Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

PP No. 06 Tahun 2005

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  6  TAHUN  2005
TENTANG

PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35  ayat (5), Pasal 65  ayat (4), Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Mengingat     :    1.  Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.               Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.               Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.               Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
5.               Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6.               Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.               Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9.               Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :        
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.          Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2.          Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
3.          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.          Daerah pemilihan adalah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. 
5.          Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
6.          Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
7.          Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.
8.          Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

9.          Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
10. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
11. Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
12. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
13. Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
15. Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.

BAB II
PERSIAPAN PEMILIHAN

Pasal 2
(1)   Masa persiapan pemilihan meliputi :
a.  pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;
b.  pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah;
c.  perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
d.  pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS; dan
e.  pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau pemilihan.
(2)   Pembentukan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, telah diputuskan DPRD paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak disampaikannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3)   Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diputuskan sudah disampaikan kepada KPUD dan Kepala Daerah.
(4)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara tertulis 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Pasal 3
(1)   Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(2)   Berdasarkan pemberitahuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan :
a.     perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;
b.     pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan
c.     pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3)   Penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(4)   Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh KPUD kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

BAB III
PENYELENGGARA PEMILIHAN
Pasal 4
(1)  Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2)  Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(3)  Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(4)  Dalam pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD bertanggung jawab kepada DPRD.

Pasal  5
KPUD  sebagai penyelenggara pemilihan  mempunyai tugas dan wewenang:
a.          merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b.          menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; 
c.          mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d.          menetapkan  tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan;
e.          meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon;  
f.           meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan;
g.          menetapkan  pasangan calon  yang telah memenuhi persyaratan;
h.          menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i.           mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j.           menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k.          melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
l.           membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan
m.        menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.

Pasal 6
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a.          memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b.          menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.          menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
d.          memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.          mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD; dan
f.   melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.

Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota membentuk PPK, PPS, dan KPPS.
(2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari  sejak pemberitahuan DPRD.

Pasal  8
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :        
a.          merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten/kota;
b.          melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten/kota;
c.          menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara;
d.          membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e.          mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya;
f.           menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan
g.          melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi. 


Pasal 9
(1) PPK berkedudukan di kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.  mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara; dan
b.  membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.

Pasal 10
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
(5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul PPK.
(6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 11
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang :
a.  melakukan pendaftaran pemilih;
b.  mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c.  menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d.  melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
e.  membantu tugas PPK.
(3) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen.
(4) Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul Kepala Desa/Kelurahan.
(5) Dalam melaksanakan tugas PPS  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
(6) Pegawai sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), adalah pegawai Desa/Kelurahan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
(7) Tugas PPS dan sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.

Pasal 12
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
(4) KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.

Pasal 13
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah :
a.  Warga Negara Republik Indonesia;
b.  berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
c.  berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
d.  terdaftar sebagai pemilih; dan
e.  tidak menjadi pengurus Partai Politik.

Pasal 14
          Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS ditetapkan oleh KPUD.

BAB IV
PENETAPAN PEMILIH

Pasal 15
Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pasal 16
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a.  nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b.  tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
c.  berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
                             
(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Pasal 17
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.

Pasal 18
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.

Pasal 19
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan karena :
a.  memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.  belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;
c.  perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  menjadi status sipil atau purnatugas; 
d.  tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B);
e.  telah meninggal dunia;
f.   pindah domisili ke daerah lain; atau
g.  perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.

Pasal 20
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan atau sebutan lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 21
(1) Dalam  jangka  waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.  Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.  Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
c.  Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
d.  Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemilih yang berubah  status menjadi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.  Pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
f.   Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.

Pasal 22

(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), secara aktif melaporkan kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

Pasal 23
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh PPS.

Pasal 24
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dan tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap.

Pasal 25
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan petugas desa/kelurahan, pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan.

Pasal 26
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21, disahkan dan diumumkan menjadi daftar pemilih tetap oleh PPS.

Pasal 27
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diumumkan di PPS/desa/kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang strategis untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 28
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.

Pasal 29
PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan ketentuan:
a.  1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
b.  1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan pembuatan Kartu Pemilih;
c.  1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat sebagai bahan pemutakhiran data penduduk;
d.  2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:
1)  1 (satu) rangkap untuk data PPS;
2)  1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar pemilih tetap untuk tiap TPS di dalam wilayah kerja PPS.

Pasal 30

(1) Berdasarkan daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dalam wilayah kerja PPK dalam rangkap 2 (dua).
(2) PPK menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing:
a.  1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per desa/kelurahan atau sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK; dan
b.  1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS dalam wilayah kerja PPK.

Pasal 31
(1)   Dalam hal pemilihan Bupati/Walikota, KPUD kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah kabupaten/ kota.
(2)   Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS dalam wilayah provinsi.

Pasal 32
                         Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan  Pasal 31, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan serta pendistribusiannya.

Pasal 33
(1)   Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian Kartu Pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2)   Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.
(3)   Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

 (4)  Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 34

(1)   PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi tempat kediaman pemilih, untuk menyerahkan  Kartu Pemilih.
(2)   Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.


Pasal 35

Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".

BAB V
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON  

Bagian Pertama
Peserta Pemilihan 

Pasal  36
(1)   Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan.
(2)   Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(3)   Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan 15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Pasal  37
(1)   Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.
 (2)  Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
(3)   Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai bakal calon.
(4)   Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon.
(5)   Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara  demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(6)   Dalam Proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.


