PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI
TAHUN 2010-2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI
TAHUN 2010-2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014.
Pasal 1
(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 - 2014).
(2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.
Pasal 2
Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a. kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
b. kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;
c. kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) yang wajar (favorable);
d. kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;
e. kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.
Pasal 3
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagaiberikut:
a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
c. mewujudkan kemandirian;
d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;
g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.
Pasal 4
Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 - 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:
a. tahun 2010 sebesar 0,56 - 0,68 persen;
b. tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;
c. tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;
d. tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;
e. tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen
Pasal 5
Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 - 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:
a. menyediakan pelayanan publik;
b. mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;
c. mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya;
d. mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment);
e. mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah;
f. mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
g. diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.
Pasal 6
RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA ,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 7 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 comments:
Posting Komentar