Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

PP No. 83 Tahun 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
HUKUM SECARA CUMA-CUMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma;

Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA‑CUMA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.   Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2.   Undang‑Undang adalah Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3.   Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
4.   Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
5.   Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
6.   Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
7.   Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma kepada Pencari Keadilan.

Pasal 3

(1)  Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2)  Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Pasal 4

(1)  Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‑kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3)  Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 5

Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma dapat diajukan bersama‑sama oleh beberapa Pencari Keadilan yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap persoalan hukum yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)  Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(2)  Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
(3)  Permohonan bantuan hukum yang diajukan langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.

Pasal 7

(1)  Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2)  Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1)  Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma.
(2)  Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 9

(1)  Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
(2)  Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma.

Pasal 10

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum  yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.

Pasal 11

(1)  Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
(2)  Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 12

(1)  Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma.
(2)  Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.

Pasal 13

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

Pasal 14

(1)  Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis;
c.   pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut‑turut; atau
d.   pemberhentian tetap dari profesinya.
(3)  Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.

Pasal 15

(1)  Organisasi Advokat mengembangkan program Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2)  Untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.

Pasal 16

Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum secara Cuma‑Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma‑Cuma yang sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 18

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 214

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA‑CUMA

I.    UMUM

Dalam usaha mewujudkan prinsip‑prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping instansi penegak hukum seperti hakim, penuntut umum, dan penyidik.
Pasal 22 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma‑cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pemberian bantuan hukum secara cuma‑cuma oleh Advokat bukan merupakan belas kasihan, tetapi lebih kepada penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat.
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma‑cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (Justica for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma‑cuma ini merupakan bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perkara yang dapat dimintakan bantuan hukum cuma‑cuma dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer. Bantuan hukum secara cuma‑cuma diberikan pula bagi perkara non litigasi (di luar pengadilan). Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai proses pengajuan permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma‑cuma yang diajukan oleh pemohon kepada Advokat, Organisai Advokat, dan Lembaga Bantuan Hukum dengan persyaratan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai larangan atau sanksi kepada Advokat yang menolak permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma‑cuma, menerima atau meminta imbalan terhadap pemberian bantuan hukum secara cuma‑cuma. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut‑turut, atau pemberhentian tetap dari profesinya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pembentukan unit kerja yang secara khusus mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Advokat" meliputi pula Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat keterangan tidak mampu yang dikelahui oleh camat setempat.
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud "mempunyai kepentingan yang sama" dikenal dengan istilah gugatan perwakilan (class action).
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah termasuk pemohon yang tidak mampu baca tulis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kelurahan/desa dan kecamatan tempat pemohon tinggal.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma‑cuma dalam ketentuan ini antara lain memuat mengenai lamanya penanganan pemberian bantuan dan kompleksitas penyelesaian kasus/perkara.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Unit kerja dalam ketentuan ini bersifat sementara.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4955

0 comments:

Posting Komentar