Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 08 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1960
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BELANJA DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.           bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan tahun 1959 belum ditetapkan sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b.           bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan Anggaran Tambahan tersebut dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;
c.           bahwa keadaan sub b yang tidak tentu itu tidak boleh berlangsung terus-menerus;
d.           bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran Tambahan tahun 1959 tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
Pasal 23 ayat (1) dan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945.

Mendengar:
Menteri Pertama dan Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BELANJA DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959

Pasal 1
Anggaran belanja Republik Indonesia mengenai:
Bagian
I
:
Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi,
Bagian
II
:
Kementerian Luar Negeri,
Bagian
III
:
Kementerian Dalam Negeri,
Bagian
III A
:
Kementerian Agraria,
Bagian
IV
:
Kementerian Keuangan,
Bagian
IV A
:
Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri,
Bagian
V A

Kementerian Pertanian,
Bagian
V B
:
Kementerian Perdagangan,
Bagian
V C
:
Kementerian Perindustrian,
Bagian
VI A
:
Kementerian Pertahanan, Pusat,
Bagian
VI B
:
Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat,
Bagian
VI C
:
Kementerian Pertahanan, Angkatan Laut,
Bagian
VI D
:
Kementerian Pertahanan, Angkatan Udara
Bagian
VII
:
Kementerian Kehakiman,
Bagian
VIII A
:
Kementerian Perhubungan,
Bagian
VIII B
:
Kementerian Pelayaran,
Bagian
IX
:
Kementerian Penerangan
Bagian
X
:
Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
Bagian
XI
:
Kementerian Kesehatan,
Bagian
XII A
:
Kementerian Sosial,
Bagian
XII B
:
Urusan Transmigrasi,
Bagian
XIII
:
Kementerian Perburuhan,
Bagian
XIV
:
Kementerian Agama,
Bagian
XV
:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga,
Bagian
XVI
:
Kementerian Urusan Veteran,

yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang:

No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No.)
masing-masing diubah dan ditambah menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 2
Sumber-sumber pendapatan mengenai:
Bagian
IV
:
Kementerian Keuangan
Bagian
IV A
:
Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang

No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No. )
No.
tahun
(Lembaran Negara tahun No. )
masing-masing diubah dan ditambah menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 3
Pasal 3 Undang-undang No. Tahun (Lembaran Negara tahun No. ) tentang penetapan Bagian IV A: Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri, diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan menurut perincian sebagai berikut:
a.
Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas
Rp
2.000.000.000
b.
Berhubung dengan turut sertanya Indonesia dalam Internasional Bank for Reconstruction and Development
Rp
1.200.000.000
c.
Sebagaimana untuk persekot-persekot diberikan kepada Negara berdasarkan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia
Rp
36.000.000.000
d.
Sebagai jaminan untuk persekot-persekot diberikan kepada Negara c.q. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar pasal 18 Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri
nihil

e.
Sebagai jaminan terhadap kredit yang akan dibuka di Bank Indonesia untuk kepentingan pihak ketiga
Rp
4.000.000.000


-----------------


Rp
43.200.000.000

Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja tambahan tahun 1959.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 29

0 comments:

Posting Komentar