Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Drt No. 02 Th. 1950

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
NOMOR 2 TAHUN 1950
TENTANG
PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang:
a.          Bahwa perlu diadakan peraturan tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunya undang-undang federal dan peraturan Pemerintah;
b.          bahwa untuk pengumuman Undang-undang dan Peraturan Pemerintah itu, begitu pula untuk pengumuman atau penyiaran peraturan-peraturan dan surat-surat lain, perlu diadakan alat pengumuman dan penyiaran resmi dari Pemerintah dengan aturan-aturan yang tertentu.

Menimbang:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan-peraturan tersebut di atas perlu segera diadakan.

Mengingat:
Pasal 143 dan pasal 139 Konstitusi.

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Undang-undang darurat Nomor 1 tertanggal 27 Desember 1949.

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH

BAB I
TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Pasal 1
Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan suatu Berita Negara Republik Indonesia Serikat.

Pasal 2
Lembaran Negara dicetak dalam ukuran oktavo, dan Berita Negara dalam ukuran folio.
Waktu penerbitannya tidak ditentukan dan dua-duanya disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berturut.

Pasal 3
Dalam selembar Lembaran Negara tersendiri dimuat sebagai pengumuman tiap-tiap undang-undang federal dan tiap-tiap peraturan Pemerintah.
Dalam Berita Negara dimuat peraturan mengenai hal-hal yang dengan undang-undang federal atau dengan peraturan Pemerintah diserahkan kepada alat perlengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.

Pasal 4
Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara,teristimewa pemuatan Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah dalam Lembaran Negara, diserahkan kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 5
Undang-undang federal dan Peraturan Pemerintah, setelah di tanda tangani oleh Presiden dan di tanda tangani serta oleh menteri yang bersangkutan, diumumkan oleh Presiden.
Menteri tersebut mengirimkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu kepada Menteri Kehakiman, yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dalam Lembaran Negara.
Jikalau diperlukan penandatanganan serta oleh lebih dari satu menteri, maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menandatanganinya.

Pasal 6
Menteri Kehakiman memberi nomor kepada Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang dimuatnya dalam Lembaran Negara, masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap-tiap tahun dimulai dengan nomor 1, dan menulis nama Undang-undang atau peraturan Pemerintah itu pada pucuknya.
Pada kaki sebelah kiri Undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh catatan sebagai berikut:

Diumumkan di ....... (nama tempat)
pada ...... (hari bulan dan tahun)
MENTERI KEHAKIMAN,
.......... (tanda tangan)

(........... nama Menteri)

Pasal 7
Surat-surat asli mengenai Undang-undang atau Peraturan Pemerintah itu oleh Menteri Kehakiman dikirimkan kepada Direktur Kabinet Presiden untuk disimpan dalam arsip Kabinet Presiden.

Pasal 8
Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesiƫ" atau "Javase Courant", maka sejak berlakunya undang-undang darurat ini harus dibaca sebagai gantinya "Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat" atau "Berita Negara Republik Indonesia Serikat", tergantung pada jenis peraturan atau hal yang dimuat dalam lembaran-lembaran resmi tersebut di atas.

BAB II
TENTANG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH

Pasal 9
Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan sebagai berikut:
Presiden Republik Indonesia Serikat,

Menimbang:
bahwa.... dst.; (alasan-alasan pembentukan undang-undang).

Mengingat:
......;(pasal-pasal Konstitusi atau Undang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau kewajiban pengundang-undang).

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (dan Senat: jika diperlukan);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: ........ (nama undang-undang)

Kemudian dimuat isi undang-undang, dan sesudah itu ditulis di sebelah kanan, sebagai tanda pensahan oleh Pemerintah:

Disahkan di ....... (nama tempat)
pada .......... (hari bulan dan tahun)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

(tanda tangan Presiden)
(nama Presiden)

MENTERI ...... (yang bersangkutan).

(tanda tangan serta Menteri)
(nama Menteri).

Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada pasal 132 Konstitusi, maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" tersebut di atas, dan dengan memuat pasal 132 Konstitusi dalam: Mengingat:.
Jikalau Pemerintah mempergunakan kuasanya termaktub pada pasal 136 ayat 3 Konstitusi, maka hal ini dinyatakan dengan menghapuskan perkataan-perkataan: "dan Senat" seperti di atas, dan dengan memuat dalam: Menimbang: keterangan:
bahwa usul undang-undang ini telah ditolak oleh Senat,
serta dengan memuat dalam: Mengingat: pasal 136 ayat 3 dan pasal 137 ayat 1 Konstitusi.

Pasal 10
Undang-undang darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan-keterangan seperti undang-undang biasa dengan perbedaan:
1.          dalam: Menimbang:, harus diterangkan:
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
2.          keterangan-keterangan: "Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat", dihapuskan;
3.          perkataan: "Disahkan" di bawah isi undang-undang diganti dengan perkataan:"Ditetapkan".

Pasal 11
Peraturan Pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan perkataan-perkataan seperti Undang-undang darurat, dengan perbedaan, bahwa keterangan: "bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak......... dst. " tidak dimuat.

Pasal 12
Pengumuman oleh Presiden sebagaimana tertera dalam pasal 5 dilakukan atas ketentuan yang dinyatakan dalam akhir isi undang-undang atau Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman undang-undang/undang-undang darurat/peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Pasal 13
Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah hari diumumkan.

Pasal 14
Undang-undang darurat ini dapat disebut "Undang-undang Lembaran Negara dan pengumuman", dan mulai berlaku pada 17 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang/Undang-undang darurat/Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Januari Tahun 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
(SOEKARNO)

MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
(SOEPOMO)

Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Januari 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
(SOEPOMO).

0 comments:

Posting Komentar