Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 07 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1960
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa berhubung dengan belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1960 sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah untuk tahun 1960 sementara menjalankan anggaran tahun 1959;
b.          bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan Rancangan Anggaran Perusahaan I.B.W. tahun 1960 dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;
c.           bahwa Pemerintah tidak lebih lama lagi dapat mempergunakan Anggaran tahun 1959 sebagai dasar pembelanjaan keperluan- keperluan Negara, karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan keuangan untuk tahun 1960;
d.          bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran Perusahaan tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
1.          pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;
2.          pasal 1 Undang-undang Perusahaan I.B.W. (Lembaran Negara tahun 1927 No. 419 jo Lembaran Negara tahun 1930 No. 226) jo Peraturan Peralihan, pasal II Undang-undang Dasar 1945.

Mendengar:
Menteri Pertama dan Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960

Pasal 1
Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. yakni:
Bagian I.B.W.
I
:
Jawatan Pegadaian,
Bagian I.B.W.
II
:
Perusahaan Garam dan Soda Negara.
Bagian I.B.W.
III
:
Pusat Perkebunan Negara,
Bagian I.B.W.
IV
:
Perusahaan Percetakan Negara,
Bagian I.B.W.
V
:
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon,
Bagian I.B.W.
VI
:
Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik,
Bagian I.B.W.
VII
:
Pelabuhan Makassar,
Bagian I.B.W.
VIII
:
Pelabuhan Teluk Bayur,
Bagian I.B.W.
IX
:
Pelabuhan Belawan,
Bagian I.B.W.
X
:
Pelabuhan Semarang,
Bagian I.B.W.
XI
:
Pelabuhan Tanjung Priuk,
Bagian I.B.W.
XII
:
Pelabuhan Surabaya,
Bagian I.B.W.
XIIA
:
Pelabuhan Pelembang,
Bagian I.B.W.
XIII
:
Perusahaan Tambang Timah Bangka,
Bagian I.B.W.
XIV
:
Perusahaan Batu Bara Umbilin,
Bagian I.B.W.
XV
:
Perusahaan Batu Bara Bukit Asam,
Bagian I.B.W.
XVI
:
Jawatan Kereta api,
Bagian I.B.W.
XVII
:
Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi,
Bagian I.B.W.
XVIII
:
Penataran Angkatan Laut,
Bagian I.B.W.
XIX
:
Perusahaan Tenaga Pasteur.
Dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut Anggaran Perusahaan-perusahaan Negara I.B.W. tahun 1960.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Maret 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 28

0 comments:

Posting Komentar