PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Undang-undang No. 78 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 138) tentang Penanaman Modal Asing, yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara 1950, perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang, sesudah Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi;
b. bahwa karena keadaan yang memaksa dipandang perlu menetapkan peraturan tersebut di atas sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 22 Undang-undang Dasar;
2. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat;
3. Undang-undang No. 78 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.138) tentang Penanaman Modal Asing;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 1960 (disempurnakan) tentang susunan baru Kabinet Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31).
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 15 Desember 1959.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 138) TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
Pasal I
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut seluruh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal 18 Undang-undang No. 78 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.138) dan diganti dengan ayat (1) baru dan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Untuk melaksanakan Undang-undang ini di bentuk suatu Dewan Penanaman Modal Asing, yang terdiri dari:
a. Menteri Pembangunan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Luar Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Produksi sebagai anggota;
d. Menteri Keuangan sebagai anggota;
e. Menteri Perdagangan sebagai anggota;
f. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota; dan
g. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
(2) Dewan menerima petunjuk-petunjuk dari Presiden dan bertanggung jawab kepadanya".
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 42
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 78 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 138) TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
UMUM
Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing terbentuk dalam alam Kabinet Karya dan tersusun menurut Undang-undang Dasar 1950 di mana dengan sendirinya terdapat penyebutan jabatan-jabatan, hubungan-hubungan serta pertanggungan jawab yang telah disesuaikan dengan suasana pada waktu itu.
Dengan dikeluarkannya dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 tentang kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang kemudian disusul dengan pembubaran Kabinet Karya a la Undang-undang Dasar Sementara 1950 itu dan diganti dengan Kabinet Kerja menurut Undang-undang Dasar 1945 di mana susunannya dan pertanggungan jawabnya berlainan pula, maka dianggap perlu mengadakan peninjauan terhadap Undang-undang No. 78 tahun 1958 itu.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1968
0 comments:
Posting Komentar