Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 09 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 9 TAHUN 1960
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa Rancangan Anggaran TambahanPerusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1959 belum ditetapkan sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b.          bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan Rancangan Tambahan Perusahaan I.B.W. tahun 1959 dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;
c.           bahwa keadaan sub b yang tidak tentu itu tidak boleh berlangsung terus-menerus;
d.          bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran Tambahan Perusahaan tahun 1959 tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
1.          pasal 23 ayat (1) dan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;
2.          pasal 1 Undang-Undang Perusahaan I.B.W. (Lembaran Negara tahun 1927 No. 419 jo. Lembaran Negara tahun 1930 No. 266 jo. Peraturan Peralihan, pasal II Undang-undang, Dasar 1945.

Mendengar:
Menteri Pertama dan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W. DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959

Pasal 1
Bagian-bagian Perusahaan-perusahaan I.B.W., yakni:
Bagian I.B.W. I
:
Jawatan Pegadaian,
Bagian I.B.W. VI
:
Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik,
Bagian I.B.W. XIII
:
Perusahaan Tambang Timah Bangka,
Bagian I.B.W. XVI
:
Jawatan Kereta Api.

yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang:
No. 50 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 125)
No. 55 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 130)
No. 53 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 103)
No. 54 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 104)
masing-masing diubah dan ditambah seperti menurut daftar-daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut: Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1959.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 30

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 9 TAHUN 1960
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959


I.B.W.I.
JAWATAN PEGADAIAN NEGARA

Memori Penjelasan Mengenai Anggaran Belanja Tambahan Tahun 1959

Tambahan rancangan Anggaran-Belanja tahun 1959 ini diajukan berhubung dengan hal-hal tersebut di bawah ini:
1.          Peraturan Pemerintah No. 7/1959 tentang kenaikan gaji pegawai Negeri mulai 1-1-1959.
Pos 1 ditambah
Rp.
1.479.000,-

Pos 3 ditambah
Rp.
17.960.000,-

Pos 9 ditambah
Rp.
1.969.000,-




Rp. 21.408.000,-
2.          Surat keputusan Menteri Keuangan tanggal 17-3-1959 No. 34449/B.S.D. tentang perubahan (kenaikan) penggantian ongkos perjalanan dinas dalam Negeri mulai 1-4-1959.
Pos 2e ditambah
Rp.
500.000,-
Pos 5 ditambah
Rp.
100.000,-

Rp.
600.000,-
3.          Kenaikan harga barang-barang keperluan perusahaan:
Pos 2f ditambah


Rp.240.000,-
Pos 4c ditambah
Rp.
850.000,-

Pos 4k ditambah
Rp.
2.000.000,-



3.090.000,

5.          Kenaikan pembayaran bunga dari modal kepada Pemerintah, karena naiknya modal pada tanggal 1-1-1959.
Pos 1i ditambah
Rp.
2.760.000,-
Jumlah beban ditambah
Rp.
27.858.000,-
Disamping adanya kenaikan beban tersebut di atas Jawatan Pegadaian mulai bulan Mei 1959 menaikkan nilaian barang-barang yang digadaikan untuk sekedar menyesuaikan harga-harga pasaran sehingga diharapkan tambahan penghasilan seperti dimuat dalam:
Pos 15 a-1
Rp.
73.300.000,-
Pos 15 a-2
Rp.
3.459.000,-

Rp.
76.759.000,-
Demikian masih diharapkan tambahan laba sejumlah Rp. 48.901.000,-


Jakarta, 20 Juli 1959
KEPALA JAWATAN PEGADAIAN NEGARA,
Ttd.
SOEWARDI.


ANGGARAN TAMBAHAN TAHUN DINAS 1959

BAGIAN I.B.W. VI
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
DIREKSI KONSTRUKSI

MEMORI PENJELASAN

BAGIAN KECIL I (DINAS MODAL)

POS I BAG. II/E WADUK-WADUK

Pengeluaran,
Berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan teknis dan adanya beberapa proyek yang dipandang sangat perlu untuk diselenggarakan dalam tahun ini, pula untuk lanjutan dan pemeliharaan serta pembayarancommitment-commitment maka pos-pos di bawah ini ditambah sebagai berikut:

PROYEK JATILUHUR.
Kontrak C.F.E. dalam Franko Fres



U.S.$ M.A.
5.400.000,-
Kontrak C.O.B.
U.S.$ M.A.
800.000,-
Kontrak Soletanche
U.S.$ M.A.
600.000,-

U.S.$ M.A.
6.800.000,-

(incl. PUIM)
Rp.218.000.000,-
Menurut Anggaran tahun 1959.



