PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON
SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON
SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America on Scientific and Technological Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERIN-TAH AMERIKA SERIKAT TENTANG KERJA SAMA ILMIAH DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America on Scientific and Technological Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA ,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 24 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA ,
PATRIALIS AKBAR
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
PATRIALIS AKBAR
0 comments:
Posting Komentar