Pasal  38
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia  yang memenuhi syarat :
a.               bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.               setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta  Pemerintah;
c.               berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.               berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
e.               sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.                tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g.               tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.               mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.                menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.                tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.               tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.                tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.               menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.               belum pernah menjabat sebagai  Kepala Daerah atau  Wakil  Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p.               tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.   
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, huruf b, huruf h, huruf l, dan huruf n;
b.  surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
c.  surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
d.  surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i;
e.  surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
f.   surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
g.  surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h.  surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l;
i.   fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
j.   daftar riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung, sebagai  bukti  pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n;
k.  surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai  bukti  pemenuhan  syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
l.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
n.  surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
o.  surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p.  surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar.



Pasal  39
(1) Pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPUD.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.

Pasal  40
(1)  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2)  Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan  oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.
(3)  Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon  Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
(4)  Anggota KPUD dan Anggota Panitia Pengawas yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD dan Anggota Panitia Pengawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD kepada KPUD.

Bagian Kedua
Pendaftaran Pasangan Calon 

Pasal  41
(1) Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai Politik mendaftarkan  pasangan calon  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pasal  42
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung di daerah pemilihan.
 (2)     Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
a. kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
b.  surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang dicalonkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung;
c.  surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah secara berpasangan; 
d.  surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.   surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi Pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
h.            surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR,  DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i.   kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
j.  naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis; dan
k.  keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengatur mekanisme penyaringan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi berita acara proses penyaringan.  
(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai   Politik  atau  Gabungan Partai Politik mendaftarkan Tim Kampanye.
(4) Pasangan calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye.

Bagian Ketiga
Penelitian Pasangan Calon

Pasal 43
(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Pasal 42.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan ditindak lanjuti KPUD.

Pasal 44
KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penutupan pendaftaran.

Pasal 45
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru.
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

Pasal 46
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan pasangan calon baru, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42.

Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan.
 (4)     Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari.

Pasal 48
(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.

Pasal 49
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
(4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lambat 3 (tiga) hari.

Bagian Keempat
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon

Pasal 50
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPUD menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD mengembalikan kepada  partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan dan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon hingga terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon.

Pasal 51
(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
 (2)     Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing pasangan calon melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.
(3) Undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon oleh KPUD.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.

Pasal 52
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri, tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.



(1)  Pasangan calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan dan diberitahukan kepada Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang mencalonkan dan diumumkan kepada masyarakat.
(2)  Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan.

Pasal 53
(1)  Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(2)  Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan  Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(3)  Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga  jumlah  pasangan  calon  kurang  dari  2 (dua)  pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala Daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

BAB VI
KAMPANYE

Bagian Pertama
Pelaksanaan Kampanye

Pasal 54
(1)  Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan.
(2)  Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di seluruh wilayah Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan  Walikota/Wakil Walikota.
(3)  Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4)  Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.

Pasal 55
(1)  Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah merupakan masa tenang.
(3) Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
(4) Hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan acara penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.
(5) Bentuk dan format visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan.
(6) Apabila pasangan calon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi dokumen resmi daerah.

Bagian Kedua
Bentuk Kampanye

Pasal 56
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a.     pertemuan terbatas;
b.     tatap muka dan dialog;
c.     penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.     penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.     penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.      pemasangan alat peraga di tempat umum;
g.     rapat umum;
h.     debat publik/debat terbuka antar calon; dan atau
i.       kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup, jumlah peserta tidak melampaui
     kapasitas sesuai dengan jumlah tempat duduk, dengan peserta pendukung dan/atau undangan lainnya yang bukan pendukung dan hanya dibenarkan membawa nomor urut dan foto pasangan calon.
(2) Kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, yaitu yang sifatnya dialog interaktif dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat.
(3) Kampanye dalam bentuk penyebaran melalui media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui media cetak dan media elektronik yang materi dan substansi pemberitaan/penyiarannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau di tempat-tempat umum dengan menggunakan nomor urut dan gambar pasangan calon.
(5) Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat/lokasi yang ditetapkan dan/atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau atas izin pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.
(6) Kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf g, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dari pendukung dan warga masyarakat lainnya,  dengan
     tetap memperhatikan daya tampung tempat tersebut dan pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon lainnya.
(7) Kampanye dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf h, diselenggarakan oleh KPUD dengan materi penyampaian visi, misi dan program masing-masing pasangan calon dan pelaksanaannya dilakukan tidak pada hari yang bersamaan dengan peserta kampanye pasangan calon lainnya.
(8) Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf i, dapat dilaksanakan berupa hiburan yang mengandung unsur budaya.
Pasal 58
(1)  Pasangan calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(2)  Penyampaian materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(3) Dalam kampanye pemilihan, pasangan calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1)  Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
(2)  Media cetak dan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah Daerah  memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat digunakan untuk fasilitas kampanye ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.
(6) KPUD berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah  untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(7) Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Bagian Ketiga
Larangan Kampanye
Pasal 60
Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:
a.          mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.          menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon  Kepala Daerah/Wakil  Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;
c.          menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d.          menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e.          mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f.           mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g.      merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;
h.          menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i.           menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j.           melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Pasal 61
(1)  Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan :
a.     hakim pada semua peradilan;
b.     pejabat BUMN/BUMD;
c.     pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d.     Kepala Desa.
(2)  Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon  Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala Daerah.
(3)  Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
(4)  Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang menjadi calon  Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
(5)  Cuti pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(6)  Izin cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.
(7)  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama.