U.S. $. M.A.
6.800.000,-

@ Rp. 11.40
Rp. 77.000.000,-
Jumlah Anggaran tambahan Rp. 141.000.000,-

PROYEK BRANTAS
Pelaksanaan pekerjaan baru menurut kontrak:
1)
Pembayaran gaji-gaji dan sebagainya
Rp.2.055.000,-

2)
Pembayaran puim dan hal-hal yang tidak terduga
Rp. 1.945.000,-
Rp. 4.000.000,-
Jumlah Anggaran tambahan seluruhnya Rp.145.000.000,-

Penerimaan:
Berhubung dengan bertambahnya, pengeluaran-pengeluaran, maka pembayaran oleh Negara yang berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran itu, ditambah dengan jumlah Rp. 145.000.000,-

MEMORI PENJELASAN SURAT IB

BAGIAN KECIL II - DINAS EKSPLOITASI

Beban.
Berhubung dengan biaya yang telah dimasukkan dalam anggaran jauh dari pada cukup untuk mencapai produksi sebagai direncanakan karena adanya P.P. No. 7 tahun 1959 dan peraturan Puim, maka:
Pos 1.
a.
I.
Tambang-tambang besar (parit-parit) ditambah
Rp.35.957.000,-

II.
Kapal Kerok ditambah
38.649.000,-

III.
Penggalian dan lain-lain ditambah
4.850.000,-
b.
I.
Bungkusan dan pengangkutan cebakan ke Gd. Bangka ditambah
1.000.000,-

II.
Pengleburan Bangka ditambah
847.000,-

III.
Pengleburan di luar Bangka di tambah
1.025.000,-
c.

Pemeriksaan tanah Eksplorasi ditambah
4.472.000,-
d.
I.
Pelbagai Dinas ditambah
20.298.000,-

II.
Biaya lain-lain bagi pegawai di tambah
65.232.000,-

III.
Biaya pimpinan Umum



a.
Bangka ditambah
9.840.000,-


b.
Kantor Pembelian den Haag ditambah



c.
Kantor Pembelian Jakarta ditambah
770.000,-

Pos 2.
a.
I.
Persediaan lama ditambah
5.969.000,-

II.
Persediaan baru ditambah
182.940.000,-
b.
I.
Biaya pengangkutan dari Gd. Bangka ke tempat tujuan ditambah
-

II.
Bea keluar, bea statistik dan bea berat barang ditambah -/-
Rp. 215.800.000,-

III.
Biaya penjualan ditambah
Rp. 14.086.000,-

IV.
Biaya penyerahan ditambah-/-
Rp. 52.000,-.

V.
Biaya kerja sama Internasional dan research ditambah.
-
Berhubung dengan bertambahnya beban dan bertambahnya hasil, maka sisa utang perusahaan bertambah dengan Rp.155.173.000.-.

HASIL.
Berhubung dengan biaya eksploitasi dinaikkan, maka produksi penjualan dan lain-lain akan naik pula.
Juga berhubung dengan adanya peraturan PUEKS, maka hasil dalam rupiah akan bertambah pula.
Oleh sebab itu, maka
Pos 2.a.
Produksi ditambah
Rp.182.940.000,-
Pos 4.a.
I.
Hasil penjualan timah ditambah
345.061.000,-

II.
Penerimaan kembali ongkos ancuran di luar Bangka dan ongkos pengangkutan (pos 2b) -/-
200.741.000,-

III.
Harga persediaan timah pada akhir tahun anggaran ditambah -/-
2.004.000,-


ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN TAHUN DINAS 1959

BAGIAN I.B.W. XVI
JAWATAN KERETA API

MEMORI PENJELASAN

BAGIAN KECIL I - DINAS MODAL

Pengeluaran.
Berhubung keadaan jalanan kereta api di Sumatera Selatan pada dewasa ini sudah sedemikian keadaannya, maka dirasa perlu untuk memperbaikinya dalam waktu yang singkat.
Perlu didahulukan trayek Kertapati - Tanjung Enim sepanjang 156 km yang sangat vital bagi pengangkutan batu bara.
Selain dari pada itu perlu diusahakan tambahan alat-alat pelanting (rolling stock) berupa kereta-kereta dan gerobag-gerobag.
Guna membiayai perbaikan kereta api dan pembelian alat-alat pelanting termaksud telah diadakan kontrak pinjaman dari "Development Loan Fund" yang telah ditandatangani dalam bulan Juli 1959 dan meliputi jumlah ± U.S. $ 3 juta. Harga dalam Rupiah dari barang-barang yang diperlukan setelah ditambah dengan Puim ongkos pelabuhan dan lain-lain menjadi sebesar Rp. 166.951.000,-
Untuk menyelenggarakan rencana pembelian tersebut di atas ternyata Anggaran Belanja tahun 1959 tidak mencukupi hingga perlu ditambah dengan:
1.          Rp. 66.699.000,- untuk Pos 1 aktipa b.
2.          Rp. 30.240.000,- untuk Pos 1 aktipa g.
3.          Rp. 31.279.000,- untuk Pos 1 aktipa h.
4.          Rp. 37.233.000,- untuk Pos 1 aktipa l.
yang penggunaannya diperinci seperti tersebut di bawah ini:
Pos 1 Aktipa b Kereta-kereta dan Gerobag-gerobag.

