PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1959
TENTANG
KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini dianggap perlu untuk menaikkan cukai tembakau yang tercantum dalam Ordonansi Cukai Tembakau 1932 (Staatsblad 1932 No. 517), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Staatsblad 1950 No. 37);
b. bahwa karena keadaan yang memaksa, kenaikan cukai tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Pasal 23 ayat (2) juncto pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIF CUKAI TEMBAKAU, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 7 DAN 10 "ORDONANSI CUKAI TEMBAKAU 1932" (STAATSBLAD 1932 NO. 157 JO. STAATSBLAD 1950 NO. 37)
Pasal 1
A. Pasal 7 dibaca sebagai berikut:
"Pada impor barang-barang yang dikenakan cukai oleh orang lain dari pada importir yang mempunyai surat izin perusahaan yang dimaksud dalam pasal 19, maka sebagai harga eceran untuk menghitung cukai berlaku harga penjualan untuk penyerahan barang-barang itu di negeri ini, ditambah dengan bea-bea masuk, bea statistik dan bea berat barang yang terhutang pada impor, satu dan lain ditambah jika mengenai sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris dua ratus perseratus dan jika mengenai sigaret yang dibuat dengan cara lain dari pada dengan mesin dengan seratus dua puluh perseratus dan jika mengenai hasil tembakau lain-lain dengan delapan puluh lima perseratus.
B. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) dibaca sebagai berikut:
(1) Cukai berjumlah:
a. Untuk sigaret-sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris enam puluh perseratus dari harga eceran;
b. Untuk sigaret yang dibuat secara lain dari pada dengan mesin empat puluh lima perseratus dari harga eceran;
c. Untuk hasil-hasil tembakau yang wajib cukai lainnya tiga puluh lima perseratus dari harga eceran.
(2) Jikalau menurut pasal 31 penjualan diizinkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang tersebut dipita yang dilekatkan menurut pasal 12, maka dengan tidak memperhatikan perbedaan pada ayat (1) harus dibayar cukai sebanyak enam puluh perseratus dari jumlah yang meliputi harga itu".
Pasal 2
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada saat yang akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Bogor,
Pada Tanggal 26 September 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 September 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 107
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1959
TENTANG
KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU
Berhubung dengan keadaan keuangan Negara pada dewasa ini, maka diadakan berbagai-bagai tindakan untuk menambah penerimaan Negara. Selain (dari pada usaha untuk menambah produksi dalam negeri dan penghematan yang sekeras-kerasnya dalam seluruh lapangan, termasuk pula usaha untuk menambah pendapatan Negara.
Berhubung dengan itu dikandung maksud untuk menaikkan tarip cukai tembakau. Tindakan fiskal ini ditujukan ke obyek itu, oleh karena dari barang-barang wajib cukai, tarip cukai tembakaulah belum mengalami perubahan sejak tahun 1950.
Selain dari pada itu tarip cukai tembakau yang kini berlaku dipandang terlalu rendah jika dibanding dengan tarip cukai tembakau di negara-negara lain, misalnya di Nederland 69%, Inggeris 80%, U.S.A. ± 80%. Tarip cukai tembakau di negeri-negeri itu adalah tinggi, jika dibanding dengan barang-barang wajib cukai lainnya, oleh karena tembakau bukan termasuk barang-barang kebutuhan pokok bagi rakyat.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1863
0 comments:
Posting Komentar