PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
KABINET MENTERI UKRAINA MENGENAI KERJA SAMA EKSPLORASI
DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE
EXPLORATION AND PEACEFUL USES OF OUTER SPACE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
KABINET MENTERI UKRAINA MENGENAI KERJA SAMA EKSPLORASI
DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE
EXPLORATION AND PEACEFUL USES OF OUTER SPACE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 November 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Exploration and Peaceful Uses of Outer Space), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat tentang Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1967) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4195);
4. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional terhadap Kerugian yang Disebabkan oleh Benda-benda Antariksa, 1972) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 30);
5. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengesahan Convention on Registration of Object Launched into Outer Spaces, 1975 (Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa, 1975) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 12);
6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement on Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts, and the Return of Objects Launched into Outer Space, 1968 (Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa, 1968) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KABINET MENTERI UKRAINA MENGENAI KERJA SAMA EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CABINET OF MINISTERS OF UKRAINE ON COOPERATION IN THE EXPLORATION AND PEACEFUL USES OF OUTER SPACE).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Exploration and Peaceful Uses of Outer Space) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2008 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA ,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 3 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA ,
PATRIALIS AKBAR
pada tanggal 3 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
PATRIALIS AKBAR
0 comments:
Posting Komentar