Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perpres Nomor 7 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI
TAHUN 2010-2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014;

Mengingat:    
1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
6.   Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014.

Pasal 1
(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 - 2014).
(2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.


Pasal 2
Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a.   kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
b.   kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;
c.   kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) yang wajar (favorable);
d.   kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;
e.   kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.

Pasal 3
Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagaiberikut:
a.   mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b.   tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
c.   mewujudkan kemandirian;
d.   kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
e.   dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
f.    dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;  
g.   meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
h.   dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.

Pasal 4
Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 - 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:
a.   tahun 2010 sebesar 0,56 - 0,68 persen;
b.   tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;
c.   tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;
d.   tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;
e.   tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen
Pasal 5
Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 - 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:
a.   menyediakan pelayanan publik;
b.   mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;
c.   mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan  lainnya;
d.   mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment);
e.   mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah;
f.    mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
g.   diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.

Pasal 6
RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.
Pasal 7
Peraturan Presiden  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 7 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

0 comments:

Posting Komentar