PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1960
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BELANJA DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan tahun 1959 belum ditetapkan sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan Anggaran Tambahan tersebut dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;
c. bahwa keadaan sub b yang tidak tentu itu tidak boleh berlangsung terus-menerus;
d. bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran Tambahan tahun 1959 tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Pasal 23 ayat (1) dan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945.
Mendengar:
Menteri Pertama dan Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BELANJA DAN SUMBER-SUMBER PENDAPATAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1959
Pasal 1
Anggaran belanja Republik Indonesia mengenai:
Bagian | I | : | Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, |
Bagian | II | : | Kementerian Luar Negeri, |
Bagian | III | : | Kementerian Dalam Negeri, |
Bagian | III A | : | Kementerian Agraria, |
Bagian | IV | : | Kementerian Keuangan, |
Bagian | IV A | : | Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai pengurus sendiri, |
Bagian | V A | Kementerian Pertanian, | |
Bagian | V B | : | Kementerian Perdagangan, |
Bagian | V C | : | Kementerian Perindustrian, |
Bagian | VI A | : | Kementerian Pertahanan, Pusat, |
Bagian | VI B | : | Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, |
Bagian | VI C | : | Kementerian Pertahanan, Angkatan Laut, |
Bagian | VI D | : | Kementerian Pertahanan, Angkatan Udara |
Bagian | VII | : | Kementerian Kehakiman, |
Bagian | VIII A | : | Kementerian Perhubungan, |
Bagian | VIII B | : | Kementerian Pelayaran, |
Bagian | IX | : | Kementerian Penerangan |
Bagian | X | : | Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, |
Bagian | XI | : | Kementerian Kesehatan, |
Bagian | XII A | : | Kementerian Sosial, |
Bagian | XII B | : | Urusan Transmigrasi, |
Bagian | XIII | : | Kementerian Perburuhan, |
Bagian | XIV | : | Kementerian Agama, |
Bagian | XV | : | Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, |
Bagian | XVI | : | Kementerian Urusan Veteran, |
yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang:
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No.) |
masing-masing diubah dan ditambah menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 2
Sumber-sumber pendapatan mengenai:
Bagian | IV | : | Kementerian Keuangan |
Bagian | IV A | : | Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri yang berturut-turut ditetapkan dengan Undang-undang |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No. ) |
No. | tahun | (Lembaran Negara tahun No. ) |
masing-masing diubah dan ditambah menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 3
Pasal 3 Undang-undang No. Tahun (Lembaran Negara tahun No. ) tentang penetapan Bagian IV A: Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (Pemerintah) yang mempunyai Pengurus sendiri, diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan menurut perincian sebagai berikut:
a. | Untuk perlengkapan kebutuhan-kebutuhan kas | Rp | 2.000.000.000 |
b. | Berhubung dengan turut sertanya Indonesia dalam Internasional Bank for Reconstruction and Development | Rp | 1.200.000.000 |
c. | Sebagaimana untuk persekot-persekot diberikan kepada Negara berdasarkan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia | Rp | 36.000.000.000 |
d. | Sebagai jaminan untuk persekot-persekot diberikan kepada Negara c.q. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar pasal 18 Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri | nihil | |
e. | Sebagai jaminan terhadap kredit yang akan dibuka di Bank Indonesia untuk kepentingan pihak ketiga | Rp | 4.000.000.000 |
----------------- | |||
Rp | 43.200.000.000 | ||
Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja tambahan tahun 1959.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 29
0 comments:
Posting Komentar