Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 15 Tahun 1960


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa Undang-undang No. 78 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 138) tentang Penanaman Modal Asing, yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara 1950, perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang, sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi;
b.          bahwa karena keadaan yang memaksa dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut di atas sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
1.          Pasal 22 Undang-undang Dasar;
2.          Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat;
3.          Undang-undang No. 78 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.138) tentang Penanaman Modal Asing;
4.          Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 1960 (disempurnakan) tentang susunan baru Kabinet Kerja;
5.          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31).

Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 15 Desember 1959.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 138) TENTANG PENANAMAN MODAL ASING

Pasal I
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut seluruh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal 18 Undang-undang No. 78 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.138) dan diganti dengan ayat (1) baru dan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
"(1)      Untuk melaksanakan Undang-undang ini di bentuk suatu Dewan Penanaman Modal Asing, yang terdiri dari:
a.          Menteri Pembangunan sebagai Ketua merangkap anggota;
b.          Menteri Luar Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c.           Menteri Produksi sebagai anggota;
d.          Menteri Keuangan sebagai anggota;
e.          Menteri Perdagangan sebagai anggota;
f.            Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota; dan
g.          Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
(2)        Dewan menerima petunjuk-petunjuk dari Presiden dan bertanggung jawab kepadanya".

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 42

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 138) TENTANG PENANAMAN MODAL ASING

UMUM
Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing terbentuk dalam alam Kabinet Karya dan tersusun menurut Undang-undang Dasar 1950 di mana dengan sendirinya terdapat penyebutan jabatan-jabatan, hubungan-hubungan serta pertanggungan jawab yang telah disesuaikan dengan suasana pada waktu itu.
Dengan dikeluarkannya dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 tentang kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang kemudian disusul dengan pembubaran Kabinet Karya a la Undang-undang Dasar Sementara 1950 itu dan diganti dengan Kabinet Kerja menurut Undang-undang Dasar 1945 di mana susunannya dan pertanggungan jawabnya berlainan pula, maka dianggap perlu mengadakan peninjauan terhadap Undang-undang No. 78 tahun 1958 itu.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1968

0 comments:

Posting Komentar