pendidikan vak Rendah
b)
Pendidikan vak Menengah
c)
Pendidikan vak Tinggi


Dulu pernah masuk dinas ketentaraan dengan nomor stambuk :
(Diterangkan perubahan-perubahan berturut-turut secara kronologi mulai masuk dinas, atau hanya cukup dengan melampirkan sebuah kutipan dari stambuk).
Dibuat dengan sesungguh-sungguhnya dan berani angkat sumpah.



Cap jari dari tangan kanan mulai jari penunjuk.

Di :.....................


Tgl..................1950


(tanda tangan)

0 comments:

Posting Komentar