PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
DI ISTANBUL, TURKI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
DI ISTANBUL, TURKI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Turki khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderaml Republik Indonesia di Istanbul, Turki;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL , TURKI.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara, Turki.
Pasal 3
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi Edirne, Provinsi Kirklareli, Provinsi Kocaeli, Provinsi Yalova, Provinsi Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale.
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara e.q, anggaran Kementerian Luar Negeri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2011
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 1 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 comments:
Posting Komentar