PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG
KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengoordinasikan percepatan penyediaan infrastruktur, dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
b. bahwa untuk lebih mengefektifkan peran Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, perlu melakukan penyempurnaan terhadap keanggotaan dan tugas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian;
b. Ketua Pelaksana Harian: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Sekretaris I: Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d. Sekretaris II: Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e. Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Lingkungan Hidup;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;"
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas:
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. mengoordinasikan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden."
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA ,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 24 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 comments:
Posting Komentar