PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN MODAL BANK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa ternyata modal Bank Indonesia sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 pada waktu sekarang tidak lagi sebanding dengan jumlah kewajiban-kewajibannya dan karena itu dianggap perlu menambah modal Bank Indonesia;
b. bahwa karena keadaan yang mendesak, soal tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Pasal 22 Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 8 Maret 1960.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN MODAL BANK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 4 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 40) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Modal Bank berjumlah seratus juta rupiah".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960.
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 32
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN MODAL BANK INDONESIA
UMUM
Pada waktu Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 disusun, modal Bank Indonesia ditetapkan sebesar jumlah yang pada waktu itu, kira-kira dapat menampung jumlah dari aktiva tetap dan perlengkapan-perlengkapan lainnya dari Bank.
Sekarang ternyata, bahwa jumlah modal Rp 25 juta terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban-kewajiban Bank Indonesia.
Juga jika dibandingkan dengan keadaan perbandingan antara modal dengan kewajiban pada bank-bank sentral di luar negeri, ternyata bahwa perbandingan tersebut pada Bank Indonesia adalah terlalu rendah.
Dengan perubahan sehingga berjumlah Rp 1000 juta akan diperoleh suatu perbandingan yang lebih sesuai.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Lihat penjelasan umum.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1958
0 comments:
Posting Komentar