Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perpres Nomor 20 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2006
TENTANG TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC
PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya tunjangan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:
1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
3.   Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
Besarnya tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.   Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
b.   Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

0 comments:

Posting Komentar