Pasal 62
Pasangan calon dilarang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan.

Pasal 63
(1)  Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf g, huruf h,  huruf i dan huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a.               peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b.               penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3)  Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(4)  Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 64
(1)  Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2)  Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.

Bagian Keempat
Dana Kampanye

Pasal 65
(1)  Dana kampanye bersumber dari:
a.               pasangan calon;
b.               Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan;
c.               sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2)  Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3)  Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4)  Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5)  Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang, wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6)  Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dilaporkan dan disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD setelah diaudit oleh kantor akuntan publik dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.
(7)  KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.

Pasal 66
(1)  Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2)  Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.
(3)  KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.
(4)  Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.
(5)  Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
(6)  Laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima KPUD, wajib dipelihara dan terbuka untuk umum.

Pasal 67
Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan oleh KPUD.

Pasal 68
(1)  Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:
a.  negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b.  penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c.  pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

(2)  Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD  paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah.
(3)  Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPUD.

Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemilihan putaran kedua, kampanye dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya menyampaikan penajaman visi, misi dan program pasangan calon.

BAB VII
 PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Pasal  70
(1)  Pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan  Kepala Daerah berakhir.
(2)  Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
(3)  Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00  waktu setempat.
(5) Pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.

Pasal  71
(1)  Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan  disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal  72
(1)  Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.
(2)  Pengadaan surat suara dilakukan di daerah pemilihan dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.
(3)  Apabila di daerah pemilihan tidak  terdapat perusahaan percetakan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menunjuk perusahaan percetakan yang terdekat dengan daerah pemilihan.
(4) Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) ditetapkan oleh KPUD.
(5) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 73
(1)  Selama proses pencetakan surat suara berlangsung perusahaan yang bersangkutan  hanya  dibenarkan  mencetak  surat  suara   sejumlah yang ditetapkan oleh KPUD dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2)  KPUD dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3)  Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pencetakan dan petugas KPUD.
(4)  KPUD menempatkan petugas di lokasi pencetakan surat suara, untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5)  KPUD mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum, dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6)  Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan Keputusan KPUD.

Pasal 74
(1)  KPUD menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2)  Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPUD dan dibantu oleh Pemerintah Daerah.
(3)  Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan harus sudah diterima PPS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemungutan suara.
(4)  Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS ditetapkan dengan Keputusan KPUD dengan memperhatikan kecepatan dan ketepatan waktu serta keamanan penyampaian surat suara.

Pasal 75
(1)  Jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2)  Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3)  Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara.

Pasal 76
(1)  Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain,  Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS atau orang lain untuk memberikan bantuan bagi:
a.            pemilih yang tidak dapat berjalan; atau
b.  pemilih yang tidak mempunyai kedua belah tangan dan tunanetra;
(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 77
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.

Pasal  78
(1)  Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2)  TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3)  Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.

Pasal 79
(1)  Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a.     pembukaan kotak suara;
b.     pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.     pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.     penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)  Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(3)  Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon.

Pasal 80
(1)  Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal  81
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta pada salah satu jari tangan.
(3) Kualitas tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPUD.
Pasal  82
Suara untuk pemilihan  Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala Daerah dinyatakan sah apabila:
a.          surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b.          tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu  pasangan calon; atau
c.          tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d.          tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon; atau
e.          tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.

Pasal  83
(1)       Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir.
(2)       Pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.
(3)       Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS menghitung :
a.      jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b.     jumlah pemilih dari TPS lain;
c.     jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d.     jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(4)       Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(5)       Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota KPPS.
(6)       Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(7)       Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8)       Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9)       Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10)   Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(11)   KPPS memberikan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada masing-masing saksi pasangan calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(12)   Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(13)   KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan suara.

Pasal 84
(1)  PPS setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.

(2)  Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3)  Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)  Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)  Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)  PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada saksi  pasangan  calon  yang  hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)  Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8)  PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.

Pasal 85
(1)  Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)  Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3)  Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPK, apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)  Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)  Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)  PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)  Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8)  PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPS.

Pasal  86
(1)  Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPUD kabupaten/kota  membuat  berita  acara  penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)  Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPUD kabupaten/kota.
(3)  Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)  Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)  Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6)  Apabila berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7)  KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita  acara  dan  sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(8)  Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan pada bagian luar ditempel label atau segel.
(9)  KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD kabupaten/kota kepada KPUD Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK.

Pasal 87
(1) Dalam hal pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut  selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.

Pasal 88
(1)  Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPUD Provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Provinsi dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2)  Saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa surat mandat dari tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPUD Provinsi.
(3)  Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPUD Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)  Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPUD Provinsi seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)  Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua KPUD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi   hasil  penghitungan  suara  yang  ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD Provinsi serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPUD kabupaten/kota.
(6) Apabila  berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ditandatangani oleh saksi pasangan calon dan tidak mengajukan keberatan, berita acara dinyatakan sah.
(7) KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Provinsi kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.

Pasal 89
(1) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5), selambat-lambatnya 1 (satu) hari diputuskan dalam pleno KPUD Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Apabila ada pengajuan keberatan terhadap hasil pemilihan oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Agung, KPUD hanya menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan pasangan terpilih dan putusan tersebut  selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah putusan dijatuhkan.