Pesanan:
10 buah gerobag datar bergandar 4 (PPR)
U.S.$ 75.000,-

20 buah gerobag datar bergandar 2 (PR)
U.S.$ 82.800,-

150 buah gerobag ballast
U.S.$ 900.000,-

C. & F
U.S.$ 1.058.700,-

@ Rp. 45,- =
Rp. 47.641.500,-

Puim 25% X Rp. 47.641.500,- =
Rp. 11.910.375,-

Ongkos pelabuhan dan lain-lain 15% X Rp. 47.641.500
Rp. 7.146.225,-



Rp. 66.698.100,-
atau dibulatkan menjadi
Rp. 66.699.000,-

Pos 1 Aktipa g Jalanan kereta api bagian atas

Pesanan:
960.000 buah alat pengikat ril merk Grilffon R.N
U.S.$. 384.000,-

960.000 buah alat pengikat ril merk Gausinet R.N
U.S.$ 96.000,-



U.S.$ 480.000,-
@ Rp. 45
Rp. 21.600.000,-

Puim 25% X Rp. 21.600.000,- =
Rp. 5.400.000,-

Ongkos pelabuhan dan lain-lain 15% X Rp. 21.600.000,-
Rp. 3.240.000,-



Rp. 30.240.000,-
Pos 1 Aktipa h Barang inpentaris.

Pesanan:
20 buah dongkrak ril
U.S.$ 2.000,-
2 buah mesin bor ril
U.S.$. 2.500,-
500 buah garpu ballast
U.S.$ 4.000,-
2 buah mesin gergaji ril
U.S.$ 2.500,-
2 buah mesin pengekip bantalan
U.S.$ 30.000,-
2 buah lier
U.S.$ 1.000,-
1 buah mesin pemecah batu berikut 6 buah truk, alat pengangkut batu pecah pengajak 2 buah mesin pengeruk dan sebuah buldoser
U.S.$ 150.000,-
6 buah jipcs
U.S.$ 12.000,-
1 buah station wagon
U.S.$ 3.000,-
Perlengkapan untuk kereta api penginapan dan perumahan, bahan-bahan serep
U.S.$. 313.300,-
C. & F.
U.S.$ 520.300,-
@ Rp. 45,- =
Rp. 23.413.500,-
Puim 25% X Rp. 23.413,500
Rp. 5.853.375,-
Ongkos pelabuhan dan lain-lain 15% X Rp. 23.413.500
Rp. 32.778.900,-
atau dibulatkan menjadi
Rp. 32.779.000,-
Sebagian dari dana yang dibutuhkan ini dapat ditutup dari dana yang tersedia pada anggaran Induk sampai sejumlah Rp.1.500.000,-, sehingga anggaran tambahan yang diperlukan ialah Rp. 31.279.000,-.
Pos 1. Aktipa 1 Instalasi listrik.

Pesanan:
2 buah transformator 500 KVA-30/6 KV
U.S.$ 10.000,-

1 buah transformator 100 KVA-6/0 220 KV
U.S.$ 4.000,-

2 buah transformator 1000 KVA-30/6 KV
U.S.$ 555.000,-

3 buah transformator 315 KVA-6/0 220 KV
U.S.$ 22.000,-

C. & F
U.S.$ 591.000,-

@ Rp. 45,- =
Rp. 26.595.000,-

Puim 25% X Rp. 26.595.000,-
Rp. 6.648.750,-

Ongkos pelabuhan dan lain-lain 15% X Rp. 26.595.000
Rp. 3.989.250,-



RP. 37.233.000,-
Disamping anggaran tambahan tersebut di atas, maka berhubung dengan pulihnya kembali keamanan di Sumatera Utara perlu dipasang kembali hubungan telegrap/telepon antara Lhouseumawe-Langsa; untuk keperluan ini dan pelbagai pekerjaan lanjutan dana yang tersedia pada Pos 1 Aktipa 1 (Instalasi Telegrap/Telepon), perlu ditambah dengan Rp. 1.500.000,-

