PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM ALGEMENE VOLKSCREDIETBANK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Bank Rakyat Indonesia sebagai badan hukum yang ditetapkan dengan Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 80) tunduk kepada Hukum Sipil dan Perniagaan yang berlaku di Indonesia;
b. bahwa untuk dapat menyempurnakan usahanya, Bank Rakyat Indonesia perlu diberi pula hak untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum adat dan memegang dan/atau memperoleh benda-benda yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang-orang yang takluk kepada hukum adat.
Mengingat:
1. Pasal 22 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 tentang Aturan Bank Rakyat Indonesia;
3. Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 80) tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank);
4. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 37) tentang Bank Rakyat Indonesia;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31).
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Maret 1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NO. 80) TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM ALGEMENE VOLKSCREDIETBANK
Pasal I
Diantara pasal 5 dan pasal 6 dari Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 80) tentang penghapusan Badan Hukum Algemene Volkscredietbank, ditambahkan satu pasal 5a yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5a
Bank Rakyat Indonesia dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang dan/atau memperoleh benda-benda yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang-orang yang takluk kepada hukum adat".
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 41
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NO. 80) TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM ALGEMENE VOLKSCREDIETBANK
Berlainan dengan keadaan pada bank-bank negara lainnya, maka Bank Rakyat Indonesia adalah satu-satunya bank negara yang hingga kini belum mempunyai hak melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang dan/atau memperoleh benda-benda yang hanya dapat diperoleh orang-orang yang takluk kepada hukum adat. Ini disebabkan karena pada pasal 5 Undang-undang No. 12 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 80) tentang penghapusan badan hukum Algemene Volkscredietbank ditentukan bahwa Bank Rakyat Indonesia sebagai badan likwidasi Algemene Volkscredietbank adalah hanya badan hukum saja dan tidak disinggung-singgung tentang hak-hak Bank Rakyat Indonesia untuk menguasai benda-benda yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat dikuasai oleh orang-orang yang takluk kepada hukum adat. Kekurangan ini sangat mempersulit Bank Rakyat Indonesia dalam usahanya sehari- hari yang berhubungan dengan tanah hak milik.
Oleh karena itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini kekurangan itu ditambahkan sebagai pasal 5a dari Undang-undang likwidasi Algemene Volkscredietbank tersebut.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1967
0 comments:
Posting Komentar