PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1959
TENTANG
PENAMBAHAN BEA BALIK NAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan keadaan keuangan Negara dewasa ini dianggap perlu untuk menaikkan bea balik nama sebagaimana tercantum dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) dari Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Staatsblad 1924 No.291) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 48;
b. bahwa karena keadaan yang memaksa perubahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
pasal 23 ayat (2) juncto pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN BEA BALIK NAMA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 6 AYAT (1) DAN (2) ORDONANSI BEA BALIK NAMA (STAATSBLAD 1924 NO. 291)
Pasal 1
Pasal 6 ayat (1) dan (2) diubah sebagai berikut:
"(1) Pajak berjumlah 10% dihitung dari jumlah yang ditentukan berdasarkan pasal 7.
(2) Mengenai pemasukan dalam perseroan atau perkumpulan yang berkedudukan di Indonesia, yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi dalam saham-saham, yang dilakukan sebagai penyetoran atas saham-saham demikian, maka biaya dikurangi sampai 7 1/2 %"
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan bea balik nama tahun 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Bogor,
Pada Tanggal 26 September 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 September 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 103
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1959
TENTANG
PENAMBAHAN BEA BALIK NAMA
Sejak tahun 1924 bea balik nama dipungut sebesar 5% dari semua perjanjian penyerahan harta tak bergerak yang terletak di Indonesia, akta penataan kapal dan sebagainya tercantum dalam pasal 1 Ordonansi Bea Balik Nama. Hingga kini jumlah bea itu tidak pernah mengalami perubahan.
Berhubung dengan usaha Pemerintah untuk memperbesar penerimaan Negara dalam menghadapi situasi keuangan dewasa ini, maka dianggap sudah sepantasnya tarip bea balik nama itu dinaikkan menjadi 10%. Malahan tidak dapat disangkal pula bahwa kebanyakan orang yang pada waktu ini mampu membeli barang-barang tak bergerak termasuk golongan orang-orang yang berada. Dengan demikian maka penaikan bea dari 5% menjadi 10% tidak akan menjadi kesulitan.
Penaikan untuk pemasukan dalam perseroan atau perkumpulan, yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi dalam saham-saham, dari 2% menjadi 7 1/2% mudah dimengerti jika dihubungkan dengan pasal 93 yo. 97 Aturan Bea Meterai, di mana untuk suatu pemasukan sudah dikenakan bea meterai sebesar 2 1/2%.
Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1859
0 comments:
Posting Komentar