Pasal  90
(1)  Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan :
a.               penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b.               penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
c.               saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
d.               penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e.               terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
(2)  Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat PPS, apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3)  Penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat PPK, apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4)  Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPUD Kabupaten/Kota, dan KPUD Provinsi dalam perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.

Pasal 91
(1)  Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2)  Pemungutan suara di TPS dapat diulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan:
a.               pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.               petugas  KPPS  meminta  pemilih  memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
c.               lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d.               petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
e.               lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal  92
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal  90 dan Pasal 91, diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan suara.

Pasal  93
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di PPS atau kantor desa/kelurahan.

Pasal 94
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui Pengadilan Tinggi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pengadilan Negeri untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 14  (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.
(5)  Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6)  Mahkamah Agung dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(7)  Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat. 

BAB VIII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN

Pasal  95
(1)  Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,   pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(3)  Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama,penentuan  pasangan
     calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4)  Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5)  Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua  pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6)  Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)  Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. 

Pasal 96 
(1)  Dalam hal calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2)  Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri  bagi  calon  Gubernur  dan  kepada Menteri Dalam Negeri
     melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua orang calon  Wakil Kepala Daerah kepada DPRD, berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap. 
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota  untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.

Pasal 97
(1) Dalam hal calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah.
(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon  Gubernur  dan  kepada  Menteri  Dalam  Negeri

     melalui Gubernur bagi calon Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan dua orang calon  Wakil Kepala Daerah kepada DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.  
(5) Hasil pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,  untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah.

Pasal 98
(1) Dalam hal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(2) Pemilihan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. 
(3) Hasil pemilihan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Pasal 99
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan  Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD Provinsi  dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, selambat-lambatnya  dalam  waktu  3  (tiga)  hari  kepada   Menteri Dalam   Negeri   melalui   Gubernur   berdasarkan   berita    acara
     penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD kabupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan  Wakil Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 100
(1)  Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
  
Pasal  101
(1)  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2)  Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
     “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan  segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


Pasal 102
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau  Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau  Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
(5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.

Pasal 103
          Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pasal 104
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPUD menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRD dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPUD menyampaikan  laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima KPUD dari APBD kepada DPRD.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.

 

 

BAB IX

PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN


Bagian Pertama
Pengawas Pemilihan

Pasal  105
(1) Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan yang bertanggungjawab dan dibentuk oleh DPRD, dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(2) Dalam melakukan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD provinsi membentuk panitia pengawas ditingkat  provinsi, ditingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
(3) Dalam melakukan pengawasan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, DPRD kabupaten/kota membentuk Panitia Pengawas ditingkat kabupaten/kota dan ditingkat kecamatan.
(4) Anggota panitia pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk panitia pengawas provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan tokoh masyarakat yang dimintakan oleh DPRD Provinsi.
(5) Anggota panitia pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk panitia pengawas kabupaten/kota sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian,  Kejaksaan,  Perguruan  Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang dimintakan oleh DPRD kabupaten/kota.
(6) Anggota panitia pengawas pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), untuk panitia pengawas kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang diusulkan oleh panitia pengawas kabupaten/kota.
(7) Dalam hal tidak terdapat unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Panitia Pengawas kabupaten/kota dan kecamatan dapat diisi oleh unsur yang lainnya.
(8) Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan setempat.

Pasal  106
Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota secara bersamaan, Panitia Pengawas ditingkat kabupaten/kota dan Panitia Pengawas ditingkat kecamatan disamping sebagai Panitia Pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota juga merupakan bagian Panitia Pengawas pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur.

Pasal  107
(1) Syarat-syarat keanggotaan pengawas pemilihan:
a.  sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
b.  berhak memilih dan dipilih;
c.  berusia sekurang-kurangnya 30 tahun;
d.  memiliki komitmen kuat untuk penegakan demokrasi;
e.  memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
f.   memiliki pengetahuan dan visi yang jelas tentang partai politik, pemilihan umum dan kemampuan kepemimpinan; dan
g.  tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana.
(2) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas pemilihan dari unsur masyarakat dilakukan oleh DPRD dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan dari unsur masyarakat, dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(4) Penelitian dan seleksi terhadap calon anggota pengawas pemilihan Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di kecamatan dari unsur masyarakat, dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.

Pasal  108
(1) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a.  mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan;
b.  menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
c.  menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan;
d.  meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
e.  mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada semua tingkatan.
(2) Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas pemilihan untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Panitia pengawas berkewajiban :
a.               memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b.               melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c.               meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d.               menyampaikan laporan kepada DPRD atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.
(4) Dalam hal pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, uraian tugas dan hubungan kerja antara panitia pengawas provinsi, kabupaten/kota dan panitia pengawas kecamatan diatur oleh panitia pengawas provinsi.
(5) Dalam hal pengawasan pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, uraian tugas dan hubungan kerja antara panitia pengawas kabupaten/kota dan panitia pengawas kecamatan diatur oleh panitia pengawas kabupaten/kota.

Pasal  109
Panitia pengawas pemilihan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 110
(1) Pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada panitia pengawas pemilihan oleh masyarakat, pemantau pemilihan, maupun pasangan calon dan/atau tim kampanye.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
a.  nama dan alamat pelapor;
b.  waktu dan tempat kejadian perkara;
c.  nama dan alamat pelanggar;
d.  nama dan alamat saksi-saksi; dan
e.  uraian kejadian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada panitia pengawas pemilihan sesuai wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(4) Tata cara pelaporan diatur lebih lanjut oleh panitia pengawas pemilihan.

