Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perpres Nomor 21 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
KOMISI INFORMASI PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:
1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4846);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT.

Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.   Ketua sebesar Rp12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b.   Wakil Ketua sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.   Anggota sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR.H. SUSILO BAMBANG YODHOYONO

0 comments:

Posting Komentar