Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perpres Nomor 2 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu menetapkan kembali Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat: 
1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 3277);
3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.

Pasal 1
Kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.   Ketua sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);    
2.   Wakil Ketua sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
3.   Anggota sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
4.   Badan Pekerja:                    
a.   Sekretaris Jenderal sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b.   Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar  Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.   Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
d.   Staf Divisi sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
e.Staf Pendukung sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
f.    Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

0 comments:

Posting Komentar