PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 9 TAHUN 1959
TENTANG
PENGUBAHAN TARIF PAJAK RADIO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara dianggap perlu untuk mengubah tarif Pajak Radio (Undang-undang Pajak Radio No. 12 tahun 1947), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 21 tahun 1948;
b. bahwa karena keadaan yang memaksa, perubahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
pasal 23 ayat (2) juncto pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK RADIO (UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO NO. 12 TAHUN 1947)
Pasal 1
Pasal 4 diubah dan dibaca sebagai berikut:
"Besarnya pajak untuk tiap pesawat penerima radio ialah tujuh rupiah lima puluh sen untuk sebulan takwin".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak radio tahun 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Bogor,
Pada Tanggal 26 September 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 September 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 102
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 9 TAHUN 1959
TENTANG
PERUBAHAN TARIP PAJAK RADIO
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tarip pajak radio dinaikkan dari Rp. 5,- menjadi Rp. 7,50 Pemerintah menganggap perlu dinaikkannya jumlah pajak radio, mengingat turunnya nilai Rupiah kita, sehingga jumlah penerimaan pungutan jenis pajak ini tidaklah lagi dapat menutup biaya-biaya persepsi dan lain-lain biaya yang bertalian dengan penyiaran. Mengingat fungsi pesawat radio dalam masyarakat, pula bahwa pemegang pesawat radio itu terdapat pada segenap lapisan rakyat, maka jumlah kenaikan oleh Pemerintah dibatasi sampai jumlah yang sekiranya dapat dipikul oleh para wajib pajak yang bersangkutan.
Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1858
0 comments:
Posting Komentar