Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 7 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1959
TENTANG
PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.           bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan beberapa perubahan dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No.21 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 41);
b.           bahwa karena keadaan yang memaksa perubahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang.

Mengingat:
pasal 23 ayat (2) jo. pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.

Mendengar:
Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (STAATSBALD 1932 NO. 405)

Pasal 1
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Staatsblad 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang No. 21 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 41), diubah seterusnya sebagai berikut:
I.             Ketentuan pada huruf E dalam pasal 9 angka I, ke-1 dibaca sebagai berikut:
"E.         Benda lainnya dikirakan menurut nilai uangnya,kecuali jika nilai jualnya lebih tinggi".

II.           Ketentuan pada masing-masing huruf A dan huruf C dalam pasal 9 angka II dibaca sebagai berikut:
"A.         Tanah dikirakan menurut nilai uangnya, kecuali jika nilai jualnya lebih tinggi".
"C.         Benda lainnya dikirakan menurut nilainya, kecuali jika nilai jualnya lebih tinggi".

III.         Pasal 15 dibaca sebagai berikut:
"Jika jumlah kekayaan bersih kurang dari lima ratus ribu rupiah, maka tidak terutang pajak. Apabila kekayaan bersih berjumlah lima ratus ribu rupiah atau lebih, maka terutang lima rupiah dari setiap jumlah seribu rupiah penuh yang melebihi jumlah tiga ratus ribu rupiah".

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak kekayaan tahun 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Bogor,
Pada Tanggal 26 September 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 September 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 100

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1959
TENTANG
PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN

Dalam menghitung pajak kekayaan, maka benda yang merupakan kekayaan seseorang nilainya dihitung menurut nilai jual atau nilai uang pada waktu membelinya. Dalam keadaan yang biasa maka kedua dua ukuran untuk menetapkan nilai benda itu mustahil jauh perbedaannya.
Oleh karena nilai uang rupiah dewasa ini, jika dibandingkan dengan uang rupiah zaman yang lampau, sangat turunnya, maka timbullah suatu keadaan yang janggal, bahwa barang-barang seperti tanah, perhiasan dan lain-lainnya, yang dibeli dizaman yang lampau, jika harganya dinilai dengan nilai uang (pada saat membelinya), akan sangat rendah, jauh sekali berbeda harganya apabila dijual pada waktu ini. Oleh karena nilai sesuatu barang umumnya terikat pada penghargaan terhadap barang itu pada sesuatu waktu, maka dianggaplah tepat, dalam penilaian kekayaan diturut nilai jual, apabila nilai uangnya terlampau jauh lebih rendah dari pada nilai jual yang lazim didapat untuk barang itu.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini batas pengenaan pajak kekayaan dinaikkan dari Rp. 250.000,- menjadi Rp. 500.000,-
Mengingat meningkatnya harga-harga maka batas yang semula Rp. 1.50.000,- tidak mempunyai arti lagi, karena hampir setiap orang yang agak mampu terkena pajak kekayaan.
Hal ini akan memberi akibat pula penambahan beratus-ratus wajib pajak, yang mengingat alat perlengkapan Jawatan Pajak pada waktu ini mustahil dapat ditampung.


Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1856

0 comments:

Posting Komentar