Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

PP No. 02 Tahun 2009

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PERPRES)
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009;

Mengingat :
1.   Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.   Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.   Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.   Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.   Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.   Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8.   Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

                                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.

                                                             BAB I
                                                  KETENTUAN UMUM

                                                            Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.   Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.   Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.   Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.
5.   Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
6.   Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
7.   Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/ kelurahan.

                                                            BAB II
                                             BANTUAN DAN FASILITAS

                                                            Pasal 2

Pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.

                                                            Pasal 3

(1)  Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa :
a.   penugasan personil; dan
b.   penyediaan sarana ruangan.
(2)  Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

                                                            Pasal 4

Penugasan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.2 (dua) orang pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kecamatan yang diperuntukkan sebagai staf sekretariat PPK;
b.4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kelurahan yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL;
c.4   (empat) orang perangkat desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL.

                                                            Pasal 5

(1)  Penugasan staf untuk PPK di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berdasarkan usulan camat.
(2)  Penugasan sekretaris dan staf untuk PPS, serta staf untuk PPL di tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berdasarkan usulan lurah melalui camat.
(3)  Penugasan sekretaris dan staf untuk PPS, serta staf untuk PPL di tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berdasarkan menunjukan dari kepala desa yang ditetapkan dalam keputusan kepala desa.
(4)  Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selambat‑lambatnya 4 (empat belas) hari kerja sejak usulan diterima.
(5)  Penugasan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan peraturan perundang‑undangan kepegawaian.
(6)  Penugasan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhir jangka waktu penugasan, kembali melaksanakan tugas di kantor desa.

                                                            Pasal 6

Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sejak ditetapkannya waktu Presiden ini dan berakhir paling lambat bulan Desember 2009.

                                                            Pasal 7

Sekretaris KPU kabupaten/kota dan kepala sekretariat Panwaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi kepada bupati/walikota/ camat/lurah/kepala desa dalam rangka pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

                                                            Pasal 8

(1)  Tugas, fungsi, dan tata kerja staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sekretariat PPS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
(2)  Tugas, fungsi, dan tata kerja staf sekretariat PPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan pengawas Pemilihan Umum.

                                                            Pasal 9

(1)  Penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, berupa ruangan kerja yang di dalamnya dapat didukung sarana kantor.
(2)  Ruangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK, 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS, dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL.

                                                           Pasal 10

(1)  Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai.
(2)  Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK atas nama KPU kabupaten/kota dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota.
(3)  Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat desa dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.
(4)  Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota.
(5)  Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.

                                                           Pasal 11

Semua sarana pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dikembalikan paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa penugasan sekretariat PPK, PPS, dan PPL.

                                                            BAB III
                                                       PENDANAAN

                                                           Pasal 12
(1)  Honorarium staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, staf sekretariat PPS, dan staf sekretariat PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Komisi Pemilihan Umum.
(2)  Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sekretaris PPS ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3)  Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPL ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

                                                           Pasal 13

Belanja operasional sekretariat PPK, PPS, dan PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara c.q. Anggaran Komisi Pemilihan Umum.

                                                            BAB IV
                                               KETENTUAN PENUTUP

                                                           Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            pada tanggal 12 Januari 2009
                                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                ttd.

                                                            DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

0 comments:

Posting Komentar