Selanjutnya berhubung dengan:
a.          akan dibelinya spare-parts untuk keperluan 6 buah kapal tambangan Jawatan Kereta Api Merak - Panjang yang telah dipesan kepada dan sedang dibangun oleh Stichting Nederlandsche Scheepsbouw Export Centrale di Nederland:
b.          diterimanya tagihan kenaikan harga atas sebuah dari pesanan kapal-kapal tersebut dari perusahaan yang membangun kapal-kapal itu:
c.           akan dilakukannya penyeberangan kapal pertama bernama M.S. "HALIMUN" yang direncanakan akan berangkat dari Nederland ke Indonesia dalam bulan Juli 1959;

maka dana yang tersedia pada Pos 1 Aktipa 9 (Kapal-kapal) tidak akan mencukupi, sehingga aktipa termaksud perlu ditambah dengan Rp. 14.020.000,- yang penggunaannya diperinci seperti tersebut di bawah ini;
a.
Pembelian spare-parts untuk keperluan 3 buah kapal tambangan Merak-Panjang terdiri dari: Spare-parts Hoofdmeteren Werkspoor seharga C. & F
Nf. 134.673,02

Spare-parts Hulpmeteren Kromhout seharga C. & F
Nf. 106.140,28

Sebuah Hulpmeter Kromhout seharga C. & F. =
Nf. 44.295,-

Spare-parts Hulpmeteren lainnya seharga C. & F
150.000,-

Jumlah
Nf. 435.108,30

@ Rp. 3.02
Rp. 1.314.027,07

Pembelian B.E. 332%
Rp. 4.362.569,86

T.P.I. 20%
872.513,97

Provisi pembelian B.E. dan ongkos Bank 1%
Rp. 43.635,70

Jumlah
Rp. 5.278.709,53

atau dibulatkan menjadi
Rp. 5.279.000,-
b.
Kenaikan harga atas sebuah dari pesanan 3 buah kapal tambangan Merak - Pajang sebesar
Nf. 535.103,-

@ Rp. 3.02,-
Rp. 1.616.011,06

Pembelian


B.E. 332% =
Rp. 5.365.156,72

T.P.I. 20% =
Rp. 1.073.071,34

Provisi pembelian B.E. dan ongkos Bank 1 % =
Rp. 53.651,94

Jumlah
Rp. 6.491.840,-

atau dibulatkan menjadi
Rp. 6.492.000,-
c.
Biaya penyeberangan M.S. "HALIMUN" dari Nederlands ke Indonesia
E.£. 20.900,-

@ Rp. 32,09,-
Rp. 670.681,-

Pembelian


B.E. 332% =
Rp. 2.226.660,92

Provisi pembelian B.E. dan ongkos Bank 1% =
Rp. 22.226,61

Jumlah
Rp. 2.248.927,53

atau dibulatkan menjadi
Rp. 2.249.000,-

Jumlah
Rp. 14.020.000,-

Penerimaan.
Berhubung dengan bertambahnya pengeluaran-pengeluaran, maka pembayaran oleh Negara yang berhadapan denganpengeluaran-pengeluaran itu, ditambah dengan jumlah yang sama, yakni:
Pos 5 ditambah dengan Rp. 180.971,000,-

BAGIAN KECIL II - EKSPLOITASI

Beban.
Pos 1 bagian b Ongkos-ongkos selanjutnya.
Pos 1 bagian b Ongkos-ongkos selanjutnya.
Dana yang tersedia pada Bagian ini sejumlah Rp.7.422.500,- kiranya tidak akan mencukupi kebutuhan yang sebenarnya, sehingga perlu ditambah dengan Rp. 1.137.500,- yang akan dipergunakan untuk:
1.          pembayaran sewa mesin mechanisasi kepada I.B.M. World Corp. sebanyak Rp. 399.900,-:
2.          pembayaran commitment pesanan kartu pons dan pita mesin tabulator sebanyak Rp. 171.600,-
3.          pemeliharaan gedung-gedung dan rumah-rumah dinas di Bandung sebanyak Rp. 566.000,-;
Pos 2 bagian m jaminan sosial untuk pegawai.
Dana yang tersedia pada Bagian ini sejumlah Rp.11.900.000,- kiranya dalam tahun 1959 tidak akan dipergunakan seluruhnya, sehingga dapat dikurangi dengan Rp. 4.877.500,- untuk dipindahkan ke Pos 1/bdan Pos 5 c masing-masing sejumlah Rp. 1.137.500,- dan Rp. 3.740.000,-.
Pos 5 bagian c Ongkos-ongkos selanjutnya.
Berhubung jalan kereta api Malingping – Saketi tidak dipergunakan lagi, sedangkan alat-alatnya yang berupa ril-ril, di jembatan-jembatan dan sebaginya dibutuhkan untuk keperluan kereta api di daerah lain, maka jalan termaksud perlu dibongkar dan untuk pekerjaan ini dibutuhkan biaya sampai sejumlah Rp. 3.740.000,-. sehingga Pos 5/c ini perlu mendapat tambahan sampai sejumlah tersebut.

0 comments:

Posting Komentar