Pasal 111
(1) Panitia pengawas pemilihan mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
(2) Panitia pengawas pemilihan  memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal panitia pengawas pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat  14 (empat belas) hari setelah laporan diterima.
(4) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana, diselesaikan oleh panitia pengawas pemilihan.
(5) Dalam hal laporan yang bersifat sengketa mengandung unsur tindak pidana, penyelesaiannya diteruskan kepada aparat penyidik.
(6) Panitia pengawas pemilihan memantau perkembangan kasus yang diteruskannya kepada Kepolisian Daerah.
(7) Laporan yang mengandung unsur pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berakibat calon terpilih tidak memenuhi persyaratan, ditindaklanjuti dengan pembatalan pasangan calon oleh DPRD.

Pasal 112
(1) Panitia pengawas pemilihan menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), dilakukan melalui tahapan:
a.  mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa melakukan  musyawarah untuk mencapai kesepakatan;
b.  dalam hal tidak tercapai kesepakatan tersebut pada huruf a, pengawas pemilihan membuat keputusan;
c. keputusan tersebut pada huruf b, bersifat final dan mengikat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa dipertemukan.

Pasal 113
(1)  Penyidikan terhadap laporan sengketa yang mengandung unsur tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan sesuai dengan Kitab  Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)  Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dalam waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Pasal 114
Pemeriksaan atas tindak pidana dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Bagian  Kedua
Pemantau Pemilihan

Pasal 115
(1)  Pemantauan pemilihan dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.
(2)  Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.     bersifat independen; dan
b.     mempunyai sumber dana yang jelas.
(3) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.

Pasal 116
(1)  Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada  KPUD paling lambat  7 (tujuh) hari setelah pelantikan  Kepala Daerah dan  Wakil  Kepala Daerah terpilih.
(2)  Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
(3)  Pemantau pemilihan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 117
(1) Untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum dalam negeri mendaftarkan kepada KPUD dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut dengan menyertakan proposal yang berisi mengenai:
a.               jumlah anggota pemantau;
b.               alokasi anggota pemantau masing-masing di kabupaten/kota/ kecamatan;
c.               nama, alamat dan pekerjaan pengurus pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas photo terbaru ukuran 3x4 berwarna; dan
d.               sumber dana.
(2) KPUD meneliti dan memberikan persetujuan kepada pemantau pemilihan dengan memberikan sertifikat akreditasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPUD dapat membentuk panitia akreditasi.

Pasal 118
Pemantau pemilihan mempunyai hak:
a.          mendapatkan akses di wilayah pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.          mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c.          mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d.          berada dilingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;
e.          mendapat akses informasi dari KPUD;
f.           menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan;
g.          melaporkan setiap pelanggaran pemilihan kepada panitia pengawas pemilihan.

Pasal 119
Pemantau pemilihan mempunyai kewajiban:
a.          mematuhi kode etik pemantau pemilihan;
b.          mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
c.          menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
d.          membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas pemilihan;
e.          menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPUD Provinsi dan/atau KPUD kabupaten/kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
f.           menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih;
g.      melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;
h.  memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
i.   melaporkan seluruh hasil pemantauan kepada KPUD.

Pasal 120
Pemantau pemilihan dilarang:
a.          melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara pemilihan serta hak dan kewajiban pemilih;
b.          melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilihan;
c.          menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta pemilihan;
d.          menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau menolak peserta pemilihan;
e.          menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilihan;
f.           mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam pemilihan, dan peserta pemilihan;
g.          menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas pemilihan;
h.          membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan;
i.           berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta masuk secara tidak sah ke dalam bilik pemberian suara;
j.           menyampaikan pengumuman atau pernyataan yang bersifat memihak tentang hasil pemilihan;
k.  melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

Pasal 121
(1)  Pemantau pemilihan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan.
(2)  Sebelum mencabut hak pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPUD wajib mendengarkan penjelasan pemantau pemilihan.
(3)  KPUD menetapkan keputusan pencabutan hak sebagai pemantau pemilihan, terhadap pemantau pemilihan yang melanggar larangan.
(4) Pemantau pemilihan yang telah dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan, tidak diperkenankan menggunakan atribut pemantau pemilihan dan melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan pemilihan.

Pasal 122
(1) Di dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilihan, setiap anggota lembaga pemantau wajib memakai kartu tanda pengenal pemantau pemilihan.
(2) Kartu tanda pengenal pemantau pemilihan diberikan oleh KPUD provinsi atau KPUD kabupaten/kota.
(3) Pemantau pemilihan berkewajiban mentaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan pemilihan serta memperhatikan kode etik pemantau pemilihan.

BAB X
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 123
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a.     meninggal dunia;
b.     permintaan sendiri; atau
c.     diberhentikan.
(2) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena:
a.  berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Pejabat yang baru;
b.  tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.  tidak lagi memenuhi syarat Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;
d.  dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah;
e.  tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan/atau
f.   melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

(3)  Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a, huruf b diberitahukan oleh Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.

(4)  Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, dilaksanakan dengan ketentuan:

a.               Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajibannya.
b.               Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan  sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
c.               Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
d.               Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan  sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden.
e.               Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

 

Pasal 124

(1)  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. 

(2) Presiden memproses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil  Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, melalui usulan dari Gubernur.

