Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 6 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN Rp 1.000,- DAN Rp 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING TELAH DITURUNKAN MENJADI Rp 100,- DAN Rp 50,-

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa untuk kepentingan perbaikan keadaan keuangan dan perekonomian negara dianggap perlu untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menarik dari peredaran semua uang kertas bank pecahan-pecahan Rp 1000,- dan Rp 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1959 telah diturunkan nilainya masing-masing menjadi Rp 100,- dan Rp 50-;
b.          bahwa untuk mencapai maksud tersebut juga dianggap perlu untuk mempersingkat waktu pelaksanaan hak menuntut penukaran uang kertas bank-bank termaksud;
c.           bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang.

Mengingat:
1.          Pasal 22 ayat (1) dan pasal 23 ayat (27), (3) dan (4) Undang- undang Dasar;
2.          Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 1959.

Mendengar:
Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN Rp 1.000,- DAN Rp 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING DITURUNKAN MENJADI Rp 1 00,- DAN Rp 50,-

Pasal 1
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 12 ayat (4) dan (6) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953, -maka khusus dalam rangka penarikan dari peredaran uang kertas bank pecahan Rp 1.000,- dan Rp 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1950 telah diturunkan nilainya masing-masing menjadi Rp 100,- dan Rp 50,-, waktu untuk melaksanakan hak menuntut penukaran uang kertas bank-bank termaksud dipersingkat dan akan berakhir pada tanggal 1 Januari 1960.

Pasal 2
Cara penukaran uang kertas bank-bank tersebut ditetapkan dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1959.
Agar supaya setiap seorang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 September 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 19 September 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 96

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN Rp 1.000,- DAN Rp 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING TELAH DITURUNKAN MENJADI Rp 100,- DAN Rp 50,-

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan penggantian uang kertas bank yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1959.
Untuk mengakhiri selekas mungkin beredarnya uang kertas bank yang bernilai lain dari pada yang tercetak padanya, dan pula untuk menghindarkan kemungkinan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maka dianggap perlu untuk menarik uang kertas bank-bank yang bersangkutan dan peredaran dalam waktu yang sesingkat mungkin dan menetapkan waktu berlakunya uang kertas bank-bank itu lebih singkat dari pada biasa, yaitu akan berakhir pada tanggal 1 Januari 1960.
Cara penukaran uang kertas bank-bank termaksud sebagaimana biasanya ditetapkan dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (pasal 2).


Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

TAMBAHAN LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA NEGARA NOMOR 1851

0 comments:

Posting Komentar