Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perpres Nomor 13 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH FEDERAL SWISS MENGENAI PEMBEBASAN VISA
BERSAMA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE SWISS FEDERAL COUNCIL ON
MUTUAL VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF
DIPLOMATIC OR SERVICE PASSPORTS
)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Juli 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council on Mutual Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:
1.   Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERIN-TAH FEDERAL SWISS MENGENAI PEMBEBASAN VISA BERSAMA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS FEDERAL COUNCIL ON MUTUAL VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC OR SERVICE PASSPORTS).

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council on Mutual Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

0 comments:

Posting Komentar