Pasal 125
(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  
(2) Presiden memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana kejahatan  melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, melalui usulan dari Gubernur.

Pasal 126

(1)  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden  tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

(2) Proses pemberhentian sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (1),  dilakukan
     apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara telah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
(3) Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
(4) Berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur.

 

Pasal 127

(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Presiden memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
(3) Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Gubernur.

Pasal 128
(1)    Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang melibatkan tanggungjawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai kelanjutan hak interpelasi yang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil  Kepala Daerah.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari dan menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.
(4)  Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)  Apabila  Kepala Daerah dan/atau Wakil  Kepala Daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan Keputusan DPRD.
(6)  Berdasarkan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden menetapkan pemberhentian sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan pemberhentian.
(7)  Apabila  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(8)  Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Presiden menetapkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 129

(1)  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126  ayat  (1),  dan  Pasal  128  ayat  (6),  setelah   melalui   proses

     peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

(2)  Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

 

Pasal 130

(1)  Apabila  Kepala Daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6),  Wakil  Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)  Apabila  Wakil  Kepala Daerah diberhentikan sementara  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3)  Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (6), Presiden  menetapkan Penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam  Negeri  atau  Penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Pasal 131

(1)  Apabila  Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh  Wakil  Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

(2)  Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil  Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan,  Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.

(3) Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya Penjabat Kepala Daerah.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah. 
Pasal 132
(1) Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria:
a.  mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
b.  menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Penjabat Gubernur dan jabatan struktural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi Penjabat Bupati/Walikota.
c.  Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
(2) Bagi Sekretaris Daerah yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Daerah, untuk sementara melepaskan jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Penjabat Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Penjabat Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Penjabat Bupati/Walikota.
(4) Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Laporan pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi Penjabat Bupati/Walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

 (6)       Pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 133
(1)  Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
(3)  Penyampaian permohonan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai uraian yang jelas tentang tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(4)  Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)  Penyampaian permohonan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai uraian yang jelas tentang tindak pidana yang diduga dan alasan penahanan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(6)  Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.               tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b.                  disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(7)  Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan, wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.

BAB XI
PENDANAAN

Pasal 134
(1) Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD.
(2)  Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengadaan, pendistribusian, pengamanan dan belanja panitia pemilihan, dilaksanakan secara cepat, tepat dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi dan akuntabel.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 135
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan, sepanjang belum diatur dalam Undang-Undang.


Pasal 136
Pemilihan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

Pasal 137
(1) Dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki KPUD, pemilihan diselenggarakan oleh KPUD induk.
(2) Untuk membantu KPUD induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk sekretariat KPUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 138
(1)  Dalam hal pada suatu daerah pemekaran belum memiliki kepengurusan Partai Politik, proses pengajuan pasangan calon pemilihan dilakukan oleh pengurus Partai Politik setingkat lebih tinggi.
(2)  Dalam hal pada suatu daerah terdapat kepengurusan Partai Politik ganda, pengajuan pasangan calon dilaksanakan oleh pengurus Partai Politik yang dinyatakan sah oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.


Pasal 139
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang pencalonannya diusulkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Papua oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi  Papua atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyaringan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui tahapan:
a.               hasil penyaringan diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan bakal calon paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan;
b.               apabila pasangan bakal calon ditolak karena tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan pasangan bakal calon diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan pasangan bakal calon  atau  mengajukan pasangan bakal calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penyaringan;
c.               setelah melakukan penyaringan ulang terhadap persyaratan pasangan bakal calon atau pasangan bakal calon baru yang diusulkan, Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  Papua
     memberitahukan hasil penyaringan  tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan;
d.               apabila hasil penelitian persyaratan pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat dan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat lagi mengusulkan pasangan bakal calon;
e.               berdasarkan hasil penyaringan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua menetapkan pasangan bakal calon paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan bakal calon;
f.                sebelum menetapkan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon paling sedikit 2 (dua) pasangan  calon, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua meminta pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua;
g.               pertimbangan dan persetujuan atas pasangan bakal calon oleh Majelis Rakyat Papua, khusus mengenai persyaratan yang berkaitan dengan orang asli Papua;
h.               hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud huruf g, disampaikan secara tertulis oleh Majelis Rakyat Papua kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan pertimbangan dan persetujuan;
i.                apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, Majelis Rakyat Papua  tidak memberikan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, pasangan  bakal calon tersebut sah untuk diajukan menjadi pasangan calon kepada KPUD Provinsi;
j.                pasangan bakal calon yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua menjadi pasangan calon dan selanjutnya disampaikan kepada KPUD Provinsi Papua;
k.               berdasarkan penyampaian pasangan calon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, KPUD Provinsi menyelenggarakan pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
l.                sebelum menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, KPUD Provinsi Papua melakukan pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang hasilnya ditetapkan dengan keputusan KPUD Provinsi Papua dan mengumumkannya.
(3) Dalam hal Majelis Rakyat Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f belum dibentuk, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ditetapkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.

