Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 03 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1950
TENTANG
PUNGUTAN TAMBAHAN PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
Bahwa untuk tahun 1950 dianggap perlu memungut tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan.

Menimbang:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak pungutan tambahan pokok pajak tersebut perlu segera ditetapkan.

Mengingat:
Pasal 68, 139, 143 dan 171 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950

Pasal 1
Dipungut tambahan pokok pajak seratus perseratus (100%) dari ketetapan pajak kekayaan buat tahun 1950.

Pasal 2
Dipungut tambahan pokok pajak tiga ratus perseratus (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950.

Pasal 3
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Januari 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO

MENTERI KEUANGAN,
Ttd.
SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA

Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Januari 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1950
TENTANG
PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950

Pungutan tambahan pokok pajak buat tahun 1949 mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan ditetapkan dengan ordonnansi tanggal 3 Desember 1948 (Staatsblad No. 311).
Tambahan pokok pajak itu ialah:
50 % dari ketetapan pajak kekayaan,
300 % dari ketetapan pajak perseroan,
sama besarnya dengan tambahan pokok pajak buat tahun-tahun yang sudah lampau (Staatsblad 1946 No. 36, Staatsblad 1947 No. 28 dan Staatsblad1948 No. 47).
Tentang pajak perseroan
Rencana Undang-undang darurat termaksud bertujuan pelanjutan pungutan tambahan pokok pajak buat setahun lagi, dengan demikian maka tarip pajak ini tetap sebagai tahun-tahun yang sudah lampau, ialah 40 %.
Tentang pajak kekayaan:
Undang-undang darurat (pasal 1) bertujuan penaikan tambahan pokok pajak dari 50 % menjadi 100 %, sebagai telah direncanakan oleh Departement van Financien pada akhir tahun yang baru lampau, berhubungan dengan rencana anggaran tahun 1950. Dengan demikian maka pajak kekayaan yang tertinggi berdasar tarip 4 % (empat perseribu); suatu tarip yang tidak dapat dianggap sebagai melampaui batas.

0 comments:

Posting Komentar