(4) Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Papua yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 140
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota se Provinsi Papua dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tata caranya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 141
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemekaran di Provinsi Papua sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, dilaksanakan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah diselesaikannya Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
(2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah terbentuknya MRP sebagaimana dimaksud Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
(3) Dalam hal MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, penetapan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 142
(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi hasil pemekaran lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dilaksanakan sesuai Pasal 139 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil pemekaran di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tata caranya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 143
(1)       Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2)       Pemilihan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling lambat pada bulan Mei 2005.
(3)       Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya selain yang tersebut pada ayat (2), diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan periode masa jabatannya dan pemungutan suara pemilihan diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(4)       Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  sampai dengan bulan April 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah.
(5)       Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(6)       Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah ini.
(7)       Penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan Provinsi yang dibentuk oleh DPRD Provinsi.
(8)       Anggota Komisi Independen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri dari unsur KPUD Provinsi NAD dan anggota masyarakat.
(9)       Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Komisi Independen Pemilihan Provinsi menetapkan Komisi Independen Pemilihan kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan.
(10)   Anggota Komisi Independen Pemilihan/Panitia Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dibentuk oleh Komisi Independen Pemilihan Provinsi bersama DPRD kabupaten/kota, sejumlah 5 (lima) orang yang diisi dari Ketua dan Anggota KPUD kabupaten/kota.
(11)   Dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan/Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan dengan kewajiban melaporkan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi.
(12)   Anggota Komisi Pengawas Pemilihan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang independen.
(13)   Anggota Komisi Pengawas Pemilihan kabupaten/kota terdiri dari unsur DPRD kabupaten/kota, Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh Masyarakat yang independen.
(14)   Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota secara bersamaan, Komisi Pengawas Pemilihan ditingkat kabupaten/kota dan Komisi Pengawas Pemilihan ditingkat kecamatan disamping sebagai Komisi Pengawas Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota juga merupakan bagian Komisi Pengawas Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.

(15)   Sekretariat KPUD Provinsi melaksanakan tugas Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi dan Sekretariat KPUD kabupaten/kota melaksanakan tugas Sekretariat Komisi Independen Pemilihan/Panitia Pemilihan kabupaten/kota.
Pasal 144
(1) Untuk   kelancaran   pelaksanaan   pemilihan,         Komisi Pemilihan Umum dapat melakukan supervisi dan bimbingan teknis kepada KPUD.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dan dukungan kepada KPUD untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan.
Pasal 145
(1) Untuk menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pemilihan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah.
(2) Untuk pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 146

(1) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  pada bulan Juni 2005.
(2) Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  pada bulan Desember 2008.
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah.

Pasal 147
Pendanaan kegiatan pemilihan yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan APBD.

Pasal 148
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya  pada  bulan  dan  tahun  yang  sama  dan/atau  dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, pemungutan suaranya diselenggarakan  pada hari yang sama.

Pasal 149
(1) Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan KPUD setelah mendapat persetujuan DPRD.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 150
(1) Bentuk dan spesifikasi kartu pemilih serta formulir yang diperlukan untuk kegiatan pemilihan sebagaimana contoh dalam lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Petunjuk teknis yang diperlukan untuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan pasangan calon terpilih diatur lebih lanjut oleh KPUD.
Pasal 151
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 152
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                       ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK  INDONESIA,

ttd
Dr. HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 22

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  6  TAHUN  2005
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH  


I.      UMUM
Sejalan dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah meletakkan dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan meletakkan kedaulatan berada di tangan rakyat yang diwujudkan melalui pengembangan format politik dalam negeri dan pengembangan sistim pemerintahan termasuk sistim penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang lebih demokratis.
Sebagai konsekuensi negara hukum, perubahan format politik dan sistem pemerintahan harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang politik dan pemerintahan  dengan dilakukannya perubahan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan mengurangi tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal rekruitmen kepala pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan,  kesejahteraan  masyarakat,  memelihara  hubungan yang
serasi antara Pemerintah dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan figur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Sejalan dengan pengembangan sarana demokrasi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil melalui pemungutan suara.
Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan meliputi, persiapan pemilihan, penyelenggara pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Oleh karena Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan satu kesatuan maka diatur sekaligus dalam Peraturan Pemerintah ini.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas



Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c 
Dalam hal seseorang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat menggunakan tanda identitas kependudukan dan/atau surat keterangan bukti domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.


Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud daftar pemilih dalam Pemilihan Umum terakhir adalah daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh KPUD.
Ayat (2)
Daftar pemilih dalam ketentuan ini dimutakhirkan dan divalidasi oleh perangkat daerah yang mengurusi tugas kependudukan dan catatan sipil.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
huruf c
Yang dimaksud perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan surat Keputusan Pensiun dari Pejabat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Huruf d
Cukup jelas
          Huruf e
                    Cukup jelas
          Huruf f
                    Cukup jelas
          Huruf g
                    Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Partai politik atau gabungan partai politik, adalah partai politik yang memperoleh kursi dalam DPRD dan di dalam pengusulan  pasangan  calon,  menggunakan  salah satu prosentase perolehan kursi dalam DPRD atau prosentase akumulasi perolehan suara sah.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan mekanisme yang demokratis dan transparan adalah mekanisme yang berlaku dalam partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan dan proses penyelenggaraan serta keputusannya dapat diakses oleh publik.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Huruf b
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Huruf c
Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA/sederajat yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Huruf d
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
Huruf e
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah.
Huruf f
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan  hukuman  penjara  sekurang-kurangnya  5 (lima)  tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri.
Huruf g
Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Huruf h
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya, dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda penduduk daerah yang bersangkutan.
Huruf i
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia mengumumkan daftar kekayaan pribadi melalui media massa yang ada di daerah setempat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel dan atau surat keterangan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dalam ketentuan ini adalah

tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepolisian.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat dengan sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Huruf o
Bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan di daerah yang sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan.
Huruf p
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh pasangan calon dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan meminta tanda terima laporan.
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Cukup Jelas
Huruf l
Cukup Jelas
Huruf m
Cukup Jelas
Huruf n
   Cukup Jelas
Huruf o
   Cukup Jelas
Huruf p
   Cukup Jelas
Huruf q
Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan, seperti berjilbab atau berpeci.


Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud di daerah lain adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam daerah yang berbeda dalam satu Provinsi maupun antar Provinsi untuk jabatan yang sama atau jabatan yang berbeda wajib mengundurkan diri, dan pengunduran dirinya dibuktikan dengan surat pembuktian pemberhentian.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengunduran diri sebagai Anggota KPUD, dibuktikan dengan surat Keputusan pemberhentian dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris  Partai   Politik    atau    sebutan     Pimpinan      lainnya     sesuai    dengan
kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih, berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan/anggota DPR, DPD, DPRD dan jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun milik negara/daerah atau yayasan bidang apapun, advokat, kuasa hukum atau profesi bidang lainnya.
Huruf f
Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri dalam ketentuan ini, adalah surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
             Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Berita acara penetapan pasangan calon ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPUD.
Ayat (5)
                    Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Rapat Paripurna dalam ketentuan ini adalah Rapat Paripurna DPRD yang tidak memerlukan quorum, yang dihadiri oleh wakil masyarakat dan terbuka untuk umum.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bahan kampanye dapat berupa selebaran, sticker, kaos, topi, dan barang-barang cenderamata.
Ayat (5)
Tempat pemasangan alat peraga tidak dibenarkan dipasang pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Permintaan cuti pejabat negara dalam ketentuan ini disampaikan 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Gubernur dengan melampirkan jadwal dan jangka waktu, tempat, dan  lokasi kampanye.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penetapan hari libur ditetapkan oleh pemerintah atas usul KPUD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kotak suara yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kotak suara dilengkapi dengan bilik suara  yang digunakan pada pemilu terakhir.
Dalam hal kotak suara dimaksud kurang atau tidak memenuhi persyaratan, KPUD dapat menetapkan pengadaan tambahan atau perbaikan kotak suara.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tambahan surat suara pada ketentuan ini digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Ayat (1)
Dalam hal tertentu sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, jumlah pemilih di setiap TPS KPUD dapat menetapkan lebih dari ketentuan atas persetujuan DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penetapan pasangan terpilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa penetapan berdasarkan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) atau penetapan yang didasarkan kepada putusan Mahkamah Agung.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penetapan pasangan terpilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa penetapan berdasarkan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) atau penetapan yang didasarkan kepada putusan Mahkamah Agung.
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyampaian berkas permohonan keberatan oleh pasangan calon karena ada pembatasan waktu 3 (tiga) hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud  dengan  meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada

ketentuan ini adalah suara terbanyak pertama dan kedua setelah pasangan calon yang berhalangan tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Pengusulan pasangan calon dilakukan oleh DPRD, jika Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya diusulkan oleh salah satu Wakil Ketua sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Laporan KPUD kepada DPRD  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan informasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Jumlah yang diusulkan untuk panitia pengawas sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah anggota panitia pengawas Kecamatan. 
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pengambilan sumpah panitia pengawas Provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki pengadilan tinggi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Induk dan pengambilan sumpah panitia pengawas kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Induk sedangkan pengambilan sumpah panitia pengawas di tingkat Kecamatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberhentian atas permintaan sendiri tidak menghapuskan tanggung jawab yang bersangkutan selama memangku jabatannya.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Huruf  a
             Cukup Jelas
Huruf  b
             Cukup Jelas
Huruf c
Yang dimaksud putusan bersifat final dalam ketentuan ini adalah putusan Mahkamah Agung tidak dapat ditempuh upaya hukum lainnya.
Huruf d
             Cukup Jelas
Huruf  e
             Cukup Jelas

Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri.
Ayat (2)
                       Cukup Jelas
Ayat (3)
                       Cukup Jelas
Pasal 125
Cukup Jelas
Pasal 126
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan didakwa dalam ketentuan ini adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 127
Cukup Jelas
Pasal 128
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan krisis kepercayaan publik yang meluas dalam ketentuan ini adalah suatu situasi kehidupan di masyarakat yang sudah mengganggu berjalannya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
Ayat (2)
                       Cukup Jelas
Ayat (3)
                       Cukup Jelas
Ayat (4)
                       Cukup Jelas
Ayat (5)
                       Cukup Jelas
Ayat (6)
                       Cukup Jelas
Ayat (7)
                       Cukup Jelas
Ayat (8)
                       Cukup Jelas

Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan dalam pasal ini adalah mulai dari masa persiapan, tahap pelaksanaan sampai dengan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud orang asli Papua dalam ayat ini adalah yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli dari provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 140
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup jelas
Pasal 147
     Yang dimaksud dengan pendanaan yang berasal dari APBN dalam ketentuan ini merupakan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dapat langsung menyusun kebutuhan pendanaan pemilihan secara keseluruhan dalam APBD. Bantuan APBN merupakan pengganti atas sebagian pendanaan pemilihan yang telah dianggarkan dalam APBD dan disalurkan langsung ke Kas Daerah.
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4480

0 comments:

